Satpol PP Bangka Selatan Perketat Penataan PKL, Pedagang Trotoar Dibina
Asmadi Pandapotan Siregar August 06, 2026 12:03 PM

BANGKAPOS.COM, BANGKA -- Pemerintah Kabupaten Bangka Selatan ( Pemkab Basel ), Kepulauan Bangka Belitung ( Babel ), mulai memperketat penataan pedagang kaki lima (PKL) yang masih memanfaatkan trotoar, bahu jalan, dan area parkir sebagai lokasi berjualan. Langkah tersebut dilakukan untuk mengembalikan fungsi fasilitas umum sekaligus menciptakan lingkungan yang lebih tertib, aman, dan nyaman bagi masyarakat.

Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Satuan Polisi Pamong Praja dan Pemadam Kebakaran Kabupaten Bangka Selatan, Lisbeth mengatakan, penertiban mengacu pada Peraturan Daerah Kabupaten Bangka Selatan Nomor 7 Tahun 2023 tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum dan Ketenteraman Masyarakat. Regulasi tersebut menjadi dasar hukum bagi Satpol PP dalam melakukan pembinaan maupun penegakan aturan terhadap pelanggaran penggunaan fasilitas umum. Sejumlah ketentuan di dalam perda mengatur larangan mendirikan bangunan yang mengubah fungsi jalan dan trotoar serta melakukan usaha di fasilitas umum.

“Penertiban ini mengacu pada Peraturan Daerah Kabupaten Bangka Selatan Nomor 7 Tahun 2023 tentang penyelenggaraan ketertiban umum dan ketenteraman masyarakat,” kata Lisbeth kepada Bangkapos.com, Kamis (6/8/2026).

Lisbeth menerangkan dalam perda tersebut, setiap orang atau badan dilarang mendirikan kios, tenda, maupun bangunan lain yang menyebabkan berubahnya fungsi jalan dan trotoar. Aturan yang sama juga melarang aktivitas usaha di jalan, trotoar, taman, jalur hijau, saluran air, bantaran sungai, waduk, maupun sarana umum lainnya dengan menggunakan sarana bergerak ataupun tidak bergerak. Selain itu, masyarakat juga dilarang membuang atau menumpuk sampah di fasilitas umum yang dapat mengganggu kebersihan dan keindahan lingkungan.

Baca juga: Satpol PP Bangka Selatan Tertibkan Pedagang yang Berjualan di Atas Trotoar

Lisbeth menjelaskan fungsi utama trotoar adalah sebagai jalur pejalan kaki sehingga tidak seharusnya digunakan sebagai tempat berdagang. Keberadaan lapak di atas trotoar dinilai menghambat mobilitas masyarakat dan berpotensi membahayakan keselamatan pengguna jalan. Karena itu, pemerintah berupaya mengembalikan fungsi trotoar melalui pendekatan persuasif.

LAKUKAN PENERTIBAN -- Sejumlah anggota Satpol PP Kabupaten Bangka Selatan ketika melakukan penertiban pedagang yang berjualan di atas trotoar sepanjang Jalan Jenderal Sudirman Kota Toboali, Kamis (6/8/2026). Pembinaan dilakukan bersama terkait sebagai upaya mengembalikan fungsi trotoar bagi pejalan kaki.
LAKUKAN PENERTIBAN -- Sejumlah anggota Satpol PP Kabupaten Bangka Selatan ketika melakukan penertiban pedagang yang berjualan di atas trotoar sepanjang Jalan Jenderal Sudirman Kota Toboali, Kamis (6/8/2026). Pembinaan dilakukan bersama terkait sebagai upaya mengembalikan fungsi trotoar bagi pejalan kaki. (Bangkapos.com/Cepi Marlianto/Cepi Marlianto)

“Trotoar fungsi utamanya adalah untuk pejalan kaki. Jadi pejalan kaki akan kesulitan lewat ketika ada pedagang yang berdagang di trotoar,” tegas Lisbeth.

Saat ini Satpol PP masih mengedepankan pembinaan dan sosialisasi kepada para pedagang yang melanggar aturan khususnya yang berjualan di sepanjang trotoar Jalan Jenderal Sudirman, Kota Toboali. Namun, apabila imbauan tersebut tidak dipatuhi, pedagang akan diminta membuat surat pernyataan sebelum dilakukan penertiban sesuai mekanisme yang berlaku. Langkah itu dilakukan agar proses penegakan perda berjalan secara bertahap dan tetap mengedepankan pendekatan humanis.

Sebagai solusi, Satpol PP mengarahkan para pedagang agar menggeser lapaknya ke belakang sehingga tidak lagi menutupi trotoar maupun bahu jalan. Pedagang juga diminta memanfaatkan lokasi usaha yang telah disediakan oleh Dinas Perindustrian dan Perdagangan, salah satunya di Mal UMKM kawasan Simpang Lima Toboali. Pemerintah berharap para pedagang tetap dapat menjalankan usahanya tanpa mengganggu fungsi fasilitas umum.

LAKUKAN PENERTIBAN -- Sejumlah anggota Satpol PP Kabupaten Bangka Selatan ketika melakukan penertiban pedagang yang berjualan di atas trotoar sepanjang Jalan Jenderal Sudirman Kota Toboali, Kamis (6/8/2026). Pembinaan dilakukan bersama terkait sebagai upaya mengembalikan fungsi trotoar bagi pejalan kaki.
LAKUKAN PENERTIBAN -- Sejumlah anggota Satpol PP Kabupaten Bangka Selatan ketika melakukan penertiban pedagang yang berjualan di atas trotoar sepanjang Jalan Jenderal Sudirman Kota Toboali, Kamis (6/8/2026). Pembinaan dilakukan bersama terkait sebagai upaya mengembalikan fungsi trotoar bagi pejalan kaki. (Bangkapos.com/Cepi Marlianto/Cepi Marlianto)

“Kami arahkan pedagang untuk berjualan agak ke belakang atau menempati tempat yang telah disiapkan Disperindag, yaitu di Mal UMKM Simpang Lima,” ucapnya.

Lisbeth menegaskan Satpol PP akan terus melakukan pengawasan terhadap aktivitas pedagang di sejumlah titik di Kota Toboali. Penegakan aturan dilakukan bukan untuk menghalangi masyarakat mencari nafkah, melainkan memastikan ketertiban umum dan hak pejalan kaki tetap terjaga. Ia berharap seluruh pedagang dapat mematuhi perda dan memanfaatkan lokasi yang telah disediakan pemerintah daerah.

“Kalau untuk saat sekarang kami hanya melakukan pembinaan dulu. Kalau nanti masih tidak menuruti anjuran, akan dibuatkan surat pernyataan sebelum dilakukan penertiban,” ucap Lisbeth. (Bangkapos.com/Cepi Marlianto)

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.