Tribunlampung.co.id, Lampung Selatan - Seorang pria tanpa identitas yang meninggal dunia setelah mengalami kecelakaan lalu lintas di wilayah Kalianda memiliki ciri-ciri fisik berupa tinggi badan sekitar 150 sentimeter, tubuh kurus, hidung mancung, rambut pendek sebagian beruban, serta kulit sawo matang.
Baca juga: Kekeringan Melanda Panjang dan Sukabumi, BPBD Bandar Lampung Salurkan Air Bersih ke 1.312 Warga
Korban diperkirakan berusia antara 45 hingga 50 tahun.
Korban diketahui mengalami kecelakaan di depan Baleno, Kalianda, pada Jumat (31/7/2026). Saat ditemukan, korban tergeletak di pinggir jalan sebelum dievakuasi personel Unit Lakalantas Polres Lampung Selatan ke RSUD dr. H. Bob Bazar, SKM, untuk menjalani pemeriksaan medis.
Berdasarkan hasil pemeriksaan tim medis, korban berjenis kelamin laki-laki. Petugas juga menemukan tanda pembengkakan pada bagian kelamin sebelah kanan yang diduga berkaitan dengan kondisi hernia.
Saat ditemukan, korban mengenakan kaos lengan panjang berwarna hitam dengan bagian kedua lengan berwarna putih. Korban juga memakai celana training hitam bergaris hijau vertikal di kedua sisi dengan tulisan "sport".
Hingga Rabu (5/8/2026), belum ada keluarga maupun kerabat yang datang ke RSUD dr. H. Bob Bazar, SKM, untuk memastikan identitas korban.
Direktur RSUD dr. H. Bob Bazar, SKM, Djohardi, mengatakan pihak rumah sakit masih berupaya mencari keluarga korban melalui penyebaran informasi kepada masyarakat.
"Bila ada pihak keluarga yang merasa kehilangan anggota keluarganya, dapat segera menghubungi Humas RSUD dr. H. Bob Bazar, SKM," ujar Djohardi dalam surat bernomor 00.1.5/2334/VI.02/2026 tertanggal 5 Agustus 2026.
Djohardi berharap informasi mengenai korban dapat menjangkau masyarakat luas sehingga pihak keluarga segera ditemukan dan proses penanganan jenazah dapat dilakukan sesuai prosedur.
Masyarakat yang memiliki informasi terkait identitas korban atau merasa kehilangan anggota keluarga dapat menghubungi petugas Humas RSUD atas nama Suprianto melalui nomor 0813-6900-2524.
Konfirmasi identitas korban dibuka selama 3 x 24 jam sejak pengumuman diterbitkan atau paling lambat Jumat, 7 Agustus 2026.
(Tribunlampung.co.id / Dominius Desmantri Barus)