Laporan Wartawan TribunAmbon.com, Maula M Pelu
AMBON, TRIBUNAMBON.COM - Saksi EA selaku Direktur CV. Basudara, menyerahkan Rp. 100 juta rupiah kepada Tim Penyidik Kejaksaan Tinggi Maluku pada Rabu (5/8/2026).
Uang tersebut diserahkan dalam proses penyidikan dugaan tindak pidana korupsi proyek Preservasi Jalan Namlea-Samalagi-Air Buaya-Teluk Bara, Kabupaten Buru pada PUPR Provinsi Maluku Tahun Anggaran 2023.
Pengembalian dana oleh saksi menjadi perkembangan terbaru dalam perkara yang tengah diusut Kejati Maluku.
Baca juga: Sidang Kasus Pembunuhan Nus Kei Pindah ke PN Ambon, Kondusifitas Wilayah Jadi Pertimbangan
Baca juga: Wakili Maluku, Helvi Nanda Kuhuparuw Minta Restu dan Dukungan Masyarakat
Meski demikian, langkah tersebut tidak dihentikan proses penyidikan yang sedang berlangsung.
Penyidik masih terus mendalami dugaan penyimpangan dalam proyek senilai Rp.14,46 miliar itu yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN), termasuk menelusuri pihak-pihak yang diduga bertanggung jawab.
Kasus ini sebelumnya ditingkatkan dari tahap penyelidikan ke tahap penyidikan setelah Tim Bidang Tindak Pidana Khusus Kejati Maluku melakukan ekspos perkara pada 11 Juni 2026 lalu.
Keputusan itu diambil setelah penyidik memeriksa sejumlah saksi dan mengumpulkan alat bukti yang dinilai cukup untuk menemukan adanya indikasi tindak pidana korupsi.
Penyidikan mengarah pada dugaan bahwa progres pekerjaan preservasi jalan tidak sebanding dengan anggaran yang telah dicairkan.
Hingga kini proyek tersebut juga disebut belum selesai sesuai target pelaksanaan.
Selama proses penyidikan, Kejati Maluku telah meminta keterangan berbagai pihak, mulai dari Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), kontraktor pelaksana, hingga pihak lain yang terkait dengan pelaksanaan proyek.
Pemeriksaan itu bertujuan mengurai rantai pertangungjawaban sejak tahapan perencanaan, proses lelang, pelaksanaan pekerjaan, hingga pengawasan proyek.
Penyerahan Rp.100 juta oleh Direktur CV. Basudara dipandang sebagai salah satu perkembangan penting dalam penyidikan.
Namun secara hukum, pengembalian uang tidak menghapus dugaan tindak pidana apabila penyidik menemukan adanya perbuatan melawan hukum yang mengakibatkan kerugian keuangan negara.
Kejati Maluku hingga kini masih terus melakukan pengembangan penyidikan untuk memastikan besaran kerugian negara serta mengungkapkan pihak pihak yang harus dimintai pertanggung jawaban pidana dalam proyek preservasi jalan di pulau Buru tersebut. (*)