TRIBUNJAMBI.COM, JAMBI - Sengketa batas antara Provinsi Jambi dan Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel) di wilayah Kabupaten Muaro Jambi dan Kabupaten Musi Banyuasin, belum berakhir.
Sekretaris Daerah (Sekda) Jambi Sudirman mengatakan persoalan tersebut masih tahap pendataan (inventarisasi) lapangan.
"Sekarang masih tahapan inventarisasi dan verifikasi antara kedua belah pihak, apakah yang akan beralih kaitannya dengan warga masyarakat yang mendiami wilayah yang bersengketa, itu masih dalam pembahasan," ujar Sudirman, Rabu (5/8/2026).
Sekda menuturkan dua pemerintah daerah bersama Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) masih berupaya menyelesaikan persoalan tapal batas tersebut.
Sejauh ini, lanjut Sudirman, pemerintah masih melakukan langkah peninjauan serta pengkajian ulang data adminstratif.
Upaya pengkajian untuk mengumpulkan fakta dasar yang nantinya menjadi bahan pertimbangan dalam rencana perubahan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) terkait batas wilayah kedua daerah.
Satu di antara poin yang menjadi perhatian pembahasan adalah rencana peralihan status wilayah, di Desa Ladang Panjang dan Mulyo Rejo, Kecamatan Sungai Gelam, Muaro Jambi, berbatasan dengan Desa Mekar Jaya, Kecamatan Bayung Lencir, Musi Banyuasin.
Mengingat secara geografis dan aksesibilitas harian, permukiman warga tersebut jauh lebih dekat ke wilayah Provinsi Jambi.
Persoalan kependudukan dan hak politik masyarakat di kawasan batas menjadi bahan diskusi antara Provinsi Jambi dan Provinsi Sumatera Selatan.
Ketidaksesuaian itu yang mendorong kejelasan hukum, agar tidak merugikan hak-hak sipil masyarakat setempat di kemudian hari.
"Masih belum tahapan finalisasi perubahan Permendagri, masih dalam kajian," pungkasnya. (Tribun Jambi/Sopianto)
Baca juga: Ibu Pemilik Toko: Sun, Orang Ini yang Maling Lipstik Kemarin
Baca juga: Antre hingga Administrasi Rujukan, Warga Jambi Keluhkan Layanan BPJS Kesehatan di Puskesmas