TRIBUNBANYUMAS.COM, SEMARANG - Suasana ruang sidang Pengadilan Tipikor Semarang tampak dipadati pengunjung pada Rabu (5/8/2026).
Deretan kursi yang dipenuhi penonton sejak pagi hari tidak lagi sanggup menampung warga yang ingin menyimak persidangan kasus dugaan korupsi pengisian perangkat desa dengan terdakwa Bupati Pati nonaktif, Sudewo.
Sejumlah penonton bahkan terpaksa berdiri di dekat pintu masuk demi mengikuti jalannya cecaran pertanyaan dari jaksa, penasihat hukum, hingga majelis hakim.
Baca juga: Sudewo Tangkis Kesaksian Kades di Tipikor Semarang: Yang Bilang Bupati Siapa?
Agenda persidangan lanjutan tersebut kembali mendengarkan keterangan saksi yakni dua kepala desa, yaitu Kades Trikoyo Dasar Wibowo dan Kades Boto Jebul Lukito, serta empat calon perangkat desa yaitu Ahmad Wiroto, Suparmin, Parmin, dan Suyono.
Namun di luar pemaparan aliran dana ratusan juta rupiah yang disetorkan para calon perangkat desa, sorotan persidangan justru tertuju pada munculnya istilah "atasan" atau "orang dhuwur".
Penggunaan istilah tersebut menjadi fokus perhatian utama dari tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK.
Pihak jaksa berupaya keras mengusut sosok sebenarnya yang dimaksud para saksi sewaktu menyebutkan dana yang dihimpun bakal diserahkan kepada "atasan".
Pengakuan saksi Suyono menjadi salah satu poin penting yang membuka deretan fakta di hadapan majelis hakim.
Calon Kaur Perencanaan Desa Sukorukun tersebut mengaku menyerahkan uang tunai sebesar Rp130 juta kepada Kades Sukorukun, Sukarjan, pada 14 Januari 2026 malam di kediamannya.
Menurut pengakuannya, dana tersebut didapatkan dari hasil pinjaman serta upaya pihak keluarga untuk mematuhi permintaan yang disampaikan perantara.
Keterangan yang tidak jauh berbeda turut disampaikan oleh deretan saksi lainnya di ruang sidang.
Jumlah uang yang dibayarkan para calon peserta berkisar antara Rp130 juta sampai Rp165 juta.
Mayoritas saksi mengaku terpaksa berutang kepada sanak saudara, mertua, hingga tetangga, bahkan ada yang rela menjual perhiasan emas dan hasil panen demi menjadi perangkat desa.
Uniknya, sebagian dari mereka bahkan belum memahami nominal gaji yang akan didapatkan jika nantinya dinyatakan lolos seleksi.
Dorongan utama para peserta yakni keinginan memiliki pekerjaan yang dekat dari rumah serta kekhawatiran seleksi perangkat desa tidak dibuka kembali dalam jangka panjang.
Bagi tim jaksa, fakta lapangan tersebut bukan sekadar memperlihatkan adanya perputaran uang.
JPU KPK Greafik Loserte menerangkan bahwa arah pembuktian saat ini difokuskan untuk memenuhi kriteria dugaan tindakan pemerasan sesuai dakwaan.
Jaksa sengaja mendalami kondisi psikologis para saksi guna membuktikan penyerahan uang tidak didasari kesadaran bebas, melainkan karena keterpaksaan akibat tekanan posisi pihak yang lebih tinggi.
"Pemerasan itu ada unsur penyalahgunaan kewenangan yang memaksa orang melakukan sesuatu yang sebenarnya bukan kehendaknya," terang Greafik seusai persidangan.
Ia menegaskan bahwa pertanyaan terkait alasan para saksi nekat berutang hingga menjual aset bertujuan untuk menggambarkan ketertekanan psikologis tersebut.
Meski demikian, langkah pembuktian perkara ini dipastikan tidak berhenti pada titik tersebut.
Tim penuntut umum juga berusaha membongkar pihak penerima akhir dari aliran dana ratusan juta rupiah tersebut.
Di persidangan, para saksi menjelaskan bahwa perantara menyebut dana tersebut disiapkan untuk "atasan" atau "orang dhuwur".
Saat didalami hakim, sebagian saksi menafsirkan istilah itu mengarah pada Bupati walau tidak mendengar nama Sudewo diucapkan secara langsung.
Saksi Dasar Wibowo mengaku hanya mendengar kalimat "kanggo dhuwuran" dari perantara.
Ketika kuasa hukum mengejar alasan menafsirkan kata "dhuwuran" sebagai Bupati, ia berargumen bahwa atasan langsung kepala desa adalah Bupati.
Meski begitu, ia membenarkan tidak pernah mendengar Sumarjiono menyebut nama Sudewo atau menunjukkan surat tugas resmi serta bukti percakapan yang mengatasnamakan Bupati.
Di fase ini, JPU menilai proses pembuktian memasuki tahapan yang krusial sekaligus rumit.
Menurut jaksa, anggapan saksi bahwa "atasan" merupakan Bupati tetap memerlukan dukungan alat bukti lain agar tidak berdiri sebagai dugaan semata.
Oleh karena itu, penuntut umum berencana menyajikan alat bukti pendukung pada sidang-sidang berikutnya.
"Bisa berupa transaksi maupun digital forensik dalam bentuk bukti elektronik," imbuh Greafik.
Rangkaian bukti tersebut dirancang untuk meyakinkan majelis hakim bahwa frasa "atasan" memang merujuk kepada terdakwa.
Selain itu, jaksa menyambungkan pertanyaan pertanggungjawaban keuangan desa dengan struktur birokrasi yang menempatkan posisi Bupati di atas kepala desa.
Di pihak lain, seusai sidang ditutup, Sudewo kembali menepis seluruh tuduhan yang dialamatkan kepadanya.
Ia menegaskan bahwa jabatan seorang Bupati sama sekali tidak memiliki wewenang untuk menentukan kelulusan peserta seleksi perangkat desa.
Menurutnya, peran Bupati sebatas menerbitkan izin pelaksanaan berdasarkan usulan dari desa yang diteruskan lewat camat dan dinas terkait.
"Yang menentukan lulus atau tidak adalah nilai ujian tertinggi," ujar Sudewo.
Ia juga membantah tudingan bahwa kedekatan Sumarjiono dan Sukarjan dengan dirinya memengaruhi proses pengisian posisi di desa.
Ia membenarkan bahwa keduanya merupakan pendukungnya pada masa Pilkada, namun menegaskan hubungan politik tidak ada sangkut pautnya dengan seleksi perangkat desa.
Sudewo menilai jika Bupati mengambil alih keputusan meluluskan peserta di luar peraih nilai tertinggi, hal itu dipastikan memicu gelombang protes warga desa.
Seusai melangkah keluar dari ruang sidang menuju kendaraan tahanan di area parkir, Sudewo disambut oleh deretan pendukungnya.
Para loyalis yang sudah menunggu di halaman Pengadilan Tipikor Semarang tersebut tampak menyerahkan karangan bunga kepadanya.