Dugaan Penganiayaan Remaja Kembar di Batam, Kuasa Hukum Soroti Hasil Visum Rampung Sebulan Lebih
Dewi Haryati August 05, 2026 08:07 PM

BATAM, TRIBUNBATAM.id - Proses penyelidikan kasus dugaan penganiayaan terhadap dua remaja kembar berusia 14 tahun di kawasan Tiban BTN, Kelurahan Tiban Indah, Kecamatan Sekupang, Kota Batam, dinilai berjalan lambat. 

Salah satu penyebabnya, hasil visum kedua korban baru rampung setelah lebih dari satu bulan sejak kejadian.

Dugaan tindak pidana yang terjadi pada 21 Juni 2026 itu belum menunjukkan perkembangan berarti hingga memasuki hari ke-44, Selasa (4/8/2026),  

Terduga pelaku berinisial Sa, yang diketahui merupakan Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Imigrasi Jakarta, juga belum dimintai pertanggungjawaban hukum.

Keluarga korban menilai lambatnya proses penanganan kasus ini berkaitan dengan belum diterbitkannya hasil visum dua anak korban oleh Rumah Sakit Badan Pengusahaan (RSBP) Batam.

Sementara visum terhadap ayah korban, CS (41), yang juga menjadi korban penganiayaan pada hari yang sama, telah diterbitkan RSBP Batam pada 27 Juli 2026. 

Hasil visum tersebut menunjukkan adanya luka yang diduga akibat tindakan penganiayaan.

Perbedaan waktu penerbitan visum tersebut membuat keluarga korban dan tim kuasa hukum mempertanyakan lambatnya penanganan terhadap korban anak.

Kuasa hukum korban, Eri Syahrial, yang juga menjabat sebagai Sekretaris Lembaga Perlindungan Anak (LPA) Batam serta mantan Ketua Komisi Pengawasan dan Perlindungan Anak Daerah (KPPAD) Provinsi Kepulauan Riau, menilai RSBP Batam seharusnya lebih responsif dalam menangani perkara yang melibatkan anak.

Eri mengatakan, hasil visum merupakan salah satu alat bukti penting yang sangat dibutuhkan penyidik untuk melanjutkan proses hukum.

"Semestinya RSBP memberikan perhatian lebih terhadap kasus yang melibatkan anak. Keterlambatan keluarnya visum berpotensi menghambat proses penyidikan dan berdampak pada kepastian hukum bagi korban," kata Eri.

Ia menegaskan, dalam sistem peradilan pidana anak, seluruh pihak yang terlibat, termasuk rumah sakit sebagai pendukung proses pembuktian, memiliki tanggung jawab untuk memberikan penanganan yang cepat.

Eri juga mengingatkan bahwa Undang-Undang Perlindungan Anak merupakan aturan yang bersifat lex specialis, sehingga penanganan perkara dengan korban anak seharusnya diprioritaskan dibandingkan perkara serupa yang melibatkan korban dewasa.

Karena itu, pihaknya meminta penyidik Polsek Sekupang mendahulukan proses hukum terhadap dugaan penganiayaan yang dialami dua anak tersebut.

Diketahui kejadian ini berawal saat kedua remaja kembar bersama temannya bermain sepak bola di fasilitas umum kawasan Tiban BTN pada Minggu (21/6/2026).

Usai mencetak gol, anak-anak tersebut bersorak sambil meneriakkan kata "gol" sebagai bentuk kegembiraan. 

Namun, terduga pelaku diduga merasa terganggu dengan teriakan tersebut.

Pelaku kemudian memanggil seorang korban dan diduga menampar wajahnya. Ketika saudara kembarnya berusaha membela, ia juga diduga menjadi korban kekerasan dengan cara dicekik.

Dalam keadaan menangis, salah satu korban pulang ke rumah dan menceritakan kejadian itu kepada orang tuanya.

Saat orang tua korban berusaha mencari pelaku, yang bersangkutan sudah meninggalkan lokasi karena disebut hendak menuju Bandara Hang Nadim untuk terbang ke Jakarta menjalankan tugas.

Namun, setelah mengetahui dirinya dicari keluarga korban, pelaku kembali ke kawasan perumahan. Saat itu warga telah berkumpul di lokasi.

Menurut keterangan keluarga korban, bukannya meminta maaf, pelaku justru kembali terlibat keributan dan diduga menganiaya ayah korban hingga mengalami luka lebam di bagian kepala, kedua tangan, dada, dan pinggang.

Peristiwa itu sempat memicu kejar-kejaran dengan warga sebelum akhirnya korban melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Sekupang. Setelah membuat laporan polisi, korban menjalani pemeriksaan medis sekaligus visum di RSBP Batam.

Menanggapi sorotan tersebut, Humas RSBP Batam, Dirman, membenarkan bahwa penerbitan visum kedua anak korban memang memerlukan waktu lebih lama dibandingkan visum korban dewasa.

Meski demikian, Dirman memastikan dokumen visum kini telah selesai diproses dan sudah siap diserahkan kepada penyidik.

"Visum anak ini memang sedikit lambat, tetapi visum tersebut sudah selesai sebelumnya dan tinggal menunggu tanda tangan direktur. Sekarang sudah ditandatangani dan pihak tata usaha rumah sakit juga sudah menghubungi penyidik," ujar Dirman. (Tribunbatam.id/Pertanian Sitanggang)

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.