TRIBUNSORONG.COM - Persidangan kasus sengketa tanah kawasan Bukit Jokowi kembali bergulir di Pengadilan Negeri (PN) Jayapura, Kota Jayapura, Papua, Selasa (4/8/2026).
Perkara pidana Nomor 225/Pid.B/2026/PN Jap tersebut menghadirkan terdakwa Herixon Donald Korwa, ahli waris dari Agus J. Korwa.
Sidang kali ini beragendakan pembacaan tanggapan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Mohammad Arifin atas nota keberatan (eksepsi) yang diajukan oleh tim penasihat hukum terdakwa pada pekan sebelumnya.
Baca juga: Jadwal Kapal Pelni KM Dorolonda Agustus - September 2026: Tanjung Priok ke Jayapura, Cek Sorong
Dalam tanggapannya, JPU menilai Surat Dakwaan Penuntut Umum Nomor Register Perkara: PDM-84/JPR/01/2026 tertanggal 24 Juni 2026 telah disusun secara cermat, jelas, dan lengkap sesuai ketentuan Pasal 75 Ayat (2) huruf b UU No. 20 Tahun 2025 tentang KUHAP.
Atas dasar tersebut, JPU memohon Majelis Hakim untuk menolak seluruh nota perlawanan dari pihak terdakwa tertanggal 30 Juli 2026 dan melanjutkan pemeriksaan perkara pidana tersebut.
"Meminta hakim menyatakan Surat Dakwaan Penuntut Umum telah memenuhi syarat formal maupun materiil sebagaimana diatur dalam Pasal 75 Ayat (2) KUHAP, sehingga sah dijadikan dasar pemeriksaan perkara dan pemeriksaan pidana atas nama terdakwa dapat tetap dilanjutkan," ujar Mohammad Arifin di muka persidangan.
Menanggapi tanggapan JPU, Penasihat Hukum terdakwa, Yulius Lala'ar, menilai jaksa berupaya menggiring seluruh poin keberatan pihak terdakwa ke dalam pokok perkara yang baru dibuktikan pada tahap pembuktian.
Baca juga: Polisi Jaga Ketat Kantor Bupati Jayapura Antisipasi Aksi Demonstrasi KNPB
Yulius menegaskan persoalan ini sejatinya merupakan sengketa perdata terkait ganti rugi tanah, sehingga pihaknya mempertanyakan kewenangan PN Jayapura dalam mengadili perkara ini secara pidana.
"Hemat kami, majelis hakim harus mempertimbangkan perlawanan kami. Kami menekankan apakah PN Jayapura berhak mengadili perkara ini melalui proses pidana, padahal faktanya ini berada di ranah perdata terkait ganti rugi," ujar Yulius usai persidangan.
Selain itu, Yulius menilai JPU tidak menguraikan fakta hukum secara utuh dalam surat dakwaan, khususnya terkait status Perkara Nomor 124 yang diklaim telah berkekuatan hukum tetap (inkrah).
Menurutnya, perkara tersebut belum inkrah lantaran masih berjalan di tingkat banding, kasasi, hingga Peninjauan Kembali (PK).
"Yang kami baca, seakan-akan Saudara Nazarudin adalah korban dan perkaranya sudah inkrah di perkara 124. Padahal jaksa tidak menjelaskan secara menyeluruh bahwa ada proses hukum lanjutan yang belum selesai. Kami ingin hakim membangun argumentasi hukum secara objektif dan tidak membaca fakta secara sepihak," tegas Yulius.
Baca juga: MyPertamina Futsal Competition 2026 Lahirkan Talenta Muda Berprestasi di Jayapura
Sidang yang dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Rahmat Selang bersama dua hakim anggota, Hatijah Averin Paduwi dan I Gde Perwata, tersebut akhirnya ditunda.
Majelis hakim dijadwalkan kembali menggelar persidangan pada Selasa (11/8/2026) dengan agenda pembacaan Putusan Sela untuk menentukan nasib eksepsi terdakwa. (*)