Hotel, Restoran di Panakkukang Wajib Memilah Sampah, Camat Kumpul Pemilik Usaha hingga RT RW
Saldy Irawan August 05, 2026 08:05 PM

 

TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR - Kecamatan Panakkukang mulai memperketat pengawasan penerapan kebijakan pemilahan sampah di kalangan pelaku usaha.

Langkah ini dilakukan untuk mendukung kebijakan Pemerintah Kota Makassar yang sejak 1 Agustus 2026 hanya memperbolehkan sampah residu diangkut ke Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Tamangapa.

Sebagai salah satu pusat bisnis di Makassar dengan sekitar 144 ribu penduduk, Panakkukang memiliki aktivitas ekonomi yang tinggi.

Di wilayah ini berdiri puluhan hotel, pusat perbelanjaan, restoran, dan kafe yang turut menghasilkan volume sampah cukup besar, terutama sampah organik.

Sesuai kebijakan baru Pemkot Makassar, sampah harus dipilah sejak dari sumbernya menjadi sampah organik, anorganik, dan residu.

Sampah organik dan anorganik diolah di tingkat lingkungan maupun wilayah, sedangkan hanya sampah residu yang diperbolehkan masuk ke TPA Tamangapa.

Camat Panakkukang Syahril mengatakan keberhasilan kebijakan tersebut sangat bergantung pada kepatuhan masyarakat dan pelaku usaha dalam memilah sampah sejak awal.

"Petugas pengangkut juga memeriksa apakah sampah yang diserahkan telah dipilah sesuai ketentuan," ujarnya kepada Tribun Timur, Selasa (5/8/2026).

Menurut Syahril, pelaku usaha yang belum menerapkan pemilahan sampah akan lebih dulu diberikan edukasi dan pembinaan.

Namun, apabila tetap mengabaikan ketentuan, pemerintah akan menerapkan sanksi sesuai Peraturan Daerah maupun Peraturan Wali Kota tentang pengelolaan sampah, mulai dari teguran administratif hingga sanksi lainnya.

Untuk memastikan kebijakan berjalan efektif, pihak kecamatan bersama lurah, RT/RW, dan penyuluh lingkungan terus melakukan sosialisasi kepada masyarakat maupun pelaku usaha.

"Kami bersama lurah, RT/RW, serta para penyuluh bergerak melakukan sosialisasi, baik melalui pertemuan formal maupun pembagian surat edaran kepada pelaku usaha. Sosialisasi dilakukan secara door to door maupun dengan mengundang mereka dalam pertemuan untuk menyampaikan langsung kebijakan ini," katanya.

Di Kecamatan Panakkukang terdapat 35 hotel dan 79 pelaku usaha lainnya yang menjadi sasaran pembinaan dalam penerapan kebijakan tersebut.

Untuk mendukung pengelolaan sampah organik, kecamatan telah menyiapkan 120 unit Tempat Edukasi dan Budidaya (Teba) yang tersebar di 12 kelurahan.

Selain itu, tersedia empat unit Tempat Pengolahan Sampah Reduce, Reuse, Recycle (TPS 3R).

Tiga di antaranya telah beroperasi, sedangkan satu unit lainnya masih dalam tahap pembangunan.

Wilayah layanan TPS 3R juga telah dibagi berdasarkan kawasan.

Kawasan utara dilayani TPS 3R Karuwisi Utara, kawasan timur dilayani TPS 3R di Jalan Urip Sumoharjo dan Jalan Saripa, kawasan selatan dilayani TPS 3R Kelurahan Pandang, sedangkan kawasan barat akan dilayani TPS 3R yang saat ini dibangun di Jalan Adhyaksa.

Sementara itu, pengelolaan sampah anorganik ditopang oleh 71 unit bank sampah yang telah aktif beroperasi di berbagai kelurahan.

Syahril berharap seluruh sampah organik dan anorganik, baik yang berasal dari rumah tangga maupun pelaku usaha, dapat diselesaikan di tingkat wilayah. Dengan demikian, hanya sampah residu yang dikirim ke TPA Tamangapa sehingga beban tempat pembuangan akhir dapat terus berkurang.(mur)

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.