PROHABA.CO, NAGAN RAYA – Pengadilan Negeri (PN) Suka Makmue resmi memenangkan gugatan praperadilan yang diajukan oleh lima warga Gampong Kayee Unoe, Kecamatan Darul Makmur, Kabupaten Nagan Raya, Selasa (4/8/2026).
Putusan majelis hakim ini sekaligus menggugurkan status tersangka dan memerintahkan pembebasan seluruh warga dari Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Meulaboh.
Gugatan dengan register perkara nomor: 1/Pid.Pra/2026/PN Skm ini diajukan oleh Supardi, Muhammad Saidi, Sahrel, Ibnu Umar, dan Wahyudin.
Kelimanya menunjuk Said Atah, S.H., M.H., dari Kantor Hukum Sata Lawyers sebagai kuasa hukum berdasarkan surat kuasa khusus bertanggal 17 Juli 2026 dengan register nomor: w27/PAN.PN.W1-U22/HK2.2/VII/2026.
Dalam perkara tersebut, warga menggugat Kepala Kepolisian Resor (Kapolres) Nagan Raya cq. Kasat Reskrim selaku Termohon 1 dan Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Nagan Raya selaku Termohon 2.
Dalam amar putusannya, sidang yang dipimpin Hakim Tunggal Ahmad Nuril Ihsan, S.H., mengabulkan seluruh permohonan yang diajukan oleh para pemohon.
Hakim menyatakan bahwa penetapan tersangka yang dilakukan oleh Kepolisian Resor Nagan Raya tidak sah menurut hukum.
Selain itu, seluruh tindakan turunan berupa penahanan dan penuntutan yang dikeluarkan oleh Kejari Nagan Raya turut dinyatakan batal demi hukum.
Petikan Amar Putusan PN Suka Makmue:
Mengabulkan permohonan praperadilan para pemohon untuk seluruhnya.
Menyatakan penetapan tersangka terhadap para pemohon oleh Termohon 1 adalah tidak sah.
Menyatakan keputusan atau penetapan yang dikeluarkan lebih lanjut oleh termohon 1 dan termohon 2 yang berkaitan dengan penetapan tersangka dan penahanan terhadap para pemohon adalah tidak sah.
Memerintahkan Termohon 1 untuk menghentikan penyidikan dan Termohon 2 menghentikan penuntutan terhadap para pemohon.
Memerintahkan pembebasan para pemohon dari Lapas Kelas IIB Meulaboh serta memulihkan nama baik harkat, martabat, dan kedudukan hukum mereka seperti semula atau yang setara dengan peraturan perundang-undangan.
Baca juga: Kecelakaan Depan Kantor Bupati Aceh Tamiang, Staf Ahli Bupati Luka Serius Usai Tabrakan dengan Truk
Penjemputan Langsung di Lapas Meulaboh
Usai salinan putusan praperadian dimenangkan warga dan dibacakan pada Selasa siang, tim kuasa hukum bersama pihak keluarga langsung mendatangi Lapas Kelas IIB Meulaboh untuk mengurus administrasi pengeluaran para pemohon.
Mengingat Kabupaten Nagan Raya belum memiliki Rumah Tahanan (Rutan) atau Lapas sendiri, seluruh tahanan selama proses penyidikan dan penuntutan ditempatkan di Aceh Barat.
Kuasa Hukum Pemohon, Said Atah, S.H., M.H., menyampaikan bahwa kemenangan praperadilan dengan pengabulan seluruh tuntutan merupakan momen langka dalam praktiknya di Indonesia.
Ia mengapresiasi kejelian hakim dalam melihat cacat hukum prosedur yang dialami para kliennya.
"Gugatan praperadilan yang dikabulkan secara keseluruhan seperti ini terbilang jarang terjadi.
Proses persidangan maraton ini berlangsung intensif selama tujuh hari.
Kami bersyukur keadilan dapat ditegakkan untuk masyarakat kecil," ujar Said Atah saat mendampingi pembebasan warga di Meulaboh.
Terkait dengan kerugian material maupun immaterial yang dialami para warga selama masa penahanan, pihak kuasa hukum menegaskan akan menyusun langkah lanjutan.
"Mengenai rencana gugatan ganti rugi atau tindakan hukum susulan atas kerugian para pemohon, nanti akan kami musyawarahkan kembali skemanya bersama tim dan keluarga," tambahnya.
Meski meraih kemenangan mutlak di persidangan, Said Atah juga mengimbau kepada kelima kliennya beserta warga Desa Kayee Unoe agar tetap tenang dan menyikapi hasil ini dengan bijak.
"Penegakan hukum yang berkeadilan telah terbukti di persidangan.
Namun, kami berpesan agar para pemohon dan masyarakat tidak bereuphoria secara berlebihan," pesannya.
Baca juga: Mawardi Nur Resmi Dilantik sebagai Kepala BPMA, Sebelumnya Dirut Pema
Isak Tangis dan Haru Sambut Kebebasan Warga
Pembebasan resmi yang berlangsung pada Selasa malam di Lapas Kelas IIB Meulaboh disambut gelombang haru.
Puluhan anggota keluarga, sanak saudara, hingga warga Gampong Kayee Unoe telah memadati area luar Lapas sejak sore hari demi menyambut kepulangan kelima warga tersebut.
Suasana haru tak terbendung saat pintu utama Lapas dibuka.
Isak tangis pecah ketika Supardi, Muhammad Saidi, Sahrel, Ibnu Umar, dan Wahyudin melangkah keluar satu per satu.
Dekapan hangat dan pelukan erat dari orang tua, istri, serta anak-anak mengiringi kebebasan mereka setelah berminggu-minggu menjalani penahanan.
Salah satu warga yang dibebaskan, Muhammad Saidi, menyampaikan rasa syukur yang mendalam atas putusan pengadilan tersebut.
Namun, ia tidak menampik bahwa proses hukum yang sempat mereka jalani menyisakan beban emosional yang berat.
"Kami sangat berterima kasih kepada tim kuasa hukum Sata Lawyers yang telah berjuang keras hingga kami bisa bebas malam ini.
Jujur saja, kami berlima sangat trauma dengan seluruh proses yang harus kami lewati," ungkap Muhammad Saidi dengan mata berkaca-kaca.
Ia menambahkan bahwa masa penahanan tersebut membawa dampak buruk bagi stabilitas ekonomi keluarga mereka.
Pekerjaan harian terhenti dan waktu bersama keluarga terbuang sia-sia akibat proses hukum yang dinilai cacat sejak awal.
Duduk Perkara Kasus Lahan BUMG
Kasus ini bermula dari tuduhan pengrusakan tanaman kelapa sawit dan pohon pisang yang berlokasi di lahan Badan Usaha Milik Gampong (BUMG) Kayee Unoe.
Pihak penyidik Polres Nagan Raya sebelumnya menetapkan kelima warga tersebut sebagai tersangka pengrusakan.
Setelah berkas dinyatakan lengkap (P21), penyidik menyerahkan kelima warga beserta barang bukti kepada Kejari Nagan Raya untuk proses penuntutan.
Pihak kejaksaan kemudian melanjutkan penahanan dan menitipkan para tersangka ke Lapas Kelas IIB Meulaboh.
Merasa penetapan tersangka tersebut janggal dan tidak sesuai dengan prosedur hukum acara pidana yang berlaku, kelima warga melalui kuasa hukumnya mendaftarkan gugatan praperadilan ke PN Suka Makmue hingga akhirnya seluruh status hukum mereka resmi dicabut dan dipulihkan sepenuhnya oleh pengadilan.
Baca juga: Brigjen Ali Imran Tegaskan Komitmen TNI Terus Bekerja Keras Pulihkan Infrastruktur Aceh Pascabencana
Baca juga: Semen Mulai Langka di Pidie, Pedagang Keluhkan Pasokan Distributor Terbatas