TRIBUNJABAR.ID - JAKARTA - Pemerintah menyusun Rencana Induk Kekayaan Intelektual (KI) Nasional Tahun 2027–2036 sebagai arah kebijakan nasional untuk membangun ekosistem KI Indonesia selama sepuluh tahun ke depan.
Dokumen tersebut akan menjadi acuan dalam menyelaraskan kebijakan, program, dan target lintas kementerian dan lembaga guna memperkuat pembangunan kekayaan intelektual nasional. Hal tersebut disampaikan Menteri Hukum, Supratman Andi Agtas, saat membuka Forum Koordinasi Nasional Kekayaan Intelektual Indonesia Tahun 2026 di Hotel Fairmont Jakarta, Rabu, 5 Agustus 2026.
Rencana Induk KI Nasional 2027–2036 merupakan hasil proses pembahasan dan penyempurnaan bersama berbagai kementerian dan lembaga. Untuk memastikan implementasinya berjalan efektif, pemerintah juga akan membentuk Tim Koordinasi Nasional KI yang bertugas mengawal pelaksanaan Rencana Induk, memperkuat sinergi lintas sektor, serta memastikan setiap kementerian dan lembaga menjalankan perannya secara terukur dan saling mendukung.
"Forum ini menjadi momentum bersama kita untuk merumuskan Rencana Induk Kekayaan Intelektual Nasional 2027-2036. Harapannya ini dapat menjadi proyek strategis nasional,” ujar Supratman.
Ia menjelaskan bahwa penguatan KI sejalan dengan Asta Cita Presiden Prabowo, khususnya dalam penguatan kewirausahaan, pengembangan industri kreatif, pembangunan sumber daya manusia, penguasaan ilmu pengetahuan dan teknologi, serta hilirisasi dan industrialisasi. Menurutnya, ekosistem KI yang kuat menjadi fondasi agar inovasi dan kreativitas mampu menghasilkan nilai tambah bagi perekonomian nasional.
Supratman menambahkan, dalam forum tersebut juga membahas strategi peningkatan posisi Indonesia dalam Global Innovation Index (GII) yang diterbitkan World Intellectual Property Organization (WIPO). Peningkatan peringkat Indonesia dinilai sebagai cerminan keberhasilan ekosistem inovasi nasional sehingga membutuhkan kontribusi seluruh kementerian dan lembaga sesuai kewenangannya.
"Ada 80 indikator yang dijadikan sebagai parameter, dan ada 100 kurang lebih cluster yang dilakukan, bagaimana kemudian ilmu pengetahuan, inovasi, teknologi, itu diarahkan untuk berdampak bagi pembangunan ekonomi nasional masing-masing negara … Dalam beberapa tahun terakhir kita bersyukur bahwa peningkatan itu semakin hari semakin baik, dan ini tidak boleh kita puas,” kata Supratman.
Lebih lanjut, Supratman juga menegaskan komitmen Indonesia dalam memperkuat tata kelola hak cipta di tingkat internasional melalui usulan Proposal for a Legally Binding International Instrument on the Governance of Copyright Royalty in Digital Environment dalam forum Standing Committee on Copyright and Related Rights (SCCR) WIPO.
Pemerintah juga berencana menyelenggarakan Global Forum on Royalty Governance di Bali pada Oktober 2026 sebagai wadah memperkuat kolaborasi internasional dalam tata kelola royalti digital.
"Saya mengharap dukungan dari semua kementerian lembaga, kita bersatu, bahwa ini adalah kedaulatan, kita ingin industri ekonomi kreatif kita, inovasi kita, teknologi kita, dan lain-lain sebagainya, itu bisa menjadi tulang punggung ekonomi kita ke depan," tutup Supratman.
Sementara itu, Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual (Dirjen KI) Hermansyah Siregar menyampaikan bahwa Forum Koordinasi Nasional KI 2026 menjadi momentum untuk memperkuat sinergi antar kementerian dan lembaga dalam membangun ekosistem KI Indonesia. Menurutnya, penguatan kolaborasi diperlukan agar pelindungan, pemanfaatan, pengembangan, dan penegakan hukum KI dapat berjalan secara terpadu.
“Kolaborasi lintas sektor menjadi kunci dalam membangun ekosistem KI yang kuat agar kekayaan intelektual dapat memberikan manfaat dan nilai tambah bagi masyarakat serta perekonomian nasional,” ujar Hermansyah.
Dalam forum tersebut, DJKI melakukan penandatanganan Perjanjian Kerja Sama dengan empat mitra strategis, yaitu Deputi Bidang Fasilitasi Riset dan Inovasi Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN), Sekretariat Jenderal Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah, Direktorat Jenderal Riset dan Pengembangan Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi, serta Direktorat Jenderal Industri Kecil, Menengah, dan Aneka Kementerian Perindustrian.
Penandatanganan kerja sama tersebut merupakan bentuk komitmen bersama dalam memperkuat sinergi lintas sektor untuk mendukung pelindungan, pemanfaatan, pengembangan, serta penegakan hukum di bidang KI.
Melalui Forum Koordinasi Nasional KI Indonesia Tahun 2026, DJKI mendorong komitmen bersama seluruh kementerian dan lembaga untuk memperkuat ekosistem KI nasional. Masyarakat, pelaku usaha, dan inovator juga diimbau untuk melindungi karya dan inovasinya melalui pendaftaran atau pencatatan KI guna memperoleh kepastian hukum serta membuka peluang pemanfaatan ekonomi.
Merespons visi strategis dari Menteri Hukum terkait penyusunan Rencana Induk Kekayaan Intelektual (KI) Nasional Tahun 2027–2036 tersebut, Kepala Kantor Wilayah Kemenkum Jawa Barat, Asep Sutandar, menyambut sangat positif dan menegaskan kesiapan jajarannya untuk mengawal implementasi rencana strategis tersebut di tingkat daerah.
"Kami di lingkungan Kanwil Kemenkum Jabar siap mendukung penuh dan menyukseskan Rencana Induk KI Nasional 2027–2036 agar benar-benar terwujud sebagai proyek strategis nasional. Jawa Barat, dengan segala potensi inovasi dan industri kreatifnya yang luar biasa, merupakan salah satu ujung tombak dalam penguatan ekosistem kekayaan intelektual nasional".
"Melalui sinergi yang terbangun di jajaran Divisi Pelayanan Hukum di bawah koordinasi Saudari Hemawati BR Pandia, khususnya pada Bidang Pelayanan Kekayaan Intelektual yang dikomandoi oleh Saudara Ery Kurniawan S.H., M.H., kami senantiasa menggencarkan kolaborasi dengan pemerintah daerah, perguruan tinggi, dan para pelaku UMKM. Kami berkomitmen untuk memastikan setiap karya, riset, dan inovasi di Tatar Pasundan terfasilitasi dan terlindungi secara hukum, sehingga dapat memberikan kontribusi nyata bagi peningkatan daya saing nasional serta mendukung visi besar Indonesia di kancah global," tegas Asep Sutandar.