Laporan Wartawan Wartakotalive.com, Ramadhan L Q
WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA – Aktris sinetron Sali Irsalina (36) melaporkan dugaan tindak penganiayaan yang diduga dilakukan oleh kekasihnya berinisial KB ke Polres Metro Jakarta Selatan.
Laporan tersebut dibuat setelah Sali mengaku menjadi korban kekerasan fisik usai terlibat cekcok dengan terlapor.
Kasus ini kini tengah ditangani penyidik Polres Metro Jakarta Selatan dan masih dalam tahap penyelidikan.
Kasi Humas Polres Metro Jakarta Selatan AKP Joko Adi Wibowo membenarkan adanya laporan yang diajukan oleh Sali Irsalina.
Menurut Joko, laporan diterima pada Sabtu (1/8/2026).
"Benar, telah datang ke Polres Jakarta Selatan seorang perempuan berinisial SI (36) dan melaporkan kejadian yang dialami berupa dugaan penganiayaan," kata Joko saat dikonfirmasi, Rabu (5/8/2026).
Berawal dari Adu Mulut
Berdasarkan keterangan yang disampaikan pelapor kepada polisi, peristiwa itu bermula dari pertengkaran antara dirinya dengan KB.
Adu mulut yang terjadi kemudian diduga berujung pada tindakan kekerasan fisik.
Akibat kejadian tersebut, korban mengaku mengalami sejumlah luka.
"Menurut keterangan SI, kejadian diawali dari adu mulut dengan terlapor berinisial KB. Perselisihan tersebut berujung pada tindakan kekerasan fisik mengakibatkan SI mengalami luka," ujar Joko.
Peristiwa tersebut dilaporkan terjadi di kawasan Jalan Fatmawati Raya, Cilandak, Jakarta Selatan.
Polisi saat ini masih mengumpulkan keterangan dan alat bukti untuk mengungkap secara utuh kronologi kejadian.
Terjadi di Dalam Mobil
Sementara itu, Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Budi Hermanto mengungkapkan dugaan penganiayaan terjadi ketika korban dan terlapor berada di dalam sebuah mobil.
Menurut laporan korban, cekcok terjadi saat keduanya sedang bersama.
Situasi kemudian memanas hingga diduga terjadi tindakan kekerasan.
"Dalam laporannya, korban menyebut peristiwa bermula dari cekcok di dalam mobil. Korban kemudian diduga mengalami kekerasan fisik hingga mengalami luka lebam di mata kiri, hidung berdarah, luka lecet pada siku, serta memar di kepala," kata Budi.
Luka-luka tersebut kemudian menjadi bagian dari barang bukti yang sedang didalami penyidik.
Polisi Terbitkan Visum
Setelah menerima laporan korban, polisi langsung melakukan sejumlah langkah penyelidikan.
Penyidik telah menerbitkan surat pengantar visum guna mendokumentasikan kondisi luka yang dialami korban.
Hasil visum tersebut nantinya akan menjadi salah satu alat bukti dalam proses penyelidikan.
Selain itu, polisi juga akan memeriksa sejumlah saksi dan pihak terkait untuk mengklarifikasi peristiwa yang dilaporkan.
Kasus tersebut saat ini ditangani dengan dugaan tindak pidana penganiayaan.
Perkara mengacu pada Pasal 466 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
"Perkara kini masih dalam proses penyelidikan oleh Polres Metro Jakarta Selatan," ujar Budi.
Hingga kini, belum ada keterangan dari pihak terlapor terkait laporan yang dibuat Sali Irsalina tersebut.
Polisi juga belum menetapkan status hukum terhadap pihak yang dilaporkan karena proses penyelidikan masih berlangsung.
Penyidik akan mempelajari seluruh alat bukti dan keterangan saksi sebelum menentukan langkah hukum selanjutnya.