TANJUNGPINANG, TRIBUNBATAM.id - Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Tanjungpinang memusnahkan barang bukti narkotika jenis sabu dengan berat hampir 3 kilogram, Rabu (5/8/2026).
Proses pemusnahan dilakukan secara terbuka dan disaksikan tim Kejaksaan Negeri Tanjungpinang, petugas Balai Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM) dan media.
Kegiatan ini merupakan bentuk transparansi penegakan hukum sekaligus komitmen Polri dalam memberantas peredaran gelap narkotika.
Kapolresta Tanjungpinang Kombes Pol Indra Ranu Dikarta melalui Kasat Narkoba Polresta Tanjungpinang, AKP Syofian Rida menyampaikan, sabu yang dimusnahkan berupa narkotika Golongan I bukan tanaman jenis sabu dengan berat bersih 2.973,54 gram.
Dari jumlah tersebut 94,43 gram disisihkan untuk kepentingan pemeriksaan laboratorium forensik dan pembuktian di persidangan, sedangkan 2.879,11 gram dimusnahkan sesuai prosedur hukum.
Dari pengungkapan tersebut, Satresnarkoba Polresta Tanjungpinang menetapkan dua orang tersangka, yakni Ba (49), seorang wiraswasta, dan Hs (26), buruh harian lepas.
Pengungkapan kasus bermula dari informasi masyarakat pada Minggu, 14 Juni 2026 sekitar pukul 22.00 WIB.
Petugas kemudian melakukan penyelidikan di sebuah ruko di Jalan Aisyah Sulaiman, Kelurahan Dompak, Kecamatan Bukit Bestari.
"Dari hasil pemeriksaan, kami menemukan tiga paket sabu dengan berat bersih keseluruhan 2.973,54 gram," kata Syofian.
Hasil penyidikan mengungkap bahwa sabu tersebut dibawa dari Malaysia melalui jalur laut menuju Kijang oleh Hs setelah menerima narkotika dari seseorang berinisial Bm di Malaysia, beserta uang operasional sebesar RM7.000.
Setibanya di Kijang, Hs dijemput Ba dan dibawa ke sebuah ruko di Tanjungpinang untuk menyerahkan barang tersebut.
"Sabu itu direncanakan akan dibawa ke Jambi," kata Syofian.
Syofian menyampaikan, Ba merupakan pihak yang menawarkan pekerjaan kepada Hs setelah menerima tawaran dari seseorang berinisial Ud.
Selain uang operasional, kedua tersangka dijanjikan upah sebesar Rp50.000.000,- per paket apabila barang berhasil sampai di Jambi.
Saat ini, penyidik masih memburu dua orang berinisial Ud dan Bm yang telah masuk Daftar Pencarian Orang (DPO).
Berdasarkan estimasi, 1 gram sabu dapat merusak 4 hingga 8 orang, sehingga pengungkapan kasus ini diperkirakan telah menyelamatkan sekitar 12.000 hingga 24.000 jiwa, khususnya generasi muda, dari ancaman penyalahgunaan narkotika.
Polresta Tanjungpinang akan terus meningkatkan upaya pemberantasan peredaran narkotika serta mengajak seluruh masyarakat untuk berperan aktif.
"Masyarakat jika mengetahui adanya penyalahgunaan maupun peredaran gelap narkotika di lingkungan sekitarnya, bisa lapor ke kami, lewat Call Center 110," pesan Syofian. (TRIBUNBATAM.id/ Ronnye Lodo Laleng)