TRIBUNPEKANBARU.COM, MERANTI - Kantor Imigrasi Kelas II TPI Selatpanjang memusnahkan sebanyak 42.012 berkas arsip keimigrasian yang telah habis masa retensinya sebagai langkah memperkuat keamanan informasi sekaligus meningkatkan tata kelola administrasi yang akuntabel.
Proses tersebut dilakukan setelah Kantor Imigrasi memperoleh persetujuan dari Arsip Nasional Republik Indonesia (ANRI) melalui Surat Kepala ANRI Nomor B/KN.00.01/228/2026 tertanggal 23 Juni 2026, serta Surat Kepala Biro Umum Nomor SEK.5-UM.02.02-120 tanggal 30 Juni 2026 tentang Persetujuan Pemusnahan Arsip.
Pelaksana Harian Kepala Kantor Imigrasi Kelas II TPI Selatpanjang, Ibrahim Darussalam Siregar, mengatakan pemusnahan arsip merupakan bagian dari siklus pengelolaan arsip yang wajib dilaksanakan sesuai ketentuan untuk menjaga keamanan informasi dalam dokumen keimigrasian.
“Pemusnahan arsip ini tidak sekadar mengurangi penumpukan dokumen, tetapi merupakan bagian dari siklus pengelolaan arsip yang harus dilaksanakan secara tertib, terukur, dan sesuai ketentuan. Melalui kegiatan ini, kami juga memastikan keamanan informasi dalam dokumen keimigrasian tetap terlindungi serta tidak disalahgunakan oleh pihak yang tidak bertanggung jawab,” ujar Ibrahim, Rabu (5/8/2026).
Ia menjelaskan, pelaksanaan pemusnahan mengacu pada Peraturan Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Nomor 8 Tahun 2026 tentang Klasifikasi Arsip, Sistem Klasifikasi Keamanan dan Akses Arsip Dinamis, serta Jadwal Retensi Arsip di lingkungan Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan.
Selain mengurangi penumpukan dokumen yang sudah tidak memiliki nilai guna, kegiatan tersebut juga bertujuan memastikan kerahasiaan data keimigrasian tetap terjaga melalui mekanisme pengelolaan arsip yang sesuai prosedur.
Kantor Imigrasi Kelas II TPI Selatpanjang menegaskan akan terus meningkatkan kualitas pengelolaan kearsipan sebagai bagian dari upaya mendukung pelayanan keimigrasian yang profesional, transparan, dan akuntabel.
( Tribunpekanbaru.com / Teddy Tarigan )