PLN UIP Sulawesi Gandeng Kejati Sulawesi Tenggara, Kawal Pembangunan SUTT 150 kV hingga PLTMG Baubau
Sitti Nurmalasari August 05, 2026 06:50 PM

TRIBUNNEWSSULTRA.COM, KENDARI – PT PLN (Persero) Unit Induk Pembangunan (UIP) Sulawesi melaksanakan audiensi sekaligus silaturahmi dengan Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara.

Audiensi tersebut berlangsung di Kantor Kejati Sultra, Jalan Jend Ahmad Yani No 4, Kelurahan Pondambea, Kecamatan Kadia, Kota Kendari, Selasa (4/82026). 

Pertemuan tersebut menjadi langkah strategis dalam memperkuat sinergi kelembagaan, guna mendukung percepatan pembangunan infrastruktur ketenagalistrikan di wilayah Sulawesi Tenggara.

Audiensi dipimpin oleh General Manager PLN UIP Sulawesi, I Gusti Made Aditya San Adinatha, dan diterima langsung oleh Kepala Kejati Sultra, Dr Sugeng Riyanta. 

Turut hadir dalam kesempatan tersebut General Manager PLN UIP3B Sulawesi, Fermi Trafianto, Senior Manager Keuangan, Komunikasi dan Umum PLN UID Sulselrabar, Fazli Arrazaq, beserta jajaran dari kedua instansi. 

Dalam pertemuan tersebut, PLN dan Kejati Sultra membahas penguatan kerja sama melalui pendampingan hukum terhadap sejumlah proyek strategis ketenagalistrikan.

Pembahasan difokuskan pada pekerjaan prakonstruksi pembangunan Saluran Udara Tegangan Tinggi (SUTT) 150 kV Pelanggan PT ACN – Bungku, serta rencana pembangunan Pembangkit Listrik Tenaga Mesin Gas (PLTMG) Baubau.

Baca juga: INFOGRAFIK Kapasitas Pembangkit Listrik Naik Menjadi 107,51 GW

Khususnya terkait proses peralihan aset tanah milik Pemerintah Daerah kepada PLN sebagai salah satu tahapan penting sebelum pelaksanaan pembangunan.

General Manager PLN UIP Sulawesi, I Gusti Made Aditya San Adinatha, mengatakan sinergi dengan Kejaksaan merupakan bagian penting dalam memastikan seluruh proses pembangunan berjalan sesuai ketentuan hukum dan prinsip tata kelola perusahaan yang baik. 

"Silaturahmi ini menjadi momentum untuk memperkuat sinergi antara PLN dan Kejati Sultra dalam mendukung pembangunan infrastruktur ketenagalistrikan yang akuntabel, transparan, dan sesuai dengan ketentuan hukum."

"Pendampingan hukum memberikan kepastian dalam setiap tahapan proyek strategis, sehingga pembangunan dapat berjalan tepat waktu dan memberikan manfaat bagi masyarakat," ujar Aditya.

Sementara itu, Kepala Kejati Sultra, Dr Sugeng Riyanta, menyampaikan pihaknya melalui fungsi Perdata dan Tata Usaha Negara siap memberikan pendampingan hukum terhadap proyek-proyek strategis pemerintah maupun BUMN agar pelaksanaannya berjalan sesuai koridor hukum.

"Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara berkomitmen mendukung pembangunan yang memberikan manfaat bagi masyarakat melalui pendampingan hukum yang profesional, objektif, dan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan."

"Sinergi yang baik antara Kejaksaan dan PLN diharapkan mampu meminimalkan potensi hambatan hukum, sehingga proyek strategis ketenagalistrikan dapat terlaksana secara efektif dan akuntabel," ujar Sugeng Riyanta.

Baca juga: Daftar 51 Desa di Sulawesi Tenggara Dapat Aliran Listrik PLTS, Pemprov Target Tuntas Sebelum 2028

Audiensi ini juga menjadi wadah untuk mempererat hubungan kelembagaan antara PLN dan Kejati Sultra, sekaligus memperkuat komitmen bersama dalam mendukung keberhasilan proyek-proyek strategis nasional di sektor ketenagalistrikan.

PLN UIP Sulawesi terus berkomitmen menghadirkan infrastruktur ketenagalistrikan yang andal guna mendukung pertumbuhan ekonomi, investasi, dan pemerataan akses energi di Sulawesi.

Melalui kolaborasi yang erat dengan pemerintah, aparat penegak hukum, dan para pemangku kepentingan, PLN optimistis percepatan pembangunan infrastruktur ketenagalistrikan di Sulawesi Tenggara dapat berjalan secara optimal, transparan, dan memberikan manfaat nyata bagi masyarakat. (*)

(TribunnewsSultra.com/Content Writer)

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.