DPRD Babel Jadwalkan Paripurna Usulan Pemberhentian Wagub Hellyana
Asmadi Pandapotan Siregar August 06, 2026 09:38 AM

BANGKAPOS.COM, BANGKA -- DPRD Provinsi Kepulauan Bangka Belitung menjadwalkan rapat paripurna khusus untuk menyampaikan hak menyatakan pendapat terkait usulan pemberhentian Wakil Gubernur Bangka Belitung, Hellyana, pada Senin (10/8). Agenda tersebut menjadi tahapan awal proses konstitusional setelah Hellyana tersangkut perkara dugaan penipuan pembayaran tagihan hotel.

Wakil Ketua DPRD Bangka Belitung Eddy Iskandar mengatakan, paripurna itu merupakan pelaksanaan hak konstitusional DPRD dalam merespons situasi yang dinilai sebagai peristiwa luar biasa.

“Senin nanti ada dua rapat paripurna, pertama penyampaian KUA-PPAS Perubahan APBD 2026, kemudian paripurna penyampaian usulan pendapat DPRD berkaitan dengan pemberhentian wakil gubernur. Ini dianggap sebagai kejadian luar biasa,” kata Eddy, Rabu (5/8).

Menurut Eddy, usulan tersebut muncul setelah
17 anggota DPRD dari berbagai fraksi mengajukan hak menyatakan pendapat menyusul proses hukum yang menjerat Hellyana. Ia menegaskan, langkah tersebut merupakan kewenangan DPRD sebagaimana diatur dalam konstitusi.

“Beliau saat ini ditahan atas perkara yang didakwakan berkaitan dengan pembayaran hotel. Karena itu ada anggota DPRD yang menilai kondisi ini harus direspons melalui mekanisme yang tersedia,” ujarnya.

Dalam rapat paripurna nanti, para pengusul akan menyampaikan alasan pengajuan usulan. Selanjutnya, fraksi-fraksi DPRD serta pemerintah daerah akan memberikan pandangan sebelum dilakukan pengambilan keputusan apakah usulan tersebut ditetapkan sebagai pendapat resmi DPRD.

Eddy menjelaskan, paripurna hanya dapat dilaksanakan apabila memenuhi ketentuan kuorum khusus, yakni dihadiri sedikitnya tiga perempat dari total 45 anggota DPRD.

Apabila pendapat DPRD disetujui, proses tidak serta-merta berujung pada pemberhentian. DPRD akan meneruskan pendapat tersebut kepada Mahkamah Agung (MA) untuk dilakukan pengujian hukum sebelum dilanjutkan ke Kementerian Dalam Negeri.

“Kalau disetujui menjadi pendapat DPRD, selanjutnya disampaikan ke Mahkamah Agung untuk diuji. Setelah itu baru diteruskan ke Kementerian Dalam Negeri sesuai mekanisme,” kata Eddy. 

Ia memastikan seluruh tahapan ditempuh sesuai prosedur. DPRD bahkan telah melakukan konsultasi dengan Kementerian Dalam Negeri agar tidak terjadi kekeliruan dalam penerapan mekanisme hukum.

“Tentu kami sangat memperhatikan mekanisme. Pimpinan DPRD dan fraksi juga sudah berkonsultasi dengan Kemendagri agar proses ini tidak menyalahi aturan,” ujarnya.

Eddy menambahkan, perbedaan pandangan di internal DPRD merupakan hal yang wajar. Namun, keputusan akhir tetap akan ditentukan melalui forum paripurna.

Menurut dia, langkah tersebut merupakan bentuk tanggung jawab DPRD menjaga marwah pemerintahan daerah sekaligus mempertahankan kepercayaan publik terhadap penyelenggaraan pemerintahan.

“Kalau kepercayaan masyarakat turun, akan sulit menjalankan programprogram pemerintah. Itu yang ingin kami jaga,” katanya.

Sementara itu, dosen Fakultas Hukum Universitas Bangka Belitung, Donis Daviska, menilai langkah DPRD menjadwalkan paripurna merupakan tindakan yang sah secara konstitusional sepanjang memenuhi seluruh syarat formil dan materiil sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah serta Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2018.

Ia menegaskan, keputusan paripurna bukanlah keputusan pemberhentian, melainkan baru sebatas pendapat resmi DPRD dalam menjalankan fungsi pengawasan.

“Keputusan paripurna ini belum merupakan keputusan final pemakzulan. Pendapat DPRD masih harus melalui verifikasi yuridis oleh Mahkamah Agung sebagai bagian dari mekanisme checks and balances,” ujarnya.

Menurut Donis, berdasarkan Pasal 80 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, Mahkamah Agung wajib memeriksa dan memutus apakah alasan pemberhentian yang diajukan DPRD terbukti secara hukum. Putusan tersebut menjadi dasar bagi pemerintah pusat untuk memproses pemberhentian melalui Presiden atas usul Menteri Dalam Negeri.

Ia menambahkan, rapat paripurna wajib memenuhi kuorum sedikitnya tiga perempat jumlah anggota DPRD, sedangkan keputusan harus disetujui paling sedikit dua pertiga dari anggota yang hadir. Selain itu, alasan pemberhentian harus didukung bukti hukum yang kuat, bukan sekadar pertimbangan politik.

Donis juga mengingatkan pentingnya menjaga asas praduga tak bersalah dan memberikan ruang pembelaan kepada pihak yang diusulkan untuk diberhentikan.

“Mahkamah Agung akan memberikan kesempatan kepada pejabat yang bersangkutan untuk menyampaikan jawaban, tanggapan, serta bukti pembelaan. Dengan demikian, proses ini tetap mengedepankan due process of law,” katanya.

Menurutnya, apabila syarat kuorum maupun prosedur tidak dipenuhi, keputusan DPRD berpotensi dinilai cacat hukum dan dapat ditolak oleh Mahkamah Agung.

Karena itu, seluruh tahapan harus dilaksanakan secara cermat agar tetap berada dalam koridor hukum sekaligus menjaga stabilitas pemerintahan dan kepercayaan masyarakat. (riu)

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.