WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA -- PT Matahari Sentosa Jaya (MSJ) mengklaim menjadi korban dugaan penjualan aset perusahaan secara sepihak oleh oknum serikat pekerja.
Perusahaan menyebut tindakan tersebut dilakukan di luar mekanisme eksekusi pengadilan dan kini menjadi pokok sengketa dalam sejumlah perkara perdata.
Pada saat yang sama PT MSJ juga tengah menghadapi proses Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) di Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Kuasa Hukum PT Matahari Sentosa Jaya, Hartono Tanuwijaya, menjelaskan persoalan bermula setelah perusahaan menghentikan operasionalnya pada 2018.
Dua tahun kemudian, sebanyak 1.510 mantan karyawan memenangkan gugatan di Pengadilan Hubungan Industrial (PHI) yang mewajibkan perusahaan membayarkan hak pesangon dengan total sekitar Rp79,7 miliar.
Menurut Hartono, putusan tersebut kemudian ditindaklanjuti dengan penyitaan persamaan terhadap sebagian aset perusahaan, termasuk mesin-mesin pabrik.
Baca juga: Habis Gajian saatnya Belanja ke Matahari The Park Sawangan Depok, Diskon hingga 70 Persen
Namun, proses lelang melalui pengadilan disebut tidak membuahkan hasil karena tidak ada pembeli.
Persoalan, kata dia, muncul ketika sebagian mantan pekerja diduga menjalin kerja sama dengan oknum PUK SPSI dan pihak ketiga bernama Hajiah Fitriani.
Berdasarkan informasi yang diperoleh perusahaan, kerja sama tersebut menjadi dasar pengangkutan dan penjualan mesin serta peralatan pabrik tanpa melalui mekanisme eksekusi yang ditetapkan pengadilan.
"Seluruh mesin hingga bangunan pabrik akhirnya dibongkar dan diangkut keluar. Padahal aset tersebut masih menjadi objek jaminan hak tanggungan dan fidusia," ujar Hartono.
PT MSJ mengaku telah beberapa kali menyampaikan keberatan kepada pihak terkait, termasuk SPSI dan perbankan.
Perusahaan juga meminta agar aktivitas pengangkutan aset dihentikan serta meminta penjelasan mengenai hasil penjualan aset dan mekanisme pembagian dana kepada mantan pekerja.
Hartono mengungkapkan, berdasarkan informasi yang diterima pihaknya, sekitar 340 mantan pekerja memperoleh pembayaran sekitar Rp18 juta per orang.
Nilai tersebut, menurutnya, jauh di bawah hak yang tercantum dalam putusan PHI yang berkisar antara Rp48 juta hingga Rp58 juta per pekerja, bergantung pada masa kerja masing-masing.
Merasa dirugikan, PT Matahari Sentosa Jaya menggugat secara perdata di Pengadilan Negeri Bandung. Salah satu gugatan berkaitan dengan pelaksanaan lelang aset yang menjadi objek hak tanggungan, sedangkan gugatan lainnya mempersoalkan dugaan penjualan aset perusahaan tanpa prosedur eksekusi pengadilan.
Hartono mengatakan perkara tersebut telah bergulir hingga tingkat banding.
Dalam salah satu perkara, putusan pengadilan tingkat pertama yang sebelumnya menolak gugatan dibatalkan oleh pengadilan tinggi dan dinyatakan tidak dapat diterima (Niet Ontvankelijke Verklaard/NO).
Saat ini, perusahaan tengah mempertimbangkan langkah hukum lanjutan melalui kasasi.
Direktur PT Matahari Sentosa Jaya, Def Dalamal, berharap seluruh proses hukum berjalan secara transparan dan objektif.
Menurutnya, seluruh fakta terkait dugaan penjualan aset perusahaan harus diuji di hadapan pengadilan agar memberikan kepastian hukum bagi semua pihak, termasuk mantan pekerja dan para kreditur.
Selain sengketa perdata, PT MSJ juga sedang menghadapi permohonan PKPU yang diajukan salah satu kreditur dengan nilai tagihan sekitar Rp1,6 miliar.
Perusahaan mengakui adanya kewajiban tersebut, namun menyatakan kondisi keuangan yang memburuk sejak operasional berhenti pada 2018 membuat penyelesaian utang hanya memungkinkan dilakukan secara bertahap.
Hartono menilai proses PKPU berpotensi tidak memberikan hasil optimal bagi para kreditur karena sebagian besar aset perusahaan telah menjadi objek jaminan kredit atau diduga telah hilang akibat pembongkaran yang kini dipersoalkan dalam gugatan perdata.
Hingga saat ini, proses PKPU masih berlangsung di Pengadilan Niaga Jakarta Pusat.
Majelis hakim masih memberikan kesempatan kepada seluruh pihak untuk melengkapi alat bukti sebelum menjatuhkan putusan.