Reza Indragiri Soroti Klaim Pelaku Mutilasi Depok Soal Pelecehan, Bisa Dianggap Bentuk Perlawanan
Rr Dewi Kartika H August 06, 2026 12:07 AM

TRIBUNJAKARTA.COM - Seorang pria bernama Saepul (26), pelaku pembunuhan disertai mutilasi terhadap pria berinisial K (51) di Kota Depok, mengaku mengalami pelecehan seksual oleh korban.

Pengakuan tersebut disampaikan Saepul saat menjalani pemeriksaan di Polres Metro Depok.

Ia mengaku kesal lantaran korban diduga beberapa kali menyentuh bagian tubuhnya.

Pandangan Pakar

Kasus ini pun mendapat sorotan dari Pakar Psikologi Forensik Reza Indragiri Amriel.

Menurut Reza, aparat penegak hukum perlu mendalami secara menyeluruh pengakuan Saepul mengenai dugaan pelecehan seksual tersebut.

"Mengacu kronologi di atas, boleh jadi S ini akan dijahati secara seksual oleh K. Itu terindikasi dari 'dipegang-pegang'," kata Reza dalam keterangannya.

Reza menjelaskan apabila benar terdapat upaya pencabulan terhadap Saepul, maka posisi hukumnya tidak bisa dipandang secara hitam putih.

"Sebagai korban, S melakukan perlawanan. Apakah perlawanannya berlebihan? Tergantung,"

"Andai K sesungguhnya berniat mencabuli S (male rape), maka tindakan perlawanan S bisa jadi setara dengan bobot viktimisasi yang nyaris dia alami," ujarnya.

Reza menilai penyidik harus menggali fakta secara objektif untuk mengetahui apakah sebelum melakukan pembunuhan, Saepul sebenarnya merupakan korban yang melakukan perlawanan.

PEMUTILASI PRIA - Saepul (26), pemutilasi pria bernama Kunaefi (51) di kawasan Pancoran Mas, Depok, mengungkap alasannya menghabisi nyawa korban, Rabu (5/8/2026).
PEMUTILASI PRIA - Saepul (26), pemutilasi pria bernama Kunaefi (51) di kawasan Pancoran Mas, Depok, mengungkap alasannya menghabisi nyawa korban, Rabu (5/8/2026). (TribunJakarta/Annas Furqon Hakim)

"Walau S saat ini disebut sebagai pelaku dan K sebagai korban, namun polisi perlu mendalami seberapa jauh realitasnya bahwa S semula adalah korban. Korban yang melawan terhadap orang yang akan menjahatinya," tutur Reza.

Meski demikian, Reza menegaskan bahwa pendapat tersebut bukan berarti membenarkan tindakan pembunuhan yang dilakukan tersangka.

Ia menjelaskan, apabila nantinya terbukti terdapat ancaman serius berupa percobaan pemerkosaan atau pencabulan, maka dalam aspek hukum bisa saja muncul unsur pemaaf yang menjadi pertimbangan di persidangan.

"Dengan gambaran situasi seperti itu, maka betapapun tindakan S adalah salah, namun ada unsur pemaaf atas perbuatannya itu. Dia bisa terbebas dari sanksi pidana," katanya.

Minimnya Perlindungan Bagi Korban Kekerasan Seksual Pria

Di sisi lain, Reza juga menyoroti minimnya ruang perlindungan bagi korban kekerasan seksual laki-laki.

"Harap dipahami bahwa, seandainya konfrontasi S dan K itu mengandung unsur pidana seksual, saya menentang keras LGSP (istilah ini diintroduksi oleh MUI, yakni lesbian, gay, sodomi, pencabulan). Tapi peristiwa ini memunculkan pertanyaan: korban male rape (perkosaan atau percobaan perkosaan oleh lelaki terhadap lelaki) mengadu ke mana di kantor polisi?" ujarnya.

Menurut Reza, selama ini di kepolisian lebih dikenal Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA), sehingga muncul pertanyaan mengenai mekanisme penanganan bagi korban laki-laki dalam kasus kekerasan seksual.

Sementara itu, Reza juga mengingatkan agar perhatian publik tidak hanya terfokus pada aksi mutilasi yang dilakukan tersangka.

Menurutnya, mutilasi merupakan tindakan yang terjadi setelah pembunuhan dilakukan.

"Mutilasi tidak akan terjadi jika tidak ada pembunuhan. Jadi, walau mutilasi memang mengerikan, tapi kerisauan semestinya lebih tertuju ke aksi pembunuhannya. Sehingga, pertanyaannya semestinya bukan 'bagaimana menghentikan mutilasi', melainkan 'bagaimana mencegah pembunuhan'," katanya.

Diwartakan sebelumnya kepada polisi, Saepul menyebut ia membunuh K di kontrakannya yang berada di Jalan Belimbing, Cipayung, Kota Depok.

Ia mengatakan berkenalan dengan K di media sosial, korban lalu datang ke rumahnya pada Kamis (23/7/2026).

Saepul mengaku awalnya hanya ingin ditemani berbincang karena tidak memiliki teman di tempat tinggalnya itu.

Namun, menurut keterangannya, situasi kemudian berubah menjadi cekcok hingga terjadi kekerasan fisik, saat K meraba-raba tubuhnya.

"Terus kan, tadinya cuma butuh teman, dia pegang-pegang saya, terus saya berontak dong. Saya berontak terus dia kayak nampar saya," sambungnya.

Saepul lalu membunuh serta memutilasi K, dan membuang potongan tubuh korban yang terbungkus karung  di Jalan Raya Kav, Pancoran Mas, Depok, Jawa Barat, pada Jumat (24/7/2026).

Kemudian pada Selasa (4/8/2026) sore, jasad K ditemukan warga yang sedang membakar sampah.

Saepul akhirnya dibekuk Subdit Resmob Polda Metro Jaya di Pandeglang, Banten pada Rabu dini hari.

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.