WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA – Pengadilan Negeri Jakarta Selatan mulai memproses dua permohonan praperadilan yang diajukan mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Adriansyah.
Permohonan tersebut berkaitan dengan penetapan dirinya sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Dua perkara itu telah resmi didaftarkan dengan nomor yang berbeda dan akan disidangkan pada pertengahan Agustus 2026.
Juru Bicara Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Halida Rahardhini, mengatakan gugatan pertama terdaftar dengan nomor perkara 134/Pid.Pra/2026/PN JKT.SEL.
Sidang perdana perkara tersebut dijadwalkan berlangsung pada Selasa, 18 Agustus 2026, dengan hakim tunggal Richard Edwin Basoeki.
Baca juga: Febrie Adriansyah Dinonaktifkan usai Jadi Tersangka
"Pemohon, Dr. Febrie Adriansyah, SH.MH. Hari sidang pertama Selasa 18 Agustus 2026, Hakim Tunggal Richard Edwin Basoeki, S.H., M.H," kata Halida saat dikonfirmasi, Kamis (6/8/2026).
Dalam perkara nomor 134, pihak termohon meliputi Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Metro Jaya, Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Polri, serta Direktorat Penyidikan Jampidsus Kejaksaan Agung.
Sementara itu, gugatan kedua terdaftar dengan nomor perkara 135/Pid.Pra/2026/PN JKT.SEL.
Permohonan tersebut ditujukan kepada Jaksa Agung cq Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung RI.
Baca juga: Febrie Adriansyah Melawan, Bongkar 9 Kejanggalan Kasusnya, Mulai Sprindik Sampai Tolak Penahanan
Sidang perdana perkara kedua dijadwalkan pada Rabu, 19 Agustus 2026, dan juga dipimpin hakim tunggal Richard Edwin Basoeki.
"Hari sidang pertama, tanggal penetapan Rabu 05 Agustus 2026, tanggal sidang Rabu 19 Agustus 2026," ujar Halida.
Sebelumnya, Febrie Adriansyah melalui tim kuasa hukumnya mengajukan dua permohonan praperadilan untuk menguji keabsahan proses penyidikan yang dilakukan aparat penegak hukum.
Kuasa hukum Febrie, Febri Diansyah, mengatakan permohonan itu ditujukan untuk menguji legalitas tindakan penyidik Kortastipidkor Polri, Polda Metro Jaya, dan Kejaksaan Agung, mulai dari penggeledahan hingga penetapan tersangka.
"Proses hukum itu baru bisa disebut proses hukum yang benar kalau dilakukan dengan cara-cara yang benar sesuai dengan hukum acara," kata Febri di PN Jakarta Selatan, Rabu (5/8/2026).
Menurutnya, langkah praperadilan bukan bertujuan menghindari proses hukum, melainkan meminta pengadilan menilai apakah penyidikan telah dilakukan sesuai ketentuan hukum acara.
Ia mengungkapkan, tim kuasa hukum semula menemukan sembilan dugaan kejanggalan dalam penyidikan.
Namun setelah dilakukan pendalaman, jumlah temuan dinilai bertambah dan seluruhnya telah dimasukkan ke dalam berkas permohonan.
"Kami menemukan jauh lebih banyak lagi. Hal itu lebih tepat kami tuangkan di dokumen praperadilan," ujarnya.
Diketahui, Kejaksaan Agung saat ini tengah menangani empat surat perintah penyidikan (sprindik) lanjutan hasil pengalihan perkara dari penyidik gabungan Polri.
Empat penyidikan tersebut berkaitan dengan dugaan korupsi sektor batu bara yang diduga memicu blackout, korupsi pada anak usaha PT Krakatau Steel, dugaan korupsi PT Asabri, serta penyidikan dugaan TPPU.
Sprindik TPPU diterbitkan untuk menelusuri asal-usul temuan 74 kilogram emas dan valuta asing senilai Rp476 miliar yang ditemukan di Cafe de'Clan, Koin Money Changer, dan sebuah rumah di kawasan Sentul.
Dalam perkembangan perkara tersebut, Febrie Adriansyah telah ditetapkan sebagai tersangka pada kasus dugaan TPPU terkait emas 74 kilogram dan valuta asing Rp476 miliar serta perkara PT Asabri.
Sementara untuk perkara dugaan korupsi anak usaha PT Krakatau Steel dan kasus batu bara, status Febrie masih sebagai saksi.
Selain Febrie, penyidik juga menetapkan Advokat Don Ritto sebagai tersangka dalam perkara PT Asabri, sedangkan Nurman Herin telah berstatus tersangka dalam perkara dugaan TPPU yang berkaitan dengan Febrie.