BANGKAPOS.COM - Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menepis kabar viral yang menyebut gaji manajer Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (KDKMP) mencapai Rp16 juta per bulan.
Purbaya menegaskan pemerintah tidak akan menyetujui nominal fantastis tersebut dan memastikan angka riil yang sedang dibahas berada jauh di bawahnya.
Besaran gaji manajer koperasi rencananya akan disesuaikan di kisaran Upah Minimum Provinsi (UMP) dan siap dituang dalam Peraturan Presiden (Perpres) mendatang.
Baca juga: John Herdman Beberkan Penyebab Timnas Indonesia Kalah 0-3 dari Vietnam
Simak klarifikasi resmi Kemenkeu, mekanisme skema gaji dari APBN, hingga kepastian aturan selengkapnya di sini.
Menkeu Purbaya memastikan pemerintah tidak akan menyetujui apabila gaji manajer Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (KDKMP) ditetapkan sebesar Rp16 juta per bulan.
Menurutnya, angka yang beredar di media sosial tersebut bukan besaran gaji yang sedang dibahas pemerintah.
Pernyataan itu disampaikan Purbaya saat menanggapi informasi yang viral di media sosial mengenai gaji manajer Kopdes mencapai Rp16,25 juta per bulan.
Ia menegaskan pemerintah hingga kini masih membahas besaran gaji sehingga belum ada nominal resmi yang diputuskan.
"Jadi kita belum lihat angkanya, belum diputuskan. Tapi enggak sampai segitu, pasti. Kalau segitu ya kita enggak setujuin saja. Selesai," kata Purbaya kepada wartawan, Rabu (5/8/2026).
Selain menegaskan pemerintah belum mengambil keputusan, Purbaya juga membantah informasi yang menyebut gaji manajer Kopdes mencapai Rp16 juta per bulan.
Menurutnya, nominal yang sedang dibahas pemerintah berada jauh di bawah angka tersebut.
Meski belum mengetahui besaran finalnya, ia menyebut kisaran gaji yang didengarnya berada di sekitar upah minimum provinsi (UMP).
"Kalau Rp16 juta pasti salah. Kegedean kayaknya. Saya dengar sekitar UMP, lebih sedikit saja. Itu pun masih ketinggian. Tapi saya belum tahu angka yang terakhir berapa. Yang jelas enggak sampai segitulah," ujarnya.
Saat ditanya apakah besaran gaji akan mengacu pada upah minimum kabupaten/kota (UMK) atau UMP, Purbaya menjawab kisarannya berada di sekitar UMP.
Namun, ia kembali menegaskan angka tersebut belum menjadi keputusan pemerintah.
Sebelumnya, Menteri Koperasi Ferry Juliantono mengatakan nominal gaji masih dalam tahap pembahasan dan akan diatur dalam Perpres yang saat ini sedang difinalisasi.
Perpres tersebut ditargetkan terbit dalam waktu sekitar satu pekan.
Ferry juga memastikan gaji manajer KDKMP akan dibiayai melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) selama dua tahun pertama operasional koperasi.
Setelah itu, pembayaran gaji akan menjadi tanggung jawab masing-masing koperasi yang bersumber dari pendapatan usahanya.
(Kompas/Bangkapos.com)