Data Terhubung, Layanan Makin Pasti: Ditjen AHU Gandeng Enam Kementerian/Lembaga
bisnistribunjabar August 05, 2026 06:44 PM

TRIBUNJABAR.ID - JAKARTA - Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum (Ditjen AHU) Kementerian Hukum memperkuat transformasi layanan publik berbasis data melalui penandatanganan Perjanjian Kerja Sama (PKS) tentang pertukaran, penguatan, dan pemanfaatan data dan/atau informasi bersama enam kementerian/lembaga, yakni Kementerian Pekerjaan Umum (KemenPU), Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU), Kementerian Agama (Kemenag), Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (Kementerian ESDM), Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (Kementerian ATR/BPN), serta Kementerian Lingkungan Hidup/Badan Pengendalian Lingkungan Hidup (KLH/BPLH).

Kolaborasi ini menjadi langkah strategis untuk memperkuat keterhubungan dan pemanfaatan data antarlembaga, sekaligus menghadirkan pelayanan publik yang lebih cepat, akurat, transparan, dan memberikan kepastian hukum bagi masyarakat serta dunia usaha.

Direktur Jenderal Administrasi Hukum Umum (Dirjen AHU), Widodo, menegaskan bahwa kolaborasi lintas kementerian/lembaga merupakan fondasi penting dalam membangun tata kelola pemerintahan yang modern dan berbasis data.

"Hari ini kita tidak hanya menandatangani sebuah perjanjian kerja sama, tetapi membangun ekosistem data yang saling terhubung. Ketika data antarinstansi dapat dipadankan dan dimanfaatkan bersama, pelayanan publik menjadi lebih cepat, pengambilan kebijakan semakin tepat, dan kepastian hukum yang dirasakan masyarakat pun semakin kuat," ujar Widodo, di Graha Pengayoman, Jakarta (5/8/26).

Menurutnya, keberadaan data yang akurat dan terintegrasi menjadi kebutuhan utama dalam menghadapi tantangan pelayanan publik yang semakin kompleks. Oleh karena itu, pemerintah tidak cukup hanya memiliki data, tetapi juga harus mampu mengelolanya secara kolaboratif.

"Data adalah fondasi pengambilan keputusan. Semakin berkualitas dan semakin terhubung datanya, semakin besar pula kemampuan pemerintah menghadirkan layanan yang efektif, transparan, dan akuntabel. Inilah wajah pemerintahan digital yang sesungguhnya," katanya.

Melalui kerja sama tersebut, Ditjen AHU bersama enam kementerian/lembaga akan mengoptimalkan pertukaran dan pemanfaatan data badan hukum, meliputi Perseroan Terbatas, Perseroan Perorangan, Yayasan, Perkumpulan, Persekutuan Komanditer (CV), Persekutuan Firma, hingga Koperasi.

Dalam kerja sama dengan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) serta Kementerian Pekerjaan Umum (PU), penguatan data Pemilik Manfaat atau Beneficial Ownership (BO) menjadi salah satu fokus penting.

Pertukaran dan pemanfaatan data diarahkan untuk meningkatkan akurasi informasi mengenai Pemilik Manfaat, khususnya dalam menelusuri keterkaitan antara korporasi, kepemilikan aset tanah dan bangunan, serta keterlibatan dalam proyek infrastruktur.

Kerja sama ini juga menjadi bagian dari pelaksanaan Aksi Pencegahan Korupsi 2025–2026, khususnya Aksi Penguatan Integritas Pelaku Usaha. Melalui pemanfaatan data BO yang lebih akurat, pemerintah dapat memperkuat mekanisme verifikasi serta mendukung upaya pencegahan penyalahgunaan korporasi untuk kepentingan yang tidak sesuai dengan ketentuan.

Lebih lanjut, Widodo menekankan bahwa transformasi digital tidak boleh berhenti pada pembangunan aplikasi atau sistem semata, tetapi harus memberikan dampak nyata bagi masyarakat.

"Keberhasilan transformasi digital bukan diukur dari banyaknya aplikasi yang dibangun, melainkan dari seberapa mudah masyarakat memperoleh layanan. Digitalisasi harus membuat pelayanan semakin sederhana, semakin cepat, dan semakin memberikan kepastian hukum."

Ia menambahkan, sinergi antar kementerian/lembaga menjadi kunci dalam mewujudkan pelayanan publik yang terintegrasi sekaligus mendukung implementasi Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE), reformasi birokrasi, serta agenda Satu Data Indonesia.

"Tidak ada satu instansi yang mampu bekerja sendiri. Kolaborasi adalah kekuatan. Dengan data yang saling terhubung, kita tidak hanya mempercepat pelayanan, tetapi juga membangun kepercayaan publik kepada pemerintah. Inilah komitmen Ditjen AHU untuk menghadirkan layanan yang semakin pasti, semakin transparan, dan semakin berorientasi pada kebutuhan masyarakat," pungkas Widodo.

Merespons penandatanganan Perjanjian Kerja Sama (PKS) lintas kementerian dan lembaga yang diinisiasi oleh Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum (Ditjen AHU) tersebut, Kepala Kantor Wilayah Kemenkum Jawa Barat, Asep Sutandar, menyambut sangat positif dan menegaskan komitmen jajarannya untuk mengoptimalkan pemanfaatan data terintegrasi di tingkat wilayah.

"Kami di lingkungan Kanwil Kemenkum Jabar sangat mengapresiasi dan mendukung penuh langkah strategis Bapak Dirjen AHU dalam mewujudkan ekosistem layanan publik yang terhubung dan berbasis data. Kolaborasi lintas instansi ini merupakan lompatan besar untuk menghadirkan kepastian hukum, transparansi, dan kecepatan layanan bagi masyarakat maupun dunia usaha. Di Jawa Barat, semangat transformasi digital dan integrasi data ini senantiasa kami akselerasi”. 

“Melalui sinergi jajaran Divisi Pelayanan Hukum di bawah koordinasi Saudari Hemawati BR Pandia, khususnya pada Bidang Pelayanan Administrasi Hukum Umum yang dipimpin oleh Saudari Ave Maria Sihombing, kami siap mengawal dan memastikan implementasi pertukaran data korporasi hingga penguatan pendataan Beneficial Ownership (BO) berjalan optimal di daerah. Kami berkomitmen untuk terus menghadirkan tata kelola pemerintahan digital yang andal, akuntabel, dan memberikan kemudahan akses hukum yang terintegrasi bagi seluruh masyarakat di Tatar Pasundan," tegas Asep Sutandar.

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.