Laporan Wartawan TribunLombok.com, Robby Firmansyah
TRIBUNLOMBOK.COM, MATARAM - Terdakwa Hamdan Kasim divonis bebas oleh majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), kasus suap anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Nusa Tenggara Barat (NTB), Rabu (5/8/2026).
Putusan tersebut disambut gembira oleh pengunjung sidang, Hamdan nampak tak kuasa menahan haru setelah mendengar dirinya dinyatakan tidak terbukti bersalah melakukan suap kepada sesama anggota DPRD NTB.
Hamdan langsung mendapat pelukan dari para kerabat yang sejak siang sudah menunggu putusan tersebut. Politisi Partai Golkar ini menanggapi putusan tersebut, ia mengatakan semuanya sesuai dengan fakta hukum.
"Sudah mendengar semua, saya kira tidak perlu menjelaskan semuanya, sudah sesuai dengan fakta hukum, fakta persidangan," kata Hamdan usai persidangan.
Dalam uraian majelis hakim, Hamdan dinyatakan tidak terbukti melakukan tindak pidana korupsi sesuai dengan dakwaan primer pasal 605 ayat (1) huruf a juncto pasal 127 ayat (1) Undang-undang nomor 1 tahun 2023 tentang KUHP.
Begitupun dengan dakwaan subsider pasal 605 ayat (1) huruf b juncto pasal 127 ayat (1) Undang-undang nomor 1 tahun 2023 tentang KUHP.
Baca juga: BREAKING NEWS: Hamdan Kasim Bebas, Tidak Terbukti Menyuap Anggota DPRD NTB
Hamdan juga dinyatakan tidak terbukti melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dakwaan lebih subsider dalam pasal 606 ayat (1) juncto pasal 127 ayat (1) Undang-undang nomor 1 tahun 2023 tentang KUHP.
"Menyatakan terdakwa Hamdan Kasim tidak terbukti melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dakwaan primer, subsider, lebih subsider. Membebaskan terdakwa dari dakwaan primer, subsider, lebih subsider," kata Ketua Majelis Hakim, Dewi Santini, Rabu (5/8/2026).
Hamdan dalam dakwaan penuntut umum disebut melakukan suap terhadap tiga anggota DPRD NTB, yaitu Irwansyah Triadi, Harwoto dan Nurdin Marjuni dengan total Rp450 juta dengan tujuan agar tidak melaksanakan dan menanyakan terkait program Desa Berdaya.
Namun berdasarkan fakta persidangan sesuai dengan keterangan ahli, program Desa Berdaya merupakan program direktif Gubernur Lalu Muhamad Iqbal dan seharusnya dilaksanakan oleh Gubernur.
Maka unsur pejabat atau penyelenggara negara agar tidak berbuat sesuatu sesuai dengan kewajibannya tidak terpenuhi, karena tugas dan kewenangan DPRD melakukan pengawasan terhadap program yang dilaksanakan Gubernur beserta perangkat daerah.
Hakim juga memerintahkan agar uang yang disita Kejati NTB sebesar Rp450 juta dikembalikan kepada, Lalu Irwansyah sebesar Rp100 juta, Harwoto sebesar Rp170 juta dan Nurdin Marjuni sebesar Rp180 juta.
(*)