SRIPOKU.COM, MURATARA– Direktur Bus ALS, Candra alias CL, akhirnya memenuhi panggilan penyidik Satlantas Polres Musi Rawas Utara (Muratara) setelah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus kecelakaan maut Bus ALS yang menewaskan 19 orang.
CL yang merupakan warga Medan, Sumatera Utara, datang ke Polres Muratara didampingi pihak keluarganya untuk menjalani pemeriksaan oleh penyidik.
Kasat Lantas Polres Muratara, AKP M Karim, membenarkan kehadiran tersangka CL yang dinilai kooperatif memenuhi panggilan kepolisian.
"Benar CL sudah kooperatif datang ke Polres Muratara untuk kita periksa dalam kasus kecelakaan kemarin (truk tangki BBM dengan Bus ALS)," kata Karim, Rabu (5/8/2026).
Baca juga: Sosok Shandy Hermanto, Kades Belani Ditetapkan Tersangka Kasus Kecelakaan Maut Bus ALS di Muratara
Menurut Karim, pemeriksaan dilakukan untuk melengkapi keterangan yang sebelumnya telah diberikan oleh CL saat masih berstatus saksi.
"Jadi tersangka CL ketika kita tanya sudah tahu kalau statusnya tersangka. Jadi datang memang sudah tahu," ujarnya.
Dalam pemeriksaan itu, CL juga mengaku pernah menghadapi persoalan kecelakaan yang melibatkan armada Bus ALS di masa lalu.
"Masalah kecelakaan bus ini bukan yang pertama, karena hal semacam ini pernah juga terjadi di Padang, tapi waktu itu yang ditahan sopirnya," ungkap Karim mengutip keterangan CL.
Sebelumnya, polisi menetapkan dua tersangka dalam kasus kecelakaan maut Bus ALS dengan truk tangki BBM di Muratara.
Keduanya adalah Direktur Bus ALS, Candra alias CL, dan Direktur PT Sinar Bumi Pertiwi (SBP), Shandy Hermanto atau Shandy Abela.
Penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik memeriksa sekitar 47 saksi, termasuk saksi di lokasi kejadian, ahli pidana, ahli transportasi, ahli migas, hingga sejumlah instansi terkait.
Polisi juga telah melakukan gelar perkara bersama jaksa dan Direktorat Polri sebelum menetapkan kedua direktur sebagai tersangka.
Baca juga: Jadi Tersangka Kecelakaan Maut di Muratara, Kades Belani & Direktur Bus ALS Terancam 5 Tahun Penjara
Untuk Direktur Bus ALS, polisi menilai terdapat unsur kelalaian dalam operasional perusahaan.
Di antaranya izin angkutan AKAP dan KPS yang telah habis masa berlakunya serta tidak terpenuhinya standar keselamatan kendaraan, seperti tidak tersedianya alat pemadam api ringan (APAR), pemecah kaca darurat, dan jalur evakuasi yang terhalang barang bawaan.
Sementara itu, Direktur PT SBP dijerat karena truk tangki BBM yang terlibat kecelakaan diduga mengalami perubahan kapasitas dari 5.000 liter menjadi 8.000 liter tanpa melengkapi dokumen teknis yang dipersyaratkan, termasuk Surat Keterangan Rancang Bangun (SKRB).
Selain itu, kendaraan juga disebut menggunakan Sertifikat Registrasi Uji Tipe (SRUT) yang tidak sesuai dengan peruntukannya.
Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat Pasal 474 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Pasal 315 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara.