Putusan MK tentang Pendanaan MBG: Bagaimana Pengaruhnya terhadap Mutu Pendidikan?
Agus Ramadhan August 06, 2026 03:03 AM

*)Oleh: Djamaluddin Husita, S.Pd., M.Si

PUTUSAN Mahkamah Konstitusi (MK) yang dibacakan pada 30 Juli 2026 menyatakan bahwa alokasi wajib anggaran pendidikan tidak dapat digunakan secara permanen untuk membiayai Program Makan Bergizi Gratis (MBG).

Program tersebut tetap dapat dilaksanakan, tetapi pembiayaannya harus berasal dari sumber di luar anggaran pendidikan.

Perubahan itu bukan sekadar memindahkan pos anggaran, melainkan juga membuka kembali pembahasan mengenai arah penggunaan anggaran pendidikan.

Jika anggaran pendidikan kembali difokuskan sepenuhnya untuk sektor pendidikan, bagaimana pengaruhnya terhadap upaya meningkatkan mutu pendidikan?

Selama ini anggaran pendidikan hampir selalu dipandang sebagai kunci utama untuk memperbaiki kualitas pendidikan. Pandangan itu dapat dimengerti.

Pendidikan memerlukan biaya yang besar untuk membangun dan merawat sarana belajar, meningkatkan kompetensi guru, menyediakan bahan ajar, memperluas akses, serta mendukung berbagai program yang berlangsung di sekolah dan madrasah. 

Di sisi lain, pengalaman menunjukkan bahwa peningkatan anggaran tidak selalu berjalan seiring dengan peningkatan hasil belajar.

Selama bertahun-tahun, amanat konstitusi mengenai alokasi sekurang-kurangnya 20 persen APBN untuk pendidikan telah dilaksanakan.

Nilai anggaran juga terus bertambah, diikuti pembangunan fasilitas pendidikan, penyaluran berbagai bentuk bantuan, pelaksanaan pelatihan guru, dan pengembangan beragam program pembelajaran.

Upaya tersebut telah memberikan manfaat yang nyata, terutama dalam memperluas akses pendidikan dan memperbaiki berbagai layanan dasar.            

Meski demikian, tantangan peningkatan mutu belum sepenuhnya teratasi. Masih terdapat perbedaan kualitas pembelajaran ntardaerah maupun antarsatuan pendidikan.

Kemampuan literasi, numerasi, dan penalaran peserta didik juga belum berkembang secara merata. Kenyataan ini menunjukkan bahwa anggaran merupakan salah satu syarat penting dalam pembangunan pendidikan, tetapi bukan satu-satunya faktor yang menentukan kualitas hasil belajar.

Dalam konteks itulah putusan MK menjadi menarik untuk dicermati. Pemisahan pendanaan MBG dari anggaran pendidikan pada dasarnya memberi kesempatan kepada pemerintah untuk meninjau kembali prioritas belanja pendidikan.

Kesempatan tersebut akan memiliki arti apabila diikuti dengan kebijakan yang lebih terarah, misalnya memperkuat kompetensi guru, meningkatkan kualitas pembelajaran, menyediakan sumber belajar yang sesuai dengan kebutuhan, serta membantu sekolah dan madrasah yang masih menghadapi berbagai keterbatasan.

Apabila arah kebijakan tidak banyak berubah, perubahan sumber pendanaan saja belum tentu menghasilkan dampak yang berbeda.

Pembahasan mengenai putusan MK karena itu tidak berhenti pada soal dari mana MBG dibiayai. Yang lebih penting adalah bagaimana perubahan tersebut memengaruhi kebijakan pendidikan secara keseluruhan.

Pengaruhnya baru akan terlihat ketika penggunaan anggaran benar-benar diarahkan untuk menjawab persoalan yang dihadapi di ruang kelas dan kemudian tercermin dalam kualitas pembelajaran maupun hasil belajar peserta didik.

Pertanyaan itulah yang perlu dijawab melalui pelaksanaan kebijakan pada tahun-tahun mendatang, bukan hanya melalui besarnya anggaran yang dialokasikan.

Pertanyaan berikutnya adalah bagaimana melihat pengaruh putusan MK terhadap mutu pendidikan. Jawabannya tentu tidak bisa diperoleh dalam waktu singkat.

Dunia pendidikan bekerja melalui proses yang panjang sehingga hasil sebuah kebijakan baru akan terlihat setelah dijalankan secara konsisten.

Karena itu, yang perlu dipersiapkan sejak sekarang bukan hanya penyesuaian anggaran, tetapi juga cara mengukur apakah perubahan tersebut benar-benar membawa perbaikan pada pembelajaran.

Salah satu rujukan yang dapat digunakan ialah hasil Tes Kemampuan Akademik (TKA). Bagi Aceh, hasil TKA tahun 2025 menjadi bahan refleksi yang penting.

Data tersebut tidak dimaksudkan untuk memberi penilaian terhadap seluruh sekolah dan madrasah, apalagi mengabaikan berbagai prestasi yang telah diraih. Guru terus berupaya meningkatkan kualitas pembelajaran dan banyak peserta didik juga menorehkan berbagai prestasi.

Meski demikian, hasil TKA tetap menunjukkan bahwa masih ada kemampuan peserta didik yang perlu diperkuat agar mampu bersaing dengan lebih baik.

Perlu dipahami pula bahwa hasil TKA tersebut diperoleh sebelum putusan MK mengenai pendanaan MBG dibacakan. Dengan demikian, data itu belum dapat dijadikan dasar untuk menilai dampak perubahan kebijakan.

Justru setelah penyesuaian pendanaan dilakukan, hasil asesmen pada tahun-tahun berikutnya dapat digunakan untuk melihat apakah penggunaan anggaran pendidikan yang lebih terarah benar-benar diikuti oleh peningkatan hasil belajar peserta didik.

Data hasil belajar seharusnya tidak berhenti sebagai angka dalam laporan. Di balik angka tersebut terdapat informasi yang dapat membantu pemerintah menentukan prioritas. Jika peserta didik masih mengalami kesulitan dalam literasi, maka penguatan kemampuan membaca dan memahami informasi perlu menjadi perhatian.

Jika persoalannya terdapat pada numerasi atau penalaran, program pembelajaran dapat disesuaikan dengan kebutuhan tersebut. Dengan cara seperti ini, anggaran pendidikan tidak hanya digunakan untuk menjalankan kegiatan, tetapi juga untuk menyelesaikan persoalan yang benar-benar dihadapi sekolah dan madrasah.

Langkah berikutnya ialah memastikan setiap program dievaluasi secara berkala. Evaluasi tidak dimaksudkan untuk mencari kekurangan, melainkan melihat sejauh mana sebuah program memberikan manfaat.

Program yang terbukti efektif perlu diteruskan dan diperluas. Sebaliknya, program yang belum menunjukkan hasil perlu diperbaiki agar anggaran yang digunakan benar-benar memberi dampak bagi peserta didik.

Kebiasaan melakukan evaluasi secara berkelanjutan akan membantu pemerintah mengambil keputusan yang lebih tepat pada tahun-tahun berikutnya.

Bagi Aceh, pembahasan ini memiliki arti yang dekat dengan harapan masyarakat. Setiap tahun ribuan lulusan SMA, SMK, dan Madrasah Aliyah mengikuti seleksi masuk perguruan tinggi negeri. Mereka memperebutkan kesempatan untuk diterima pada program studi favorit, seperti kedokteran, farmasi, teknik, maupun bidang ilmu lainnya.

Persaingan berlangsung secara nasional sehingga kualitas pembelajaran di sekolah menjadi bekal yang sangat menentukan. Semakin baik kemampuan akademik lulusan, semakin besar peluang mereka melanjutkan pendidikan ke perguruan tinggi yang diinginkan.

Kebutuhan setiap sekolah dan madrasah tidak selalu sama. Ada yang memerlukan peningkatan kompetensi guru, sumber belajar yang lebih memadai, atau dukungan teknologi pembelajaran.

Perbedaan kondisi tersebut menunjukkan bahwa penggunaan anggaran tidak dapat diseragamkan. Program akan lebih bermanfaat apabila disusun berdasarkan kebutuhan nyata yang dihadapi masing-masing satuan pendidikan.

Pendekatan seperti ini juga memberi ruang bagi pemerintah daerah untuk menetapkan prioritas sesuai dengan karakteristik wilayahnya. Sekolah di perkotaan tentu menghadapi tantangan yang berbeda dengan sekolah di daerah terpencil.

Perencanaan yang berangkat dari kebutuhan nyata akan membuat penggunaan anggaran lebih tepat sasaran sehingga manfaatnya lebih mudah dirasakan oleh peserta didik, guru, serta sekolah dan madrasah.

Keberhasilan putusan MK tidak akan ditentukan oleh berpindahnya sumber pendanaan MBG semata. Yang lebih penting ialah bagaimana kesempatan tersebut dimanfaatkan untuk memperkuat kualitas pembelajaran.

Guru perlu memperoleh dukungan untuk terus mengembangkan kompetensinya, sekolah dan madrasah memerlukan program yang sesuai dengan kebutuhannya, sedangkan peserta didik berhak mendapatkan layanan pendidikan yang semakin baik.

Apabila perubahan tersebut mulai terlihat dalam proses pembelajaran dan diikuti oleh meningkatnya hasil belajar serta daya saing lulusan, saat itulah pengaruh putusan MK terhadap mutu pendidikan dapat dinilai secara lebih utuh. (*)

*) Penulis adalah Alumnus Pascasarjana FMIPA UNPAD Bandung,  Kepala Madrasah di Banda Aceh, Penggiat  dan Pemerhati Masalah Pendidikan

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.