TRIBUNJABAR.ID, BANDUNG- Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi, bakal memperketat tata kelola keuangan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD), dengan mewajibkan 90 persen pendapatan perusahaan daerah langsung disetorkan ke kas daerah.
Kebijakan tersebut akan dituangkan melalui Peraturan Gubernur (Pergub) Jawa Barat. Dedi mengatakan, langkah itu dilakukan untuk menghentikan praktik pengelolaan pendapatan BUMD yang dinilai berpotensi menimbulkan kerugian bagi daerah.
"Mudah-mudahan Pergubnya sudah selesai, bahwa seluruh BUMD dari pendapatannya harus langsung disetor ke kas daerah sebesar 90 persen, tidak boleh lagi diparkir," ujar Dedi saat menghadiri Rapat Paripurna di Gedung DPRD Jabar, Rabu (5/8/2026).
Selama ini, kata Dedi, pola pengelolaan keuangan BUMD dimungkinkan untuk diputar lagi dan membentuk anak perusahaan, hingga melakukan kerja sama investasi dengan pihak lain.
Pola tersebut, kata Dedi, justru membuat sebagian investasi BUMD tidak menghasilkan keuntungan bagi pemerintah daerah, bahkan berujung pada munculnya utang.
Baca juga: Dedi Mulyadi Evaluasi Hibah Rp662 Miliar untuk Instansi Vertikal di APBD Jabar 2026
"Nah, beberapa tahun yang lalu itu, pendapatan BUMD disimpan di BUMD dulu, setelah itu mereka bikin anak perusahaan, setelah anak perusahaan bikin cucu perusahaan, setelah bikin cucu bikin cicit perusahaan," ucapnya.
"Kalau itu belum cukup juga, mereka bekerja sama dengan pihak swasta lain, perusahaan-perusahaan di Jakarta, ujungnya seluruh investasinya tidak ada yang uangnya kembali dan bahkan ada yang rugi, jadi utang BUMD," tambahnya.
Sehingga, melalui Pergub yang dibuatnya nanti, BUMD tidak lagi diperbolehkan melakukan investasi tanpa perhitungan yang jelas, maupun membentuk struktur perusahaan baru secara berlapis.
"Nah seluruh kegiatan itu hari ini kami hentikan. Setiap pendapatan langsung disetor ke kas daerah sebesar 90 persen, jadi tidak lagi ada kegiatan-kegiatan yang bersifat investasi tanpa perhitungan tanpa harus membuat anak perusahaan, cucu perusahaan dan cicit perusahaan," katanya.
Selain memperketat pengelolaan pendapatan BUMD, Dedi juga mengubah mekanisme operasional Metro Jabar Trans (MJT).
Pengelolaan MJT kini tidak lagi melibatkan BUMD Jasa Sarana. Dedi menilai mekanisme sebelumnya justru menambah biaya yang harus dikeluarkan pemerintah daerah.
Menurutnya, pemerintah harus menyerahkan lima persen dari total anggaran operasional atau sekitar Rp119 miliar kepada Jasa Sarana, di luar keuntungan yang diperoleh perusahaan.
"Ditambah lagi tambahan biaya keuntungan yang diperoleh. Saya melihat ini sesuatu yang bodoh yang dilakukan secara terus menerus, sehingga mekanismenya diganti langsung saja antara Dinas Perhubungan dengan DAMRI dan dengan Blue Bird, tidak harus lagi melalui BUMD," katanya.
Dengan perubahan mekanisme tersebut, Dedi memperkirakan Pemprov Jabar dapat menghemat anggaran dan mengalihkannya untuk kebutuhan pembangunan lainnya.
Baca juga: Puluhan Hektare Sawah di Cirebon Kekurangan Air Setelah Embung Geyongan Nyaris Kering Total
"Artinya dari pelaksanaan kontrak ini Pemprov Jabar yang bisa masuk menjadi anggaran yang bisa digunakan untuk pembangunan kurang lebih Rp10 miliar dalam setiap tahun," ucapnya.
Dedi juga menyoroti pengelolaan anggaran di PT MUJ, salah satu BUMD Jawa Barat, terkait penyewaan mobil listrik. Dedi menyebut anggaran untuk penyewaan mobil listrik mencapai sekitar Rp11 miliar per tahun dan pelaksanaannya dilakukan melalui pihak ketiga.
"Satu mobil listriknya rata-rata Rp300 juta dalam setiap tahun, mobil listrik buatan pabrik di Subang sekarang Rp600 juta sudah mewah. Nah, sekarang sudah kita potong, tidak boleh lagi," katanya.
Dedi mengatakan evaluasi terhadap berbagai pos pengeluaran tersebut merupakan bagian dari upaya membenahi tata kelola BUMD Jawa Barat.
"Ini adalah titik-titik kecil yang saya coba kuliti," ucapnya. (*)