WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA – Mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Adriansyah, resmi mengajukan permohonan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Permohonan tersebut diajukan melalui tim kuasa hukumnya pada Rabu (5/8/2026) sebagai upaya menggugat keabsahan penetapan status tersangka sekaligus penahanannya.
Kuasa hukum Febrie, Firman Wijaya, mengatakan pihaknya mendaftarkan dua permohonan praperadilan yang pada pokoknya meminta majelis hakim menyatakan penetapan tersangka dan penahanan terhadap kliennya pada 24 Juli 2026 tidak sah menurut hukum.
Firman menjelaskan, apabila permohonan tersebut dikabulkan, pihaknya juga meminta agar Kejaksaan Agung menghentikan proses penyidikan terhadap Febrie serta segera membebaskannya dari rumah tahanan.
"Jadi yang kami mohonkan, kami minta Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menyatakan penetapan tersangka dan penahanan tanggal 24 Juli 2026 tidak sah dan meminta kepada Kejaksaan Agung membebaskan klien kami dari tahanan serta menghentikan penyidikannya," ujar Firman Wijaya kepada awak media usai mendaftarkan permohonan praperadilan, Rabu (5/8/2026).
Langkah hukum ini menjadi upaya pertama yang ditempuh kubu Febrie untuk menguji legalitas tindakan penyidik setelah mantan Jampidsus tersebut ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan oleh Kejaksaan Agung pada akhir Juli lalu.
Melalui mekanisme praperadilan, tim kuasa hukum berharap majelis hakim dapat menilai apakah proses penetapan tersangka maupun penahanan telah dilakukan sesuai dengan ketentuan hukum acara pidana yang berlaku.
Jika hakim mengabulkan permohonan tersebut, maka status tersangka dan penahanan terhadap Febrie dapat dinyatakan batal demi hukum.
Sementara itu, Kejaksaan Agung belum memberikan tanggapan resmi terkait permohonan yang diajukan tim kuasa hukum Febrie Adriansyah.