Artis Sali Irsalina Diduga Dihajar dan Diinjak-injak hingga Berdarah, Awalnya Hanya Cekcok di Mobil
Delta Lidina August 06, 2026 09:44 AM

TRIBUNNEWSMAKER.COM - Kondisi pesinetron Sali Irsalina (36) menjadi perhatian setelah dirinya diduga menjadi korban penganiayaan di kawasan Fatmawati Raya, Cilandak, Jakarta Selatan.

Sali dilaporkan mengalami sejumlah luka setelah terlibat perselisihan dengan seorang pria berinisial KB. Peristiwa tersebut kini telah dilaporkan ke polisi dan masuk dalam proses penyelidikan.

Akibat kejadian itu, Sali mengalami luka pada beberapa bagian tubuh, mulai dari mata kiri, hidung, siku hingga kepala. Ia juga sempat menjalani perawatan medis.

"Korban kemudian diduga mengalami kekerasan fisik hingga mengalami luka lebam di mata kiri, hidung berdarah, luka lecet pada siku, serta memar di kepala," tutur Budi.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Budi Hermanto membenarkan adanya laporan yang dibuat Sali terkait dugaan penganiayaan tersebut.

"Seorang perempuan berinisial SI (36) melaporkan dugaan penganiayaan yang diduga dilakukan KB ke Polres Metro Jakarta Selatan. Peristiwa yang dilaporkan terjadi pada Sabtu (1/8/2026) di Jalan Fatmawati Raya, Cilandak, Jakarta Selatan," kata Budi saat memberikan keterangannya, dilansir dari Kompas.com, Rabu (5/8/2026).

"Menurut keterangan SI, kejadian diawali dari adu mulut dengan terlapor berinisial KB. Perselisihan tersebut berujung pada tindakan kekerasan fisik mengakibatkan SI mengalami luka," ujar Joko.

Dalam laporan tersebut, KB disebut melakukan pemukulan berulang terhadap Sali.

Aksi kekerasan kemudian diduga berlanjut setelah keduanya berada di luar kendaraan. Sali disebut mengalami tindakan kekerasan hingga diinjak-injak di bahu Jalan Fatmawati Raya.

Situasi baru berhenti setelah personel polisi lalu lintas yang berada di sekitar lokasi datang dan melerai.

Laporan Sudah Masuk, Bukti Visum Dikantongi

Setelah kejadian, pihak keluarga meminta aparat kepolisian segera mengambil tindakan terhadap terlapor.

Polisi saat ini telah menerima hasil visum et repertum yang dilakukan terhadap Sali. Dokumen medis tersebut menjadi salah satu bukti dalam penanganan laporan.

Polda Metro Jaya menyebut proses perkara masih berjalan di tingkat penyelidikan.

"Perkara kini masih dalam proses penyelidikan oleh Polres Metro Jakarta Selatan," tambah Budi.

Atas laporan tersebut, terlapor dapat dijerat dengan Pasal 466 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP apabila unsur tindak pidana penganiayaan terbukti.

Kepolisian masih mendalami rangkaian kejadian, memeriksa keterangan pihak-pihak terkait, serta mengumpulkan bukti untuk menentukan langkah hukum selanjutnya. (TribunNewsmaker/TribunSumsel)

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.