Titi: Putusan MK Anggaran MBG di Pos Pendidikan Tak Dimaknai Menunggu APBN 2028 Berjalan
Wahyu Aji August 06, 2026 05:38 AM

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Dosen Fakultas Hukum Universitas Indonesia (UI), Titi Anggraini menilai Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 40/PUU-XXIV/2026 tidak boleh dimaknai bahwa pemerintah baru wajib memisahkan anggaran program Makan Bergizi Gratis (MBG) dari anggaran pendidikan saat tahun 2028 berjalan.

Menurutnya, frasa "paling lambat APBN 2028" justru harus dipahami sebagai kewajiban yang sudah berlaku sejak proses penyusunan hingga pengesahan Undang-Undang APBN Tahun Anggaran 2028.

Hal itu disampaikan dalam Webinar Konstitusi Forum Studi Hukum Universitas Terbuka yang digelar secara daring, Rabu (05/08/2026).

Titi menjelaskan, terdapat dua kemungkinan penafsiran terhadap amar putusan mengenai frasa "paling lambat APBN 2028 atau paling lama dua tahun sejak putusan diucapkan."

Menurutnya, tafsir pertama yang lebih tepat adalah menjadikan APBN 2028 sebagai batas yang mengikat. 

Artinya, ketika UU APBN 2028 disahkan pada Oktober 2027, anggaran MBG sudah harus dipisahkan dari anggaran pendidikan.

"Angka 2 tahun sekadar menjelaskan mengapa 2028 yang dipilih. Yang mengikat itu adalah Undang-Undang APBN Tahun Anggaran 2028. Kapan Undang-Undang APBN Tahun Anggaran 2028 disahkan? Yaitu pada Oktober 2027," ujarnya.

Ia mengatakan memang terdapat tafsir lain yang menganggap pemerintah masih dapat melakukan pemisahan hingga sebelum 30 Juli 2028, termasuk melalui APBN Perubahan 2028.

Namun, ia tidak sependapat dengan pandangan tersebut.

"Tapi kalau saya sendiri membacanya, Mahkamah Konstitusi itu menautkan tenggat pada waktu yang dibutuhkan pembentuk undang-undang untuk menyusun struktur APBN," katanya.

Karena itu, ia menegaskan pemerintah seharusnya sudah mengeluarkan anggaran MBG dari pos anggaran pendidikan saat UU APBN 2028 disahkan.

"Ketika Undang-Undang APBN 2028 disahkan dan itu pada Oktober 2027 maka dia sudah harus mengeluarkan anggaran MBG dari dana pendidikan," tegasnya.

Dalam paparannya, Titi juga menilai APBN 2027 menjadi tahap transisi sekaligus ujian awal kepatuhan pemerintah terhadap Putusan MK.

Bila pemerintah masih menempatkan anggaran MBG di dalam pos pendidikan pada APBN 2027, maka porsi anggaran pendidikan di luar MBG tetap harus memenuhi amanat konstitusi sebesar 20 persen dari APBN.

Titi juga menegaskan tenggat APBN 2028 merupakan batas maksimal, bukan target yang baru dilaksanakan ketika tahun anggaran tersebut telah berjalan.

Baca juga: Akademisi UI: Pengelolaan APBN Berisiko Inkonstitusional Jika Abaikan Putusan MK Soal MBG

"Paling lambat APBN 2028 adalah batas maksimal jadi bukan target. Harusnya lebih baik pemisahan itu dilakukan sejak APBN 2027," pungkasnya.

MK Minta Anggaran MBG Dipisah

MK dalam putusan yang dibacakan Kamis (30/7/2026) mengabulkan sebagian uji materi Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2025 tentang APBN Tahun Anggaran 2026 terkait masuknya anggaran MBG dalam komponen dana pendidikan 20 persen dari APBN.

MK memutuskan anggaran MBG tidak boleh menjadi bagian dari anggaran operasional pendidikan.

Pemisahan tersebut wajib dilakukan paling lambat dalam APBN 2028.

Hakim Konstitusi Guntur Hamzah menegaskan dana pendidikan harus diprioritaskan untuk kebutuhan utama pendidikan yang berkaitan langsung dengan penyelenggaraan pendidikan.

Perkara tersebut diajukan oleh guru honorer, pelajar, mahasiswa, dan yayasan pendidikan. Para pemohon tidak menolak program MBG, tetapi meminta pembiayaannya tidak menggunakan pos anggaran pendidikan.

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.