Aniaya Kakak Kandung Hingga Tewas, GS Terpicu Perebutan Harta Warisan, Polisi Amankan Cangkul
Murhan August 06, 2026 10:52 AM

BANJARMASINPOST.CO.ID - Aniaya kakak kandung hingga tewas, GS (53) terpicu perebutan harta warisan. Kini, dia ditangkap personel Polsek Sipirok, Tapanuli Selatan, Sumatera Utara, Selasa (4/8/2026) malam.

Dia telah menewaskan abang kandungnya di Desa Pinagar, Kecamatan Arse, Tapanuli Selatan. Tepatnya di sebuah kawasan perkebunan Desa Pinagar.

Setelah menerima laporan dari masyarakat, personel Polsek Sipirok bersama tim Satreskrim Polres Tapanuli Selatan dan Babinsa segera menuju lokasi untuk mengamankan tempat kejadian perkara (TKP), mengumpulkan barang bukti, serta melakukan penyelidikan.

Informasi yang dihimpun dari warga, petugas memperoleh petunjuk mengenai keberadaan terduga pelaku di sebuah pondok di kawasan Kebun Silaia, tidak jauh dari lokasi ditemukannya korban.

Tim gabungan kemudian bergerak ke lokasi dan berhasil mengamankan GS tanpa perlawanan. 

Baca juga: Tujuh Tewas Termasuk 5 Mahasiswa KKN di Tanahbumbu, Perusahaan Siapkan Santunan Seluruh Korban

Selanjutnya, yang bersangkutan langsung dibawa ke Mapolres Tapanuli Selatan untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

Kasat Reskrim Polres Tapanuli Selatan IPTU Bontor Sitorus membenarkan penangkapan GS oleh Polsek Sipirok.

“Saat petugas tiba di lokasi, korban sudah ditemukan dalam keadaan meninggal dunia. Berkat koordinasi yang baik antara personel kepolisian dan Babinsa, terduga pelaku berhasil diamankan dalam waktu singkat,” ujar IPTU BD Sitorus.

Diduga Dipicu Sengketa Warisan

Hasil penyelidikan awal mengungkap bahwa korban dan terduga pelaku merupakan kakak beradik kandung yang sama-sama tinggal di Desa Pinagar.

Penyidik menduga peristiwa tragis tersebut dipicu perselisihan terkait pembagian harta warisan yang berujung pada aksi penganiayaan hingga menyebabkan korban meninggal dunia.

"Pun kita masih melakukan pendalaman untuk memastikan motif lain yang melatarbelakangi kejadian tersebut," terangnya.

Diketahui dari lokasi kejadian, penyidik mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya dua bilah parang, satu buah sekop, satu buah cangkul, satu tas sandang, pakaian tersangka saat kejadian, serta sarung pisau.

Selain itu, berdasarkan hasil pemeriksaan dan visum dari RSUD Sipirok, korban mengalami luka pada bagian pipi kiri di bawah mata serta luka pada bagian rahang hingga daun telinga dengan kedalaman sekitar dua sentimeter.

Berebut Warisan Tanah dan Rumah

 Perselisihan terkait harta warisan berubah menjadi tragedi maut juga pernah terjadi di Kabupaten Banjar, Kalimantan Selatan. 

Seorang pria berinisial MI (49) ditangkap polisi setelah membunuh saudara kandungnya sendiri, AK (46), akibat konflik kepemilikan warisan berupa tanah dan rumah.

Kasus ini terungkap pada Minggu (14/12/2025) sekitar pukul 23.30 Wita, setelah aparat kepolisian menerima laporan dari warga di kawasan Tegal Arum, Kecamatan Landasanulin Utara. 

Hingga kemudian, warga setempat mengamankan MI yang mengaku telah melakukan pembunuhan di wilayah Martapura.

Petugas Reskrim Polsek Martapura bersama Resmob Polres Banjar segera mendatangi lokasi dan membawa tersangka ke Polsek Martapura untuk proses hukum lebih lanjut.

Kapolres Banjar, AKBP Dr Fadli, Senin (15/12) saat konferensi pers menjelaskan, hasil pemeriksaan awal dari kasus ini terungkap bahwa akar persoalan dipicu sengketa warisan.

"Khususnya rumah yang selama ini ditempati korban. Konflik keluarga yang berlarut-larut itu diduga memuncak hingga berujung pada tindak kekerasan fatal," urai Kapolres.

Korban AK, berusia 46 tahun dan bekerja di sektor swasta, dinyatakan meninggal dunia akibat serangan senjata tajam oleh kakaknya sendiri.

Sementara tersangka MI, yang diketahui tidak memiliki pekerjaan tetap, merupakan saudara kandung korban, ketika ditanya soal ribut warisan ini sudah lama namun memuncak baru saja.

Kapolres berujar, apapun alasanya atas perbuatannya, MI dijerat Pasal 338 KUHP tentang menghilangkan nyawa orang lain dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.

Dalam pengungkapan kasus ini, polisi turut menyita sejumlah barang bukti, antara lain pakaian korban yang berlumuran darah, satu bilah senjata tajam jenis parang lais sepanjang sekitar 55 sentimeter beserta kumpangnya, serta pakaian yang dikenakan pelaku saat kejadian.

Kapolsek Martapura, Ipda M. Zulkifli menjelaskan, korban mengalami luka di beberapa tempat akibat tebasan benda tajam jenis parang.

Dirincikannya, luka ada di kepala, lengan dan kaki dan paha korban. Kronologi singkatnya, pada minggu itu kakaknya sudah menunggu adiknya turun dari salat subuh. Ketika di depan rumah, adiknya langsung diserang dan ditebas pakai parang dari kepala sampai kaki.

Diketahui, korban, AK malam itu menginap di rumah mamanya (keluarganya  termasuk kakaknya) di Jalan Mesjid, Gang Ar Raudhah, Kelurahan Indrasari, Martapura.

Saat itu, sang kakak, yang berdiam di Jalan Mesjid, Gang Ar Raudhah, Kelurahan Indrasari, Martapura, tak tahan karena emosi kepada adiknya.

Karena emosi, sang kakak menunggu dengan membawa parang. Setiba AK pulang dari masjid, sang kakak menyerang sampai terluka hingga tak bernyawa, Minggu (14/12/2025) pagi.

(Banjarmasinpost.co.id/Tribun-Medan.com)

 

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.