SURYA.CO.ID - Terungkap rekam jejak Tifauzia Tyassuma alias Dokter Tifa di kasus tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 RI Joko Widodo.
Terbaru, dokter Tifa menyatakan mundur dari kasus yang membuatnya menjadi pesakitan di pengadilan.
Keputusan mundur itu disampaikan bertepatan dengan satu tahun sejak peluncuran buku Jokowi's White Paper pada 18 Agustus 2025.
Tifa mengatakan, tugas ilmiahnya telah selesai dilaksanakan sehingga kini ia memilih kembali menekuni bidang kesehatan yang menjadi kompetensi utamanya.
"Saya mengambil keputusan bahwa tugas saya terkait persoalan ijazah ini telah selesai," terangnya dikutip dari unggahan YouTube Dokter Tifa Channel, Kamis (6/8/2026).
Baca juga: Akhirnya Dokter Tifa Ikuti Jejak Roy Suryo Ajukan Praperadilan, Padahal Sudah Dijadwal Sidang Kamis
Ia mengklaim selama satu tahun terakhir telah menjalankan peran sebagai ilmuwan dengan melakukan penelitian sesuai bidang keahliannya.
Kajian yang ia lakukan berfokus pada analisis terhadap foto ijazah yang beredar di media sosial dan diklaim sebagai ijazah Joko Widodo.
Dalam penelitiannya, dr. Tifa mengaku menggunakan pendekatan anatomi, morfologi, ilmu perilaku (behavior), hingga metode Facial Action Coding System (FACS) yang kemudian dituangkan dalam salah satu bagian buku Jokowi's White Paper.
Menurutnya, apa yang telah dilakukan merupakan bentuk kontribusi ilmiah berdasarkan kompetensi yang dimilikinya.
Selain melakukan kajian ilmiah, dr. Tifa juga mengaku menjalani proses hukum yang panjang selama sekitar 450 hari.
Ia menyebut pernah menjalani berbagai tahapan pemeriksaan, mulai dari saksi, terlapor, tersangka, hingga terdakwa.
Dalam keterangannya, ia mengatakan momentum penting terjadi pada persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Timur pada 23 Juli 2026 ketika majelis hakim menerima eksepsi yang diajukannya.
"Alhamdulillah, pada persidangan tanggal 23 Juli 2026 eksepsi kami diterima," ujarnya.
Atas perkembangan tersebut, ia menilai telah tiba saatnya mengakhiri keterlibatan aktifnya dalam polemik ijazah.
Meski demikian, status dan konsekuensi hukum dari putusan tersebut tetap mengacu pada amar putusan pengadilan yang berlaku.
Keputusan mundur dari polemik ijazah bukan berarti dr. Tifa menilai isu tersebut telah berakhir.
Sebaliknya, ia menyebut kini semakin banyak kalangan akademisi yang mulai melakukan penelitian sesuai bidang masing-masing.
Menurutnya, perkembangan tersebut menjadi alasan lain mengapa dirinya merasa tugas pribadi telah selesai.
Ia secara khusus menyinggung kemenangan gugatan di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) yang diajukan sejumlah pihak terkait permohonan informasi publik mengenai dokumen ijazah Joko Widodo.
Dalam pandangannya, putusan tersebut menjadi salah satu perkembangan penting karena memerintahkan Universitas Gadjah Mada membuka sejumlah dokumen informasi publik sebagaimana amar putusan yang berlaku.
Dr. Tifa menilai perjuangan tidak lagi bergantung pada dirinya seorang, melainkan telah berkembang menjadi kajian lintas disiplin yang dilakukan berbagai peneliti.
Meski menyatakan mundur dari keterlibatan aktif, dr. Tifa memastikan tetap bersedia apabila diminta memberikan keterangan dalam proses hukum.
Ia mengatakan akan tetap hadir apabila dipanggil sebagai saksi ahli maupun saksi fakta pada perkara-perkara yang berkaitan dengan polemik ijazah.
Kesediaan tersebut, menurutnya, merupakan bagian dari tanggung jawab sebagai ilmuwan yang memberikan pendapat sesuai keahlian.
Namun di luar itu, ia tidak lagi berencana melakukan langkah-langkah mandiri sebagaimana yang dilakukan selama setahun terakhir.
Usai menyatakan mengakhiri keterlibatan aktif dalam polemik ijazah, dr. Tifa mengungkapkan akan kembali fokus pada dunia kesehatan.
Ia berharap keputusan tersebut dapat dipahami seluruh pihak.
Bagi Tifa, perjuangan menegakkan kebenaran tetap akan dilakukan sesuai kapasitasnya sebagai ilmuwan, namun kini dengan kembali menempatkan kesehatan sebagai bidang pengabdian utama.
Ia menegaskan bahwa pengabdian kepada masyarakat tidak berhenti, hanya bergeser kembali ke ranah keahlian yang telah lama digelutinya.
Rencana sidang dokter Tifa dengan dakwaan yang sedianya digelar hari ini, Kamis (6/8/2026) dipastikan batal.
Hal ini setelah dokter Tifa mengajukan gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Kepastian praperadilan yang diajukan Dokter Tifa diketahui dari Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jakarta Selatan, gugatan tersebut terdaftar dengan nomor perkara 132/Pid.Pra/2026/PN JKT.SEL.
Permohonan tersebut didaftarkan pada Senin, 3 Agustus 2026, dengan klasifikasi perkara “Sah atau tidaknya Penghentian Penuntutan”.
Dalam gugatannya, Dokter Tifa menuliskan Kejaksaan Agung (Kejagung) cq Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta cq Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Selatan sebagai pihak termohon.
Dengan praperadilan ini, Dokter TIfa dipastikan mengikuti jejak Roy Suryo yang sudah melayangkan gugatan hingga empat kali.
Kabar praperadilan Dokter Tifa juga diakui Roy Suryo saat ditemui usai menjalani persidangan di PN Jakarta Selatan, Selasa (4/8/2026).
Roy menyebut adanya agenda di PN Jakarta Selatan ini membuat sidang pokok perkara Dokter Tifa di PN Jakarta Timur otomatis tertunda.
"Insyaallah hari Kamis (6/8/2026), ya, kalau ada pertanyaan ‘Anda ke mana?’, jam 10 pagi, ya, ke Pengadilan Jakarta Selatan sini. Datang saja ke sini, ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan jam 10," ujar Roy Suryo.
"Tidak perlu datang jam 9 ke Pengadilan Negeri Jakarta Timur untuk mendatangi sahabat saya, Dr. Tifa. Alhamdulillahnya tidak ada sidang untuk Dr. Tifa di hari Kamis itu karena sidang untuk Dr. Tifa pada hari Kamis itu ditunda," jelasnya.
Lebih lanjut, Roy menjelaskan berdasarkan koordinasi tim hukum, persidangan praperadilan Dokter Tifa di Jakarta Selatan akan menjadi fokus utama dalam waktu dekat.
"Berdasarkan SIPP yang bisa diakses ya, Dr. Tifa akan juga di sini. Ya, juga akan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Karena itulah nama pejuang yang kami akhirnya berdua kita sama-sama melaksanakan praperadilan," tegas Roy.
Dengan bergulirnya perkara nomor 132 di PN Jakarta Selatan, Roy meyakini sidang dakwaan Dokter Tifa di PN Jakarta Timur tidak akan terlaksana dalam waktu dekat karena harus menunggu proses hukum acara yang baru.
"Artinya sidang untuk Dr. Tifa pasti sidang pokok perkaranya tidak akan berjalan Kamis besok atau Kamis depan, harus menunggu sesuai dengan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana yang baru," pungkasnya.
Perjalanan dr. Tifauzia Tyassuma atau dr. Tifa dalam polemik ijazah Presiden ke-7 RI Joko Widodo berlangsung lebih dari satu tahun.
Bermula dari kajian ilmiah yang ia klaim dilakukan berdasarkan bidang keahliannya, perkara tersebut kemudian berlanjut ke ranah pidana hingga akhirnya majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur mengabulkan eksepsi yang diajukannya dalam putusan sela.
30 April 2025 – Mulai Berhadapan dengan Proses Hukum
Dr. Tifa menyebut tanggal 30 April 2025 sebagai awal dirinya memasuki proses hukum terkait polemik ijazah Joko Widodo. Sejak saat itu, status hukumnya berkembang mulai dari saksi, terlapor, tersangka hingga akhirnya menjadi terdakwa. Dalam pernyataan terbarunya, ia menyebut keseluruhan proses tersebut berlangsung sekitar 450 hari.
18 Agustus 2025 – Meluncurkan Buku Jokowi's White Paper
Bersama Roy Suryo dan Rismon Sianipar, dr. Tifa meluncurkan buku Jokowi's White Paper. Buku tersebut memuat hasil kajian dari berbagai disiplin ilmu mengenai polemik ijazah Joko Widodo.
Pada bagian yang ditulisnya, dr. Tifa menjelaskan analisis terhadap foto ijazah digital yang beredar di media sosial menggunakan pendekatan anatomi, morfologi, ilmu perilaku (behavior), hingga metode Facial Action Coding System (FACS). Menurutnya, penelitian itu dilakukan terhadap citra digital yang beredar di ruang publik, bukan terhadap dokumen fisik ijazah.
2025–Pertengahan 2026 – Status Hukum Meningkat
Seiring berjalannya penyidikan, dr. Tifa beberapa kali menjalani pemeriksaan oleh penyidik. Status hukumnya meningkat dari saksi menjadi tersangka hingga perkara dinyatakan lengkap dan dilimpahkan ke pengadilan.
Jaksa kemudian mendakwanya dalam perkara dugaan fitnah dan pencemaran nama baik terkait pernyataan mengenai dugaan ijazah Joko Widodo.
2 Juli 2026 – Resmi Duduk sebagai Terdakwa
Pengadilan Negeri Jakarta Timur menggelar sidang perdana perkara tersebut. Dalam persidangan itu, dr. Tifa resmi berstatus terdakwa setelah jaksa membacakan surat dakwaan. Agenda sidang berikutnya diisi dengan penyampaian nota keberatan atau eksepsi dari tim kuasa hukumnya.
9 Juli 2026 – Mengajukan Eksepsi
Melalui kuasa hukumnya, dr. Tifa mengajukan eksepsi terhadap dakwaan jaksa. Pihaknya menilai terdapat sejumlah cacat formil dalam penyusunan surat dakwaan, termasuk keberatan mengenai objek dan konstruksi hukum yang digunakan penuntut umum.
23 Juli 2026 – Eksepsi Dikabulkan Majelis Hakim
Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur mengabulkan eksepsi yang diajukan dr. Tifa. Dalam putusan sela, hakim menyatakan surat dakwaan penuntut umum batal demi hukum sehingga pemeriksaan pokok perkara tidak dilanjutkan dan berkas perkara dikembalikan kepada jaksa.
Putusan tersebut didasarkan pada penilaian majelis hakim mengenai adanya cacat dalam penyusunan dakwaan, bukan pada pemeriksaan substansi perkara atau penilaian terhadap benar atau tidaknya pokok tuduhan mengenai ijazah.
5 Agustus 2026 – Menyatakan Mengakhiri Keterlibatan Aktif
Menjelang setahun peluncuran Jokowi's White Paper, dr. Tifa mengumumkan bahwa dirinya tidak lagi menjadi motor utama dalam polemik ijazah Joko Widodo.
Ia menyatakan tugas ilmiahnya telah selesai dan memilih kembali menekuni bidang kesehatan.
Meski demikian, ia menegaskan tetap bersedia hadir apabila diminta sebagai saksi ahli maupun saksi fakta dalam persidangan yang berkaitan dengan perkara tersebut.