TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR - Mahasiswa Kuliah Kerja Nyata (KKN) Tematik Hukum Gelombang 116 Universitas Hasanuddin (Unhas) Posko Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan (Kejati Sulsel) dan Posko Pengadilan Negeri (PN) Makassar Kelas IA Khusus membahas pengoptimalan pemulihan aset.
Hal ini dilakukan dalam Seminar Nasional dengan tema Optimalisasi Pemulihan Aset dalam Sistem Peradilan Indonesia: Sinergi Peradilan, Kejaksaan, dan Akademisi.
Kegiatan digelar secara daring melalui Zoom Cloud Meetings, Rabu (5/8/2026).
Hadir sebagai sebagai narasumber Asisten Intelijen Kejati Sulsel Ferizal, Hakim Ad Hoc Tipikor PN Makassar Kelas IA Khusus Muhammad Khalid dan Wakil Rektor Bidang Inovasi dan Pengelolaan Usaha Unhas yang juga Guru Besar Fakultas Hukum Unhas Prof Amir Ilyas.
Selain itu, Direktur Upaya Hukum Luar Biasa, Eksekusi, dan Eksaminasi UHLBEE Jaksa Agung Bidang Pidana Khusus Kejaksaan Agung (Jampidsus Kejagung) RI Andi Darmawangsa menjadi keynote speaker dan sambutan disampaikan oleh dosen pengampu KKN Unhas Gelombang 116 Kejati Sulsel dan PN Makassar Andi Tenri Famauri Rifai.
Andi Darmawangsa mengapresiasi tema diangkat dalam seminar nasional ini.
Menurutnya, tema tersebut menjadi cerminan adanya kritis dari mahasiswa dan masyarakat karena pemulihan aset dalam tindak pidana korupsi (Tipikor) masalah penting dalam rangka pemulihan kerugian keuangan negara.
Ia melanjutkan, tantangan penanganan Tipikor semakin meningkat dengan adanya pengaruh globalisasi yang membuat perkembangan kejahatan rasuah semakin kompleks.
Sehingga aparat penegak hukum (APH) dituntut harus mampu membuat langkah taktis dan strategis guna memberikan deterrence effect atau efek jerak kepala pelaku kejahatan.
Utamanya dalam rangka mencari, menemukan hasil tindak pidana yang tidak bisa dijangkau melalui instrumen hukum saat ini.
Pada 22 Oktober 2010, Undang-Undang 15 Tahun 2002 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang (UU TPPU) lama digantikan dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (UU TPPU).
Sejak berlakunya UU TPPU tersebut, pendekatan hukum berubah dari follow the suspect menjadi follow the money dan follow the asset.
“Dalam pendekatan follow the money dan follow the asset di UU TPPU, tujuannya mengejar aset dan menyelamatkan aset,” ucapnya dalam keterangan tertulisnya, Rabu (5/8/2026).
Andi Tenri Famauri mengapresiasi mahasiswa yang telah bekerja keras merancang seminar ini sebagai bentuk kontribusi akademi yang nyata dalam penegakan hukum di Indonesia.
Ia menyampaikan, pemulihan aset merupakan suatu instrumen penting dalam sistem peradilan modern.
Paradigma penegakan hukum saat ini tidak semata-mata pada hukum pelaku, tapi juga pada melibatkan upaya menelusuri, mengamankan, menyita, merampas serta mengembalikan hasil aset tindak pidana untuk kepentingan negara dan masyarakat.
“Hal ini sejalan dengan cita-cita negara hukum yang diamanatkan dalam pembukaan UUD 1945,” katanya.
Koordinator KKN Tematik Hukum Gelombang 116 Unhas Posko Kejati Sulsel Aulia Insani Aziz, seminar nasional ini bertujuan memperkuat pemahaman mengenai pentingnya pemulihan aset (asset recovery) sebagai bagian dari sistem peradilan pidana modern.
Selain itu, menjadi ruang kolaborasi antara aparat penegak hukum dan akademisi dalam merumuskan gagasan serta solusi terhadap berbagai tantangan pelaksanaan pemulihan aset di Indonesia.
“Kegiatan ini menjadi wadah diskusi ilmiah yang mempertemukan unsur kejaksaan, peradilan, akademisi, mahasiswa, serta masyarakat umum untuk membahas penguatan sistem pemulihan aset di Indonesia,” katanya. (*)