Laporan Reporter POS-KUPANG. COM, Alexandro Novaliano Demon Paku
POS-KUPANG. COM, KUPANG -- Seorang pria berinisial JK (22) diamankan polisi setelah diduga pamer alat kelamin kepada seorang perempuan yang sedang menjaga kios di Jalan Frans Seda, Kota Kupang.
Pelaku yang merupakan warga Kelurahan Oesapa, Kecamatan Kelapa Lima, Kota Kupang itu diamankan Unit Jatanras Satreskrim Polresta Kupang Kota pada Rabu (5/8/2026), setelah polisi melakukan penyelidikan. Saat ini, JK menjalani pemeriksaan di Mapolresta Kupang Kota.
Baca juga: Cipayung Plus Kota Kupang Gelar Mimbar Bebas, Tolak Penyematan Gelar Raja Timor kepada Jokowi
Kasat Reskrim Polresta Kupang Kota AKP Jumpatua Simanjorang mengatakan peristiwa itu bermula ketika korban yang berinisial H (36) sedang menjaga kios miliknya di Jalan Frans Seda.
Menurut penyelidikan awal, terduga pelaku datang dan berpura-pura hendak membeli rokok.
Saat berada di dalam kios, korban yang merupakan ibu rumah tanga itu melihat pelaku JK sedang membuka konten pornografi melalui telepon genggamnya sambil menanyakan harga barang dagangan.
Tidak lama kemudian, pelaku JK memperlihatkan alat kelaminnya dan melakukan tindakan yang mengarah pada perbuatan cabul di hadapan korban.
"Korban yang terkejut langsung menegur pelaku dan mengusirnya keluar dari kios. Setelah itu korban melaporkan kejadian tersebut ke Polresta Kupang Kota," kata AKP Jumpatua.
Laporan korban kemudian ditindaklanjuti Unit Jatanras Satreskrim Polresta Kupang Kota yang dipimpin Ipda Afret Bire.
Dari hasil penyelidikan, polisi berhasil mengidentifikasi terduga pelaku dan melakukan pendekatan kepada pihak keluarga. Melalui pendekatan tersebut, JK akhirnya bersedia diantar keluarganya ke Mapolresta Kupang Kota untuk menjalani serangkaian pemeriksaan.
Pelaku disebut bersikap kooperatif dan tidak melakukan perlawanan.
Jumpatua mengatakan, berdasarkan pemeriksaan, terduga pelaku mengakui perbuatannya. Penyidik juga memperoleh keterangan bahwa saat kejadian JK diduga berada di bawah pengaruh minuman keras.
Hingga Rabu malam, penyidik Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polresta Kupang Kota masih melakukan pemeriksaan intensif untuk melengkapi alat bukti dan proses penyidikan.
Polisi mengimbau masyarakat segera melaporkan apabila mengalami atau mengetahui dugaan tindak pidana kesusilaan agar dapat segera ditindaklanjuti.(nov)