TRIBUNNEWSBOGOR.COM -- Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa membantah kabar yang menyebut gaji manajer Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (KDKMP) akan mencapai Rp16 juta per bulan.
Menurut Purbaya, angka tersebut terlalu besar dan hingga kini pemerintah masih membahas besaran gaji yang akan diberikan kepada para manajer koperasi.
"Kalau Rp16 juta pasti salah kegedean kayaknya. Saya denger UMP lebih sedikit aja masih ketinggian. Tapi saya nggak tahu angka yang terakhir berapa, tapi nggak sampai segitulah," ujar Purbaya di Gedung Juanda I, Rabu (5/8/2026).
Saat ditanya apakah besaran gaji akan disesuaikan dengan Upah Minimum Provinsi (UMP) atau Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK), Purbaya mengatakan pembahasannya sementara mengarah pada acuan UMP.
"Jadi kita belum lihat angkanya. Tapi nggak sampai segitu pasti. Kalau segitu ya kita nggak setujuin aja selesai. (Setara) UMP ya. Sementara itu. Tapi saya belum lihat angkanya," imbuhnya menegaskan.
Sebelumnya, Menteri Koperasi Ferry Juliantono mengatakan gaji pegawai Koperasi Merah Putih akan disesuaikan dengan pendapatan masing masing koperasi.
"Kalau yang pegawainya diharapkan nanti bisa dari pendapatan usahanya," kata Ferry di Kompleks Parlemen, Jakarta, Rabu (15/7/2026).
Penjelasan tersebut disampaikan menyusul ramainya pembahasan di media sosial mengenai besaran gaji pegawai Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih.
Ferry mengatakan pemerintah masih membahas besaran gaji manajer koperasi bersama Kementerian Keuangan. "Gaji manajer masih dibahas," ujarnya.
Operasional masih Ditangani Agrinas
Wakil Menteri Koperasi Farida Farichah mengatakan besaran gaji pegawai akan mengikuti kemampuan usaha masing masing koperasi.
Pengaturan teknis operasional, termasuk pengelolaan koperasi, dilakukan oleh PT Agrinas Pangan Nusantara. Perusahaan tersebut bertugas membangun sarana fisik, gudang, gerai koperasi, sekaligus mengelola operasional KDKMP selama dua tahun.
Farida mengatakan operasional koperasi masih berada pada tahap awal sehingga skema penggajian akan berkembang mengikuti kinerja usaha koperasi.
"Tata kelolanya operasionalisasi ada di Agrinas, tentu saja secara detailnya ada di Agrinas. Tapi dalam pantauan dan pengawasan Kementerian Koperasi," ujarnya.