Liputan6.com, Jakarta - Mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah resmi diberhentikan sementara dari jabatannya sebagai jaksa sejak 31 Juli 2026. Meski demikian, Febrie masih berhak menerima 50 persen gaji pokok selama proses hukum berjalan.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Anang Supriatna menjelaskan, sejak pemberhentian sementara berlaku, Febrie tidak lagi memiliki kewenangan sebagai jaksa.
"Sudah tidak bisa. Tidak ada kewenangan sama sekali. Hanya memperoleh 50 persen dari gaji pokok," kata Anang saat ditemui di Kantor Kemenko Polkam, Jakarta Pusat, Rabu (5/8/2026).
Anang juga memastikan Febrie tidak lagi menerima berbagai tunjangan sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN). Menurut dia, status ASN yang bersangkutan juga diberhentikan sementara seiring penonaktifan sebagai jaksa.
"Status ASN-nya juga diberhentikan sementara. Jadi otomatis yang bersangkutan tidak lagi menjalankan fungsi sebagai jaksa," ujarnya.
Ia menjelaskan, keputusan pemberhentian sementara diterbitkan pada 31 Juli 2026 sebagai bagian dari prosedur kepegawaian setelah Febrie berstatus tersangka.
Langkah tersebut, kata Anang, tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah hingga ada putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap (inkrah).
"Benar, sejak 31 Juli telah diterbitkan keputusan pemberhentian sementara sambil menunggu putusan yang berkekuatan hukum tetap," katanya.
Anang menambahkan, mekanisme pemberhentian sementara merupakan ketentuan yang berlaku bagi ASN yang sedang menjalani proses hukum. Apabila di kemudian hari yang bersangkutan dinyatakan tidak bersalah, statusnya dapat dipulihkan sesuai aturan.
"Kalau nantinya terbukti tidak bersalah, tentu ada mekanisme pemulihan. Memang prosedurnya seperti itu, tidak hanya berlaku untuk perkara ini," ujar Anang.