SURYA.CO.ID I JAKARTA - Ini lah alasan hakim tunggal Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, I Ketut Darpawan menolak gugatan ke-3 yang diajukan Roy Suryo, terdakwa kasus pencemaran nama baik di kasus tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 RI, Joko Widodo (Jokowi).
Dalam gugatannya, Roy Suryo menuntut ganti rugi material dan immateral senilai Rp 206 juta kepada Polda Metro Jaya atas penangkapan dan penahanan yang sebelumnya dinyatakan tidak sah.
Namun, tuntutan itu dinyatakan tidak dapat diterima karena mengandung cacat formil berupa kurang laporan pihak.
Hakim menilai berdasarkan peraturan pemerintah Nomor 29 tahun 2015 pihak yang berwenang melakukan penggantian kerugian negara adalah menteri keuangan.
Namun dalam permohonannya tim kuasa hukum Roy Suryo hanya minta Kapolda Metro Jaya sebagai termohon dan Kejati DKI Jakarta sebagai turut termohon.
Baca juga: Imbas Roy Suryo Ajukan Praperadilan ke-4 Kasus Ijazah Jokowi, THMP Surati Ketua MA Agar Turun Tangan
Karena itu hakim menyimpulkan permohonan tersebut tidak memenuhi syarat formil sehingga harus menyatakan tidak dapat diterima.
Meskipun demikian keputusan itu berarti hakim menolak pokok tuntutan ganti rugi.
Keputusan ini menunjukkan majelis belum memeriksa perkara sehingga Roy Suryo masih memiliki kesempatan untuk mengajukan kembali permohonan dengan memperbaiki pihak-pihak yang menjadi termohon sesuai dengan pertimbangan hakim.
Usai sidang, Roy Suryo mendadak membuka kemeja dan jasnya di hadapan awak media.
Di balik pakaian formalnya, Roy Suryo ternyata mengenakan kaos dengan gambar kartu “Joker” yang mencolok.
Roy Suryo menggunakan metafora permainan kartu untuk menggambarkan putusan hakim tunggal I Ketut Darpawan yang menyatakan gugatan ganti ruginya tidak dapat diterima (Niet Ontvankelijke Verklaard) karena kurang pihak yakni tidak menyertakan Menteri Keuangan.
“Ibaratnya kita main kartu, ya. Hakim sekarang memunculkan kartu itu kan ada As, ada King, ada Queen, ada Jack. Hari ini hakim memainkan Joker! Kartu yang tidak kita sangka-sangka,” ujar Roy Suryo sembari tertawa lebar dan memamerkan kaos Jokernya.
Roy menilai putusan hakim yang mewajibkan dirinya menarik Menteri Keuangan sebagai pihak Termohon adalah sebuah kejutan hukum yang ia ibaratkan sebagai kartu “liar” dalam permainan.
“Jadi Joker-nya keluar hari ini. Nah karena Joker-nya keluar, ya makanya kita main Joker juga nanti,” tegas mantan Menpora tersebut.
Meski gugatan ganti rugi senilai Rp 206 juta tersebut dinyatakan cacat formil oleh hakim, Roy Suryo tampak sama sekali tidak kecewa.
Sambil terus berseloroh tentang strategi permainan panjang, ia menyatakan siap mengajukan kembali gugatan tersebut dengan memperbaiki daftar pihak yang digugat.
“Kami sudah ngitung kartunya harusnya jumlah kartu itu 41, ya, ternyata lebih. Ha-ha-ha. Jadi ada apa-apa, ada Joker. Ya sudah, kita main panjang, kita main Joker,” ucapnya dengan nada satir.
Roy Suryo menegaskan perlawanan hukumnya akan terus berlanjut tanpa henti.
Baginya status “NO” atau tidak dapat diterima bukanlah sebuah kekalahan, melainkan babak baru dalam edukasi hukum yang ia jalankan.
“Tidak ditolak tetapi belum diterima karena kurang pihak. Kami tambah pihak nanti pada pengajuan berikutnya,” pungkasnya.
Sebagai informasi, dalam praperadilan Jilid III ini, Roy Suryo menuntut Polda Metro Jaya membayar ganti rugi total sebesar Rp206 juta.
Rinciannya terdiri dari ganti rugi materiil Rp106 juta dan ganti rugi immateriil Rp100 juta.
Tuntutan ini diajukan setelah pada putusan praperadilan sebelumnya, hakim menyatakan penangkapan dan penahanan terhadap Roy Suryo tidak sah.
Pihak Roy Suryo menyatakan uang ganti rugi tersebut nantinya tidak akan digunakan untuk kepentingan pribadi, melainkan bakal disumbangkan seluruhnya ke panti asuhan sebagai bentuk perlawanan moral terhadap tindakan abuse of power.
Setelah sidang praperadilan ke-3, Roy Suryo akan menjalani sidang praperadilan ke-4 yang sudah diajukan beberapa waktu lalu.
Langkah Roy yang terus mengulur-ulur persidangan pokok perkara ini mendapat sorotan Tim Hukum Merah Putih (THMP).
Koordinator THMP, C. Suhadi SH MH mengatakan, praktik pengajuan praperadilan secara berulang dalam perkara yang menjerat Roy Suryo berpotensi menjadi preseden hukum berskala nasional apabila tidak segera diberikan batasan yang jelas.
THMP menilai, apabila pola tersebut dibiarkan berkembang, bukan hanya memengaruhi penanganan perkara Roy Suryo, tetapi juga membuka peluang bagi tersangka dalam perkara pidana lain menggunakan mekanisme serupa untuk menunda proses hukum.
Menurut Suhadi, persoalan itu muncul setelah berlakunya Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang baru.
Dalam praktiknya, sejumlah ketentuan mengenai praperadilan dinilai membuka ruang penafsiran yang semakin luas terhadap objek yang dapat digugat.
"Kalau tidak, ini akan berbahaya ke depannya berkaitan adanya ketidakpastian hukum," kata Suhadi diwawancarai Tribunnews.com Redaksi Solo, Selasa (4/8/2026).
Karena itu, THMP telah menyurati Ketua Mahkamah Agung agar segera menerbitkan Peraturan Mahkamah Agung (PERMA) sebagai pedoman nasional mengenai kedudukan dan ruang lingkup praperadilan.
"Sudah sepantasnya Ketua Mahkamah Agung mengeluarkan PERMA terkait masalah kedudukan dari status praperadilan. Supaya nanti ini ada keseragaman yang akan dijadikan pegangan oleh semua pengadilan di Indonesia," ujar Suhadi.
Sorotan utama THMP tertuju pada berkembangnya tafsir bahwa setiap surat perintah penyidikan (sprindik) dapat dijadikan objek praperadilan secara terpisah.
Pandangan tersebut dinilai berpotensi mengubah wajah penanganan perkara pidana di Indonesia. Sebab, dalam satu penyidikan, aparat penegak hukum lazim menerbitkan berbagai surat perintah, mulai dari penyidikan, penyitaan, penggeledahan, penangkapan, penahanan hingga tindakan administratif lain yang berkaitan dengan proses hukum.
Apabila masing-masing surat perintah itu dapat digugat melalui praperadilan, satu perkara pidana berpotensi memunculkan banyak permohonan praperadilan yang harus diperiksa pengadilan.
Dalam suratnya kepada Ketua Mahkamah Agung, THMP bahkan memberi ilustrasi bahwa apabila satu perkara memiliki sepuluh sprindik, maka perkara yang sama berpotensi melahirkan sepuluh sidang praperadilan.
Tidak hanya itu, apabila sebagian permohonan dikabulkan, perkara tersebut juga dapat diikuti tuntutan ganti rugi melalui mekanisme yang sama sehingga memperpanjang rangkaian proses hukum.
Bagi THMP, kondisi demikian berpotensi menjadi pola baru yang dapat diikuti tersangka lain dalam berbagai perkara pidana apabila tidak segera diberikan batasan yang tegas.