TRIBUNSUMSEL.COM, PALEMBANG - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Palembang menindaklanjuti laporan warga terkait gangguan ketenteraman di kawasan Gado-Gado Bu Ratin, Jalan Dr. Cipto, yang sebelumnya ramai di media sosial.
Tim Unit Reaksi Cepat (URC) Satpol PP Kota Palembang telah turun ke lokasi untuk menindaklanjuti laporan tersebut.
Namun, orang yang dilaporkan kerap meminta-minta uang tidak ditemukan saat petugas tiba di lokasi.
"Kita tindaklanjuti dan langsung ke lokasi. Tapi yang bersangkutan tidak ada di lokasi lagi. Yang jelas, setelah itu mengganggu ketenteraman dan ketertiban umum pasti kita tindaklanjuti, apa pun bentuknya, sesuai dengan tupoksi kita," kata Kasat Pol PP Kota Palembang, Dr Herison, Rabu (5/8/2026).
Herison menjelaskan, apabila gangguan tersebut sudah mengarah pada tindak pidana dan pelaku tertangkap tangan, Satpol PP akan menyerahkannya kepada pihak kepolisian.
Ia mencontohkan penanganan kasus di Pasar Ikan Modern MP Mangkunegara, Kenten.
"Contoh kemarin di Pasar Ikan Modern MP Mangkunegara Kenten, yang mengutip besi kita amankan dan kita serahkan ke Polrestabes. Termasuk di Gado-Gado Bu Ratin, sama, jika ada unsur pidananya maka diserahkan ke kepolisian," ujarnya.
Baca juga: Pengakuan Pedagang Usai Viral Pria Minta Kacang di Warung Gado-gadonya di Palembang, Sering Berulah
Terkait laporan masyarakat, Herison menyebut Satpol PP Kota Palembang memiliki Tim URC serta layanan pengaduan online yang beroperasi selama 24 jam.
"Sebenarnya kalau laporan banyak, kita tindaklanjuti. Kita ada Tim Unit Reaksi Cepat dan pusat pengaduan online kita 24 jam. Apa pun itu laporan masyarakat akan kita tindaklanjuti," katanya.
Ia mengimbau warga yang merasa resah dengan gangguan di ruang publik agar segera melapor kepada Satpol PP.
"Bisa melapor online, baik melalui telepon atau WhatsApp. Silakan masyarakat jika ingin melapor, ini 24 jam pasti kita tindaklanjuti di 0818621234," imbaunya.
Herison juga menjelaskan sanksi bagi pelanggar Perda Nomor 44 Tahun 2002 juncto Perda Nomor 13 Tahun 2007 tentang Ketenteraman dan Ketertiban Umum.
"Kalau ini tindak pidana ringan atau tipiring, paling kita lakukan pembinaan, paling buat surat pernyataan. Tetapi jika sudah ada unsur pidananya, kita serahkan ke pihak kepolisian," ujarnya.
"Kalau tidak ada unsur pidananya, sekadar hanya mengganggu ketenteraman, paling diamankan 1x24 jam dan kita lakukan pembinaan sesuai kewenangan," tambahnya.
Ia juga meminta masyarakat aktif melapor jika menemukan tindakan perusakan maupun pengancaman.
"Dan masyarakat harus aktif untuk melapor jika ada perusakan dan pengancaman, itu ada unsur pidana dan silakan masyarakat melaporkan ke kepolisian terdekat," pungkasnya.
Sebelumnya, warga di kawasan Gado-Gado Bu Ratin, Jalan Dr. Cipto, Palembang, resah dengan keberadaan orang tak dikenal yang diduga kerap meminta-minta uang dan mengganggu ketenteraman.
Satpol PP melalui Tim URC kemudian diterjunkan ke lokasi tersebut untuk menindaklanjuti laporan masyarakat sekaligus melakukan penegakan Perda Nomor 44 Tahun 2002 juncto Perda Nomor 13 Tahun 2007.
Ikuti dan bergabung dalam saluran whatsapp Tribunsumsel.com