TRIBUNBANYUMAS.COM, SEMARANG – Empat tempat pemakaman umum (TPU) di Kota Semarang, Jawa Tengah, penuh.
Meski tak melayani permakaman baru, warga bisa memanfaatkan sistem tumpang tindih asal ada keluarga yang sebelumnya dimakamkan di tempat ini.
Kepala Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (Disperkim) Kota Semarang, Murni Ediati mengatakan, empat TPU tersebut adalah TPU Kesambi Sompok, TPU Kembangarum, TPU Trunojoyo, dan TPU Dadapan.
Sementara, Pemkot Semarang mengelola 15 TPU.
Murni mengatakan, permakaman merupakan kebutuhan dasar masyarakat yang harus dipenuhi pemerintah.
"Pelayanan pemakaman adalah kebutuhan dasar masyarakat yang harus dijamin pemerintah."
"Karena itu, kami tidak hanya menata pengelolaan TPU yang ada, tetapi juga menyiapkan keberlanjutan penyediaan lahan makam agar kebutuhan masyarakat dapat terpenuhi, baik hari ini maupun di masa mendatang," ujar Murni, Selasa (4/8/2026).
Baca juga: Permintaan Lahan Makam di Semarang Melonjak, Pemkot Wacanakan Alih Fungsi Tanah Bengkok untuk TPU
Antisipasi meningkatnya kebutuhan kebutuhan lahan permakaman pun mulai dilakukan.
Di antaranya, mendorong pengembang perumahan segera menyerahkan prasarana, sarana, dan utilitas (PSU), termasuk lahan pemakaman umum.
Hal ini diatur dalam Peraturan Daerah Kota Semarang Nomor 6 Tahun 2015.
Dalam aturan tersebut dijelaskan, setiap pengembang wajib menyediakan lahan pemakaman umum paling sedikit dua persen dari luas lahan sesuai rencana perumahan, baik di dalam maupun di luar kawasan yang dikembangkan.
"Kami mengajak seluruh pengembang perumahan yang belum menyerahkan PSU, khususnya lahan pemakaman umum, untuk segera memenuhi kewajibannya."
"Penyerahan tersebut bukan sekadar memenuhi regulasi, tetapi juga merupakan kontribusi nyata dalam menyediakan fasilitas publik yang akan dimanfaatkan masyarakat Kota Semarang," kata Murni.
Baca juga: Viral, Tawuran di Ngaliyan Semarang Diduga Bawa Bom Molotov
Meski begitu, lahan permakaman yang disiapkan juga harus memenuhi sejumlah persyaratan.
Di antaranya, sesuai rencana tata ruang, tidak berada di kawasan rawan banjir maupun longsor, memiliki struktur tanah yang layak, serta didukung akses jalan sehingga dapat difungsikan sebagai TPU yang aman dan nyaman.
Saat ini, Pemkot Semarang juga terus meningkatkan kualitas pelayanan melalui penataan lingkungan TPU yang lebih asri, pengembangan layanan berbasis digital, pelayanan mobil jenazah dengan tarif resmi sesuai Peraturan Daerah Kota Semarang Nomor 10 Tahun 2023, serta peningkatan profesionalitas petugas lapangan.
"Komitmen kami adalah menghadirkan layanan pemakaman yang tertib, transparan, dan humanis."
"Melalui penataan TPU, peningkatan kualitas layanan, serta dukungan penyediaan lahan baru, kami ingin memastikan setiap warga memperoleh pelayanan yang layak ketika menghadapi masa duka," ucap Murni. (Kompas.com/Muchamad Dafi Yusuf)