Laporan Reporter TribunBengkulu.com, Beta Misutra
BTN menegaskan bahwa persoalan yang dipersoalkan LPK-RI merupakan hubungan hukum antara konsumen dengan pihak pengembang, sementara bank tetap menjalankan kewenangannya sesuai ketentuan perbankan yang berlaku.
Pernyataan tersebut disampaikan Kepala Kantor Cabang PT Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk Cabang Bengkulu, Dandy Permana Indramawan, Rabu (5/8/2026), sebagai tanggapan atas kunjungan LPK-RI DPD Bengkulu ke Kantor BTN Cabang Bengkulu pada 16 Juli 2026.
Kunjungan itu dilakukan untuk meminta klarifikasi terkait Standing Instruction yang diterbitkan oleh PT Satria Krida Mandala.
Menurut Dandy, BTN menghormati setiap bentuk aspirasi maupun langkah yang dilakukan lembaga perlindungan konsumen dalam menjalankan fungsi pengawasan dan pendampingan terhadap masyarakat.
"BTN menghargai segala aspirasi, pendapat, dan tindakan yang dilakukan oleh LPK-RI DPD Bengkulu sebagai wujud upaya perlindungan terhadap konsumen sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku," ujarnya.
Dalam keterangannya, Dandy menyampaikan bahwa BTN turut prihatin atas persoalan yang dialami oleh klien LPK-RI DPD Bengkulu.
Namun demikian, ia menegaskan bahwa duduk persoalan yang dipersoalkan merupakan hubungan hukum antara konsumen dengan PT Satria Krida Mandala sebagai pihak pengembang.
Menurut BTN, posisi bank dalam perkara tersebut tetap mengacu pada kewenangan dan ketentuan yang berlaku dalam pelaksanaan layanan perbankan.
Baca juga: Hotel Santika Bengkulu Sambut Kemerdekaan dengan Promo Merdeka Moments dan Kuliner Nusantara Baru!
"BTN turut prihatin atas permasalahan yang dialami oleh klien LPK-RI DPD Bengkulu. Namun permasalahan tersebut murni merupakan hubungan hukum antara klien dengan PT Satria Krida Mandala selaku pengembang," kata Dandy.
Pernyataan tersebut sekaligus menegaskan bahwa BTN memandang pokok sengketa berada pada hubungan keperdataan antara konsumen dan pengembang, bukan pada hubungan hukum antara nasabah dengan pihak bank.
BTN juga menjelaskan bahwa pada prinsipnya setiap transaksi yang diajukan dapat diproses sepanjang seluruh persyaratan administratif maupun substansi telah dipenuhi oleh para pihak.
Hal tersebut, menurut Dandy, telah disampaikan BTN dalam surat tanggapan resmi yang sebelumnya diberikan kepada pihak yang mengajukan keberatan.
"Sebagaimana yang telah kami sampaikan dalam surat tanggapan, BTN pada prinsipnya dapat memproses transaksi tersebut sepanjang seluruh persyaratan, baik formil maupun materiil, telah dipenuhi oleh para pihak," jelasnya.
BTN menegaskan bahwa seluruh proses pelayanan kepada nasabah selalu dilakukan berdasarkan prosedur operasional dan ketentuan hukum yang berlaku di sektor perbankan.
Dalam kesempatan itu, Dandy juga menjelaskan alasan BTN tidak memberikan penjelasan secara rinci terhadap poin-poin yang diminta dalam somasi LPK-RI DPD Bengkulu.
Bank memiliki kewajiban mematuhi ketentuan mengenai rahasia bank yang mengatur perlindungan terhadap data dan informasi nasabah.
Karena itu, BTN tidak dapat mengungkap informasi yang bersifat spesifik kepada pihak di luar ketentuan yang diatur dalam peraturan perundang-undangan.
"BTN tidak dapat menerangkan secara spesifik terhadap permintaan klarifikasi dari surat somasi yang telah dilayangkan karena adanya ketentuan Rahasia Bank yang wajib dipedomani guna melindungi privasi data keuangan nasabah dan menjaga kepercayaan masyarakat terhadap sistem perbankan," ujarnya.
Menurut BTN, penerapan prinsip kerahasiaan tersebut merupakan bagian dari tanggung jawab bank dalam menjaga kepercayaan publik terhadap industri jasa keuangan.
Selain memberikan penjelasan mengenai posisi hukumnya, BTN juga menyatakan menghormati setiap langkah yang akan ditempuh oleh LPK-RI DPD Bengkulu dalam mendampingi kliennya.
Bank akan menghormati seluruh mekanisme penyelesaian sengketa yang tersedia sesuai ketentuan hukum yang berlaku di Indonesia.
"BTN menghormati dan menaati setiap upaya, termasuk langkah hukum yang akan ditempuh oleh LPK-RI DPD Bengkulu dalam memperjuangkan hak kliennya," katanya.
BTN akan bersikap kooperatif apabila terdapat proses hukum atau mekanisme penyelesaian sengketa yang mengharuskan bank memberikan keterangan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.