TRIBUNPEKANBARU.COM, PEKANBARU - Vonis 2 tahun penjara terhadap Gubernur Riau nonaktif Abdul Wahid dan 2 bawahannya yang juga tersandung kasus korupsi serupa, memunculkan tanggapan dari masing-masing pihak.
Namun dalam hal ini, hanya Abdul Wahid sendiri yang mengajukan upaya hukum banding.
Pernyataan banding langsung diajukan Abdul Wahid lewat advokatnya, pasca putusan dibacakan pada 30 Juli 2026 lalu.
Sementara 2 terdakwa lainnya, Kepala Dinas PUPR-PKPP Riau nonaktif M Arief Setiawan dan eks Tenaga Ahli Gubernur Riau Dani M Nursalam, kompak menerima putusan.
Dani M Nursalam melalui advokatnya, menyatakan menerima pasca pembacaan putusan di persidangan.
Sedangkan pihak M Arief Setiawan, sempat menyatakan pikir-pikir selama 7 hari.
Namun, Arief pun akhirnya juga menyatakan menerima hukuman 2 tahun tersebut.
"Pak Arief tidak mengajukan banding," kata advokat M Arief Setiawan, Eva Nora, saat dikonfirmasi Rabu (5/8/2026).
Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), diketahui mengajukan banding atas putusan terhadap ketiga terdakwa.
Upaya hukum tersebut diajukan pada Selasa (4/8/2026) melalui Pengadilan Tipikor pada PN Pekanbaru untuk diteruskan ke Pengadilan Tinggi Riau.
Banding diajukan setelah tim JPU KPK mencermati dan mengkaji secara komprehensif pertimbangan hukum serta amar putusan majelis hakim.
Baca juga: KPK Ungkap Alasan Banding Vonis Abdul Wahid CS, Soroti Pasal dan Hukuman Hanya 2 Tahun
Selanjutnya, JPU KPK akan menyusun dan menyampaikan memori banding kepada Pengadilan Tinggi Riau.
Memori banding tersebut akan memuat argumentasi yuridis secara komprehensif sebagai dasar permohonan agar putusan tingkat pertama diperiksa kembali sesuai fakta hukum dan alat bukti yang terungkap di persidangan.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo, mengungkap alasan JPU mengajukan banding.
Ia mengatakan, salah satu hal yang menjadi perhatian JPU KPK adalah adanya perbedaan pasal yang dinyatakan terbukti terhadap ketiga terdakwa.
Padahal, dalam pertimbangan putusan, majelis hakim telah menyatakan ketiganya turut serta melakukan tindak pidana.
"Dalam pertimbangan sudah menyatakan ketiganya turut serta melakukan tindak pidana. Namun dalam amar Pasalnya, Abdul Wahid diputus dakwaan alternatif ketiga Pasal 12B (gratifikasi), sedangkan M Arief Setiawan dan Dani M Nursalam diputus dakwaan alternatif pertama Pasal 12 e (pemerasan dalam jabatan)," kata Budi, Rabu (5/8/2026).
KPK juga menyoroti pidana yang dijatuhkan majelis hakim kepada ketiga terdakwa.
Budi menjelaskan, ancaman pidana dalam Pasal 12 huruf e dan Pasal 12B UU Tipikor memiliki batas minimum pidana penjara empat tahun.
Namun, ketiga terdakwa justru dijatuhi hukuman pidana penjara selama dua tahun.
"Ancaman pidana penjara Pasal 12 e dan Pasal 12 B UU Tipikor adalah penjara minimal 4 (empat) tahun, namun putusan ketiga terdakwa seluruhnya diputus di bawah minimal tersebut, yaitu ketiganya diputus pidana penjara 2 tahun," ujarnya.
Selain persoalan pasal dan pidana, KPK turut mencermati perbedaan pengembalian uang yang diperoleh para terdakwa.
Dalam fakta persidangan, Abdul Wahid disebut belum mengembalikan uang sebesar Rp1,45 miliar yang diperolehnya.
Sementara itu, M Arief Setiawan dan Dani M Nursalam telah mengembalikan uang yang diperoleh mereka ke kas negara.
Budi mengatakan, kondisi tersebut juga menjadi perhatian KPK karena dalam putusan tidak dimasukkan sebagai hal yang memberatkan Abdul Wahid.
"Namun dalam putusan tidak memasukkan hal yang memberatkan Terdakwa Abdul Wahid, yang sama sekali belum mengembalikan uang yang diperolehnya. Justru memberikan pidana penjara yang sama bagi ketiganya selama 2 (dua) tahun penjara," kata Budi.
Sebagaimana diketahui, Abdul Wahid dan dua bawahannya divonis dengan pidana penjara yang sama oleh majelis hakim, yakni masing-masing dua tahun penjara.
Vonis tersebut dibacakan pada 30 Juli 2026 oleh Ketua Majelis Hakim Delta Tamtama.
(Tribunpekanbaru.com/Rizky Armanda)