TRIBUNTRENDS.COM - Kabar mengenai gaji manajer Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (KDKMP) yang disebut mencapai Rp16 juta per bulan mendapat tanggapan langsung dari Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa.
Purbaya menegaskan informasi tersebut tidak benar karena nominal yang beredar dinilai terlalu tinggi dibandingkan skema yang tengah dibahas pemerintah.
Menurutnya, hingga saat ini pembahasan mengenai besaran gaji manajer koperasi masih berlangsung dan belum ada angka final yang diputuskan.
"Kalau Rp16 juta pasti salah kegedean kayaknya. Saya denger UMP lebih sedikit aja masih ketinggian. Tapi saya nggak tahu angka yang terakhir berapa, tapi nggak sampai segitulah," ujar Purbaya di Gedung Juanda I, Rabu (5/8/2026).
Ia menjelaskan bahwa pemerintah masih mengkaji formula pengupahan yang paling sesuai untuk diterapkan pada koperasi tersebut.
Saat ditanya apakah gaji akan mengacu pada Upah Minimum Provinsi (UMP) atau Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK), Purbaya menyebut pembahasan sementara lebih dekat ke acuan UMP.
"Jadi kita belum lihat angkanya. Tapi nggak sampai segitu pasti. Kalau segitu ya kita nggak setujuin aja selesai. (Setara) UMP ya. Sementara itu. Tapi saya belum lihat angkanya," imbuhnya menegaskan.
Baca juga: Mobil Pikap KDMP Masuk Parkiran Mal di Solo, Bukan Milik Surakarta, Pemkab Karanganyar Telusuri
Pernyataan itu sekaligus meredam spekulasi yang berkembang di media sosial terkait besaran penghasilan pengelola Koperasi Merah Putih.
Sebelumnya, Menteri Koperasi Ferry Juliantono juga menegaskan bahwa skema penggajian pegawai koperasi akan disesuaikan dengan kemampuan usaha masing-masing koperasi.
Menurut Ferry, sumber pembayaran gaji pegawai nantinya diharapkan berasal dari pendapatan yang dihasilkan unit usaha koperasi.
"Kalau yang pegawainya diharapkan nanti bisa dari pendapatan usahanya," kata Ferry di Kompleks Parlemen, Jakarta, Rabu (15/7/2026).
Ia menjelaskan bahwa pemerintah belum menetapkan nominal pasti karena masih memerlukan pembahasan lanjutan bersama Kementerian Keuangan.
Perhitungan tersebut dilakukan agar struktur penggajian tetap realistis dan sejalan dengan kondisi keuangan koperasi.
Karena itu, masyarakat diminta tidak langsung mempercayai informasi yang menyebut gaji manajer KDKMP mencapai Rp16 juta per bulan.
"Gaji manajer masih dibahas," ujarnya.
Baca juga: Mobil KDMP Kedapatan Angkut Tembakau Sebelum Launching, Kodim Pamekasan Bergerak Cari Pelaku
Wakil Menteri Koperasi Farida Farichah mengatakan besaran gaji pegawai akan mengikuti kemampuan usaha masing masing koperasi.
Pengaturan teknis operasional, termasuk pengelolaan koperasi, dilakukan oleh PT Agrinas Pangan Nusantara. Perusahaan tersebut bertugas membangun sarana fisik, gudang, gerai koperasi, sekaligus mengelola operasional KDKMP selama dua tahun.
Farida mengatakan operasional koperasi masih berada pada tahap awal sehingga skema penggajian akan berkembang mengikuti kinerja usaha koperasi.
"Tata kelolanya operasionalisasi ada di Agrinas, tentu saja secara detailnya ada di Agrinas. Tapi dalam pantauan dan pengawasan Kementerian Koperasi," ujarnya.
(TribunTrends/Tribunnews/Adi)