Rakor Pertanahan di NTT, Menteri Nusron Dorong Sinergi Pemda Percepat Layanan Masyarakat
Nofri Fuka August 05, 2026 07:47 PM

TRIBUNFLORES.COM, KUPANG – Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid meminta dukungan pemerintah daerah se-Nusa Tenggara Timur (NTT) dalam mewujudkan transformasi layanan pertanahan yang lebih cepat, pasti, dan mudah diakses masyarakat.

Hal itu disampaikan Menteri Nusron dalam Rapat Koordinasi (Rakor) Program Kebijakan Pertanahan dan Tata Ruang di Provinsi NTT yang berlangsung di Kantor Gubernur NTT, Selasa (4/8/2026). Rakor tersebut dihadiri Gubernur NTT, Wakil Gubernur, Sekretaris Daerah, serta para Bupati dan Wali Kota se-NTT.

Menurut Nusron, Kementerian ATR/BPN saat ini tengah melakukan berbagai pembenahan layanan melalui penyederhanaan prosedur, integrasi data pertanahan, penerapan Pengukuran Terjadwal, serta percepatan layanan Peralihan Hak.

“Kami sedang melakukan transformasi layanan. Kami membutuhkan bantuan Bapak/Ibu Bupati dan Wali Kota agar seluruh layanan yang diberikan dapat semakin memudahkan masyarakat,” ujar Nusron.

 

Baca juga: Panitia Ajudikasi PTSL Kantor Pertanahan Sikka Periksa 175 Bidang Tanah di Desa Waturepa

 

 

Dalam transformasi tersebut, Kementerian ATR/BPN menerapkan sistem Pengukuran Terjadwal dengan target waktu penyelesaian yang lebih jelas. Masyarakat yang mengajukan permohonan pengukuran tanah akan mendapatkan jadwal pelaksanaan paling lambat tujuh hari setelah permohonan didaftarkan.

Setelah proses pengukuran selesai, penyusunan Peta Bidang Tanah (PBT) ditargetkan rampung maksimal lima hari. Dengan sistem ini, masyarakat tidak perlu menunggu lama untuk mendapatkan kepastian proses layanan pertanahan.

“Kita ingin masyarakat mendapatkan kepastian. Jika mengajukan pengukuran, paling lambat tujuh hari sudah dilakukan pengukuran, kemudian peta bidang tanah maksimal lima hari harus selesai,” tegasnya.

Selain pengukuran tanah, Menteri Nusron juga menyoroti percepatan layanan Peralihan Hak atau balik nama sertifikat tanah yang berkaitan dengan pemerintah daerah, khususnya proses verifikasi Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB).

Ia mendorong adanya integrasi data antara Nomor Identifikasi Bidang (NIB) dengan Nomor Objek Pajak (NOP) agar proses verifikasi BPHTB menjadi lebih cepat dan akurat.

“Peralihan hak selama ini terkadang terkendala proses verifikasi BPHTB. Karena itu, saya meminta agar NOP dan NIB dapat tersinkronisasi sehingga verifikasi BPHTB bisa lebih cepat. Targetnya, proses verifikasi di pemerintah daerah maksimal tiga hari,” jelas Nusron.

Sementara itu, Gubernur NTT Emanuel Melkiades Laka Lena menyatakan kesiapan pemerintah provinsi untuk memperkuat sinergi dengan Kementerian ATR/BPN dan pemerintah kabupaten/kota dalam menyelesaikan berbagai persoalan pertanahan di NTT.

“Kami siap bersinergi dan berkoordinasi agar seluruh perangkat daerah bersama-sama mendorong percepatan sertifikasi tanah dengan baik,” kata Melkiades.

Melalui rakor tersebut, pemerintah pusat dan daerah berkomitmen memperkuat kolaborasi dalam menghadirkan layanan pertanahan yang profesional, transparan, dan berorientasi pada kebutuhan masyarakat di NTT.

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.