TRIBUN-TIMUR.COM, GOWA– Ketua DPRD Gowa, Fahmi Adam menerima perwakilan massa aksi dari Kesultanan Gowa.
Pertemuan berlangsung di ruang rapat paripurna lantai satu Kantor DPRD Gowa Jl Masjid Raya Kecamatan Somba Opu, Kabupaten Gowa, Sulsel, Rabu (5/8/2026)
Ketua DPRD Gowa Fahmi Adam menegaskan seluruh tuntutan masyarakat akan dikawal sesuai mekanisme yang berlaku.
"Tentu saya selaku Ketua DPRD, semua aspirasi yang masuk akan kita kawal dengan baik. Apalagi ini berkaitan dengan lembaga adat kita, khususnya di Kerajaan Gowa," jelas ketua DPRD level kabupaten termuda di Sulawesi Selatan ini.
Ia menyebut DPRD akan menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan melibatkan komisi terkait, Jumat (7/8/2026) mendatang
"RDP kami sudah sampaikan. Hari Jumat akan kami laksanakan. Komisi I dan Komisi IV akan kami panggil sesuai dengan yang berkaitan dengan lembaga tersebut," ucap Sekretaris DPC PPP Gowa ini.
Fahmi mengaku pihaknya membuka kemungkinan menghadirkan Pemerintah Kabupaten Gowa, khususnya Dinas Kebudayaan, dalam RDP tersebut.
Baca juga: Sekda Sulsel Sarankan Husniah Talenrang Komunikasi Personal ke Pimpinan DPRD Gowa
"Ketika itu berkaitan, jelas pasti. Khususnya Dinas Kebudayaan akan kita koordinasikan bersama supaya ada titik terang, artinya solusi yang baik untuk Kerajaan Gowa," kata politisi kelahiran Sungguminasa pada 21 April 2000 ini.
Selain itu, ia menuturkan menyiapkan langkah lanjutan dengan berkoordinasi ke Kementerian Dalam Negeri terkait polemik Perda Lembaga Adat Daerah.
Dalam pernyataan sikapnya, DPRD Gowa menegaskan dukungan politik dan kelembagaan terhadap upaya pencabutan Perda Nomor 5 Tahun 2016.
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Gowa Nomor 5 Tahun 2016 mengatur tentang Penataan Lembaga Adat dan Budaya Daerah (LAD) sebagai upaya pemerintah daerah dalam melestarikan adat istiadat dan budaya lokal di Kabupaten Gowa.
Perda tersebut menjadi dasar pembentukan Lembaga Adat Daerah (LAD) yang bertugas membantu pelestarian nilai-nilai budaya, tradisi, serta kearifan lokal masyarakat Gowa.
Namun, sejak diberlakukan, regulasi ini menuai polemik.
Pihak keluarga Kerajaan Gowa menilai keberadaan LAD berpotensi menimbulkan dualisme dalam kelembagaan adat.
Perdebatan juga muncul karena Perda tersebut menempatkan Bupati Gowa sebagai Sombaya dalam struktur Lembaga Adat Daerah.
Penetapan itu dinilai berbeda dengan tatanan adat Kerajaan Gowa yang secara turun-temurun memiliki mekanisme tersendiri dalam menentukan kedudukan dan struktur kepemimpinan adat.
Sejumlah tokoh adat dan keluarga Kerajaan Gowa juga menilai Perda Nomor 5 Tahun 2016 sudah tidak lagi relevan dengan dinamika pelestarian adat saat ini.
Karena itu, mereka mendorong agar regulasi tersebut dievaluasi atau direvisi sehingga tidak menimbulkan tumpang tindih kewenangan antara lembaga adat bentukan pemerintah daerah dan struktur adat Kerajaan Gowa yang telah ada secara historis.
DPRD juga berkomitmen mengawal seluruh proses sesuai mekanisme hukum, mendorong penyusunan regulasi baru yang lebih partisipatif, serta mengajak seluruh elemen masyarakat menjaga keamanan, ketertiban, dan persatuan selama proses pembahasan berlangsung.
Kuasa Hukum Putra Mahkota Kerajaan Gowa sekaligus Jenderal Lapangan Aksi, Wawan Nur Rewa mengapresiasi DPRD Gowa yang telah menerima aspirasi massa.
"Kami telah diterima langsung oleh Ketua DPRD Gowa dan menyampaikan aspirasi kami. Kami menuntut agar Perda LAD Nomor 5 Tahun 2016 dicabut,"kata Alumni Symposium Ke-8 PPI DUNIA Bidang Politik di Mesir ini.
Menurutnya, tuntutan tersebut merupakan hak konstitusional masyarakat adat yang harus ditindaklanjuti melalui mekanisme peraturan perundang-undangan.
Wawan mengatakan DPRD Gowa pada prinsipnya menyatakan dukungan terhadap pencabutan Perda Nomor 5 Tahun 2016 sebagai respons atas aspirasi masyarakat.
"DPRD Gowa pada prinsipnya mendukung pencabutan Peraturan Daerah Kabupaten Gowa Nomor 5 Tahun 2016 tentang Lembaga Adat Daerah sebagai bentuk respons terhadap aspirasi masyarakat," ujarnya.
Selain mendesak pencabutan perda, massa juga meminta DPRD memasukkan agenda tersebut ke dalam Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) prioritas serta menyusun regulasi baru yang lebih aspiratif dengan melibatkan unsur adat, budayawan, akademisi, dan masyarakat.
Wawan menjelaskan Kesultanan Gowa merupakan bagian dari sejarah, identitas, dan peradaban bangsa Indonesia yang keberadaannya wajib dihormati, dilindungi, dan diakui sesuai amanat Pasal 18B Ayat (2) UUD 1945.
Menurut dia, keberadaan Peraturan Daerah Kabupaten Gowa Nomor 05 Tahun 2016 tentang Lembaga Adat Daerah memunculkan perbedaan pandangan berkepanjangan di tengah masyarakat adat.
Evaluasi menyeluruh terhadap regulasi tersebut diperlukan untuk menghadirkan kepastian hukum, rekonsiliasi sosial, perlindungan adat, serta pelestarian sejarah dan budaya Gowa secara berkelanjutan.
"Demi terciptanya kepastian hukum, rekonsiliasi sosial, perlindungan adat, serta pelestarian sejarah dan budaya Gowa, diperlukan evaluasi menyeluruh terhadar Peraturan Daerah Kabupaten Gowa Nomor 05 Tahun 2016," ujar Plt President Pelajar Muslim Asean untuk Indonesia (AMSA) ini.
Dikatakan Wawan, pihaknya tetap mendukung penyelesaian persoalan melalui dialog, musyawarah, serta mekanisme konstitusional yang menghormati hukum, demokrasi, dan persatuan masyarakat.
Selain itu, lanjutnya, pihaknya juga mendorong lahirnya regulasi baru yang berorientasi pada pengakuan, perlindungan, pelestarian, serta pemberdayaan masyarakat hukum adat dan warisan budaya Kesultanan Gowa.
"Menolak segala bentuk politisasi adat serta segala upaya yang dapat memecah belah persatuan masyarakat Kabupaten Gowa, Kami menegaskan bahwa aksi ini adalah aksi damai, konstitusional, dan bermartabat, Kami menghormati Pemerintah Kabupaten Gowa, DPRD Kabupaten Gowa, aparat keamanan, serta seluruh institusi negara," katanya.(*)
Laporan TribunGowa.com, Sayyid Zulfadli