TRIBUNWOW.COM - Pelaku berinisial Saepullah (26) mengungkap kronologi versi dirinya dalam kasus yang terjadi di Depok, Jawa Barat, saat menjalani pemeriksaan polisi.
Peristiwa tersebut diduga terjadi di rumah kontrakan pelaku di Jalan Belimbing, Cipayung, Kota Depok, pada Kamis (23/7/2026).
Menurut pengakuannya, korban berinisial K (51) datang setelah keduanya saling mengenal melalui media sosial.
Pelaku mengaku awalnya hanya ingin berbincang, namun situasi kemudian berubah menjadi cekcok yang berujung pada tindak kekerasan.
Ia juga mengklaim sempat mengalami dugaan percobaan kekerasan seksual sebelum melakukan perlawanan.
Dalam keterangannya, pelaku menyebut sempat terjadi aksi saling dorong sebelum insiden berlanjut.
Polisi masih mendalami seluruh pengakuan tersebut dan mencocokkannya dengan alat bukti yang telah dikumpulkan.
Penyidik juga menelusuri dugaan upaya pelaku dalam menghilangkan jejak serta barang bukti yang dibuang di sejumlah lokasi.
Selain itu, pelaku mengaku membawa sepeda motor milik korban ke wilayah Pandeglang sebelum menjualnya.
Saat ini, pelaku diamankan di Subdit Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.
(*)