Aceh Tenggara Masih Krisis BBM, Pengamat: Perketat Pengawasan 
Mawaddatul Husna August 06, 2026 12:54 PM

Laporan Wartawan Tribun Gayo Asnawi Luwi | Aceh Tenggara

TribunGayo.com, KUTACANE - Pasokan Bahan Bakar Minyak (BBM) di Kabupaten Aceh Tenggara, Provinsi Aceh sempat menunjukkan perbaikan setelah Bupati menerbitkan Surat Edaran (SE) mengenai pengisian BBM bersubsidi bagi kendaraan bermotor di SPBU.

Namun, situasi tersebut tidak berlangsung lama. Saat ini, stok BBM kembali menipis dan memicu antrean kendaraan yang mengular di beberapa tempat.

Berdasarkan pemantauan di Wartawan TribunGayo.com lapangan pada Kamis (6/8/2026), dinamika pengisian BBM di beberapa lokasi menunjukkan perbedaan:

SPBU Kuning: Sekira pukul 08.50 WIB, antrean kendaraan meluap hingga memicu kemacetan. Petugas kepolisian bahkan harus turun langsung ke lokasi untuk mengatur arus lalu lintas.

SPBU Lawe Kihing (Kecamatan Bambel): Sekira pukul 09.10 WIB, antrean kendaraan juga mulai mengular, meski kondisinya belum terlalu parah.

SPBU Lawe Desky (Kecamatan Babul Makmur): Berbeda dengan dua lokasi sebelumnya, pemantauan pada pukul 08.30 WIB menunjukkan proses pengisian BBM bersubsidi maupun non-subsidi berjalan relatif lancar tanpa antrean panjang.

Pengamat: Perketat Pengawasan

Menangapi fenomena antrean yang kembali terjadi, Pengamat Kebijakan Publik Aceh, Dr Nasrul Zaman, menilai bahwa kunci utama dari permasalahan ini berada pada efektivitas pengawasan di lapangan.

Menurutnya, langkah yang diambil oleh Bupati Aceh Tenggara, M Salim Fakhry, sudah sangat tepat untuk mencegah kelangkaan dan harga BBM tidak melambung serta mengurai antrean panjang di SPBU. 

Namun, pengawasan di lapangan terhadap Surat Edaran Bupati Aceh Tenggara itu saja yang belum berjalan secara efektif.

"Perketat pengawasan dan wajib isi BBM tunjukkan STNK ini penting diawasi agar berjalan efektif," ujar Nasrul Zaman.

Untuk memastikan Surat Edaran Bupati berjalan efektif, Dr Nasrul Zaman menyampaikan beberapa poin evaluasi penting:

Perketat Pengawasan: Petugas harus menjaga ketat agar tidak ada kendaraan yang melakukan pengisian berulang kali (melangsir BBM).

Evaluasi Izin Jeriken: Pembelian menggunakan jeriken perlu meninjau kembali berdasarkan rekomendasi yang dikeluarkan agar tidak disalahgunakan oleh pihak tertentu.

Penerapan Aturan Pembatasan: SPBU harus konsisten menjalankan batasan nominal pengisian sesuai Surat Edaran Bupati, yaitu:

  • Sepeda motor: maksimal Rp 50.000
  • Becak mesin: maksimal Rp 70.000
  • Mobil pribadi/angkutan: maksimal Rp 250.000
  • Mobil roda sepuluh: maksimal Rp 500.000. (*)

Baca juga: Harga Kakao dan Pinang di Aceh Tenggara Stabil Pekan Ini

Baca juga: Prakiraan Cuaca Aceh Tenggara 5 Agustus 2026: Waspada Potensi Hujan Ringan

Baca juga: DPRK Aceh Tenggara Diminta Turunkan Tim Pansus Pupuk Bersubsidi

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.