Pekerja di DIY Kena PHK, Disnakertrans Akui Angka di Lapangan Bisa Lebih Besar
Joko Widiyarso August 06, 2026 02:14 PM

 

TRIBUNJOGJA.COM, YOGYA — Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) mencatat sebanyak 584 pekerja di wilayahnya terdampak Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) hingga akhir Mei 2026, dengan jumlah kasus tertinggi berada di Kabupaten Sleman.

Menghadapi tren yang dipicu oleh perlambatan ekonomi makro tersebut, pemerintah daerah kini menggencarkan pemetaan ketenagakerjaan secara komprehensif dan memperketat pengawasan penyelesaian sengketa agar PHK benar-benar hanya menjadi pilihan terakhir (last resort).

Kepala Bidang Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja Disnakertrans DIY, R. Darmawan, menjelaskan bahwa data administratif tersebut dihimpun berdasarkan rekapitulasi dari Disnakertrans tingkat kabupaten/kota serta pencatatan penyelesaian perselisihan hubungan industrial di tingkat provinsi.

"Hingga akhir Mei 2026 tercatat 584 pekerja terdampak PHK di DIY, dengan jumlah terbesar berasal dari Kabupaten Sleman. Selanjutnya, terdapat perkembangan data pada bulan Juni sehingga angka tersebut telah berubah sesuai proses pelaporan dan verifikasi yang terus berjalan. Perbedaan angka dapat terjadi karena adanya penyelesaian kasus, koreksi data, maupun laporan baru yang masuk," papar Darmawan, Kamis (6/8).

Darmawan menanggapi serius pandangan sejumlah pihak, termasuk serikat pekerja, yang menilai pendataan administratif kerap kali mengalami ketimpangan dengan realitas di lapangan. Pemerintah mengakui bahwa dinamika sengketa ketenagakerjaan membuat data tersebut tidak bisa dipandang sebagai angka mati.

"Kami memahami pandangan dari serikat pekerja bahwa angka administratif belum tentu menggambarkan seluruh kondisi di lapangan. Ada kemungkinan terdapat pekerja yang belum melapor, kasus yang masih dalam proses perundingan bipartit, mediasi, maupun yang sedang berproses di Pengadilan Hubungan Industrial (PHI). Oleh karena itu, kami memandang data PHK sebagai data yang bersifat dinamis, bukan angka yang final," tegasnya.

Sebagai bentuk mitigasi strategis, Disnakertrans DIY tengah menyusun pemetaan ketenagakerjaan yang jauh lebih menyeluruh dengan melibatkan unsur Lembaga Kerja Sama (LKS) Tripartit, akademisi, BPJS Ketenagakerjaan, asosiasi pengusaha, serikat pekerja, hingga pemerintah kabupaten/kota.

"Tujuannya bukan hanya menghitung jumlah PHK, tetapi juga memetakan sektor usaha yang paling rentan, penyebab dominan PHK, karakteristik pekerja terdampak, serta potensi perusahaan yang berisiko melakukan efisiensi agar pembinaan Disnakertrans bersama lembaga terkait itu lebih tepat sasaran. Dengan basis data yang kuat, kebijakan ketenagakerjaan dapat disusun secara efektif," ujar Darmawan.

Faktor Global dan Enam Langkah Pencegahan

Gelombang efisiensi yang merambah DIY saat ini diyakini tidak lepas dari rentetan tekanan ekonomi global. Darmawan merinci bahwa setidaknya ada lima faktor utama yang menghantam sektor industri padat karya di wilayahnya.

"Kami melihat bahwa gelombang PHK saat ini dipengaruhi kombinasi berbagai faktor, antara lain perlambatan ekonomi global, penurunan permintaan ekspor, meningkatnya produk impor, perubahan perilaku pasar, serta kenaikan biaya produksi pada sejumlah sektor. Industri padat karya seperti garmen, tekstil, jasa, dan perhotelan memang termasuk sektor yang perlu mendapat perhatian," ungkapnya.

Untuk itu, pendekatan Pemda DIY bukan sekadar berfokus pada penanganan pasca-PHK, melainkan pencegahan sejak dini. Darmawan menjabarkan setidaknya ada enam langkah strategis yang sedang dan terus diperkuat oleh pemerintah.

Langkah tersebut mencakup penguatan dialog sosial melalui forum bipartit dan tripartit, mendorong perusahaan menerapkan efisiensi non-PHK (seperti pengaturan jam kerja, pengurangan lembur, atau penyesuaian operasional), mempercepat layanan mediasi, dan meningkatkan kompetensi pekerja melalui program reskilling atau upskilling.

Selain itu, pemerintah juga memperluas informasi lowongan kerja untuk fasilitasi penempatan kembali (re-employment), mengoptimalkan akses Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP), serta memperkuat koordinasi lintas perangkat daerah guna menjaga iklim investasi.

"Prinsipnya, kami ingin setiap persoalan hubungan industrial dapat diselesaikan sedini mungkin sehingga PHK menjadi pilihan terakhir," tegasnya.

Di sisi hilir, Disnakertrans DIY memberikan peringatan tegas kepada kalangan korporasi agar dalih efisiensi operasional tidak disalahgunakan untuk melanggar aturan ketenagakerjaan yang berlaku. Pengawasan ketat juga dilakukan melalui fungsi Pengawas Ketenagakerjaan jika ditemukan dugaan pelanggaran hak-hak normatif buruh.

"Perlu kami tegaskan bahwa efisiensi perusahaan tidak otomatis membenarkan PHK. Setiap PHK tetap harus dilaksanakan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan, termasuk kewajiban pemenuhan hak pekerja," ucap Darmawan mengingatkan.

Terkait mekanisme perlindungan dan penyelesaian perselisihan, pemerintah memastikan peran aktifnya melalui empat tahapan yang terukur. Pertama, mendorong perundingan bipartit secara sungguh-sungguh antara pekerja dan perusahaan. Kedua, jika perundingan buntu, Disnakertrans akan memfasilitasi mediasi atau konsiliasi sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2004.

"Ketiga, mediator hubungan industrial akan memeriksa dasar PHK, menghitung hak normatif pekerja, dan menerbitkan anjuran tertulis apabila diperlukan. Keempat, apabila sengketa tetap berlanjut, para pihak dapat mengajukan penyelesaian melalui Pengadilan Hubungan Industrial," urainya merinci proses hukum ketenagakerjaan.

Kepada para pekerja yang terdampak, pemerintah menjamin tersedianya pendampingan berkelanjutan, akses penyelesaian sengketa, transparansi informasi hak, hingga jaring pengaman sosial.

"Yang selalu kami tekankan kepada perusahaan adalah bahwa PHK harus menjadi pilihan terakhir, setelah berbagai alternatif penyelamatan hubungan kerja telah diupayakan. Pendekatan pemerintah adalah menjaga keseimbangan antara keberlangsungan usaha dan perlindungan pekerja, sehingga iklim investasi tetap terjaga tanpa mengurangi pemenuhan hak-hak normatif tenaga kerja," pungkas Darmawan.

 

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.