Dua Polisi Tipu 12 Orang Calon Bintara Polri, Bidpropam Akhirnya Turun Tangan
M.Risman Noor August 06, 2026 02:47 PM

BANJARMASINPOST.CO.ID – Ulah dua oknum polisi di Jambi berujung pemeriksaan Bidpropam. 

Keduanya diduga menipu calon bintara polri tahun anggaran 2026.

Janji bisa meluluskan peserta dengan imbalan sejumlah uang dilakukan keduanya.

Bukan hanya warga sipil, bahkan anggota polri pun ada yang tertipu .

Baca juga: Polda Kalsel Amankan 2.574 Botol Miras, Disita dari Kafe di Banjarbaru dan Banjarmasin

Baca juga: Keadaan Nikita Mirzani Setahun di Penjara, Sentil Nasib Barang-barang Mewah yang Ditinggalkannya

Polda Jambi memproses tegas dugaan penipuan rekrutmen Bintara Polri Tahun Anggaran 2026 yang diduga melibatkan dua anggotanya, yakni Briptu MD dan Bripda Y. 

Keduanya diduga menjanjikan kelulusan kepada peserta seleksi dengan meminta sejumlah uang.

Kasus ini mulai ditangani setelah Bidang Profesi dan Pengamanan (Bidpropam) Polda Jambi menerima pengaduan pada 3 Agustus 2026.

Berdasarkan pendataan sementara, terdapat 12 korban yang terdiri dari masyarakat maupun anggota Polri.

Sementara total kerugian materiil masih dalam proses pendataan.

Saat ini, Briptu MD dan Bripda Y telah diamankan oleh Bidpropam Polda Jambi untuk menjalani pemeriksaan dugaan pelanggaran kode etik profesi Polri.

Di sisi lain, Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jambi juga melakukan penyidikan terhadap dugaan tindak pidana yang dilakukan keduanya.

Keduanya diduga melanggar Pasal 10 ayat (4) huruf g Peraturan Kepolisian Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi Polri.

Kapolda Jambi Irjen Pol. Krisno H. Siregar melalui Kabid Humas Polda Jambi Kombes Pol. Erlan Munaji menegaskan institusinya tidak akan memberi toleransi terhadap setiap bentuk penyimpangan yang mencederai kepercayaan masyarakat, terutama dalam proses penerimaan anggota Polri.

“Polda Jambi berkomitmen menangani perkara ini secara profesional, transparan, dan tuntas. Terhadap kedua personel yang diduga terlibat telah diamankan dan saat ini sedang menjalani proses pemeriksaan oleh Bidpropam, sementara aspek pidananya ditangani Ditreskrimum Polda Jambi secara paralel,” ujar Erlan.

Ia menegaskan, apabila kedua personel tersebut terbukti bersalah, Polda Jambi akan memberikan sanksi tegas sesuai ketentuan yang berlaku, baik melalui mekanisme disiplin, kode etik profesi, maupun proses pidana.

Kabid Humas juga mengingatkan masyarakat agar tidak mudah percaya kepada pihak mana pun yang mengaku bisa meloloskan peserta seleksi menjadi anggota Polri dengan imbalan uang.

“Seluruh proses rekrutmen anggota Polri dilaksanakan berdasarkan prinsip BETAH, yaitu Bersih, Transparan, Akuntabel, dan Humanis.

Tidak ada seorang pun yang dapat menjamin kelulusan di luar mekanisme yang telah ditetapkan. Apabila ada masyarakat yang merasa menjadi korban praktik serupa, kami mengimbau agar segera melapor kepada Polda Jambi untuk ditindaklanjuti secara tegas,” katanya.

Baca juga: Kekerasan Anak di Banjarmasin Tembus 143 Kasus Per Juli 2026, UPTD PPA Dampingi Korban dan Pelaku


Polisi Gadungan Tipu Warga

Seorang polisi gadungan ditangkap Satuan Reserse Kriminal Umum (Satreskrim) Polres Banjarbaru, Polda Kalimantan Selatan karena melakukan penipuan dan mengelabui seorang wanita.

SA (26) berhasil mengelabui korbannya dengan berpura-pura sebagai seorang polisi di satuan Polres Banjarbaru dan menjanjikan pekerjaan di Polres dengan syarat mengirimkan sejumlah uang.

Kasihumas Polres Banjarbaru, Ipda Kardi Gunadi mengatakan, kasus tersebut bermula saat korban perempuan berusia 33 tahun ditawari bekerja di Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polres Banjarbaru pada 26 Mei 2026.

Karena percaya dan merasa tertarik, korban kemudian menyerahkan identitas beserta dokumen lainnya kepada pelaku. 

Tersangka juga meminta uang secara bertahap dengan berbagai dalih, mulai dari biaya seragam sebesar Rp 1.530.000, medical check up Rp 950.000 dan vaksin booster Rp 300.000.

Selain itu, polisi gadungan ini juga meminta uang jaminan kepada korban dengan membawa nama Kapolres Banjarbaru sebesar Rp 1,5 juta. 

Bahkan, kata Kardi, pelaku menjanjikan korban menghadap Kapolres Banjarbaru.

"Pelapor kembali dimintai uang untuk jaminan kepada Bapak Kapolres Banjarbaru sebesar Rp 1,5 juta," katanya, Minggu (2/8/2026).

Setelah mengirimkan uang tersebut, beberapa hari kemudian, korban tidak kunjung mendapat panggilan bekerja seperti yang dijanjikan. 

Ketika dihubungi, pelaku beralasan KTP korban memiliki riwayat atau pernah digunakan untuk pinjaman online (pinjol). 

Pada situasi ini, pelaku kembali mencoba meminta uang ke korban sebesar Rp 2,7 juta dengan dalih untuk membersihkan riwayat pinjol tersebut, namun korban tidak dapat memenuhinya.

"Korban kembali dimintai uang sebesar Rp 2,7 juta untuk membersihkan riwayat pinjaman tersebut. Korban mengaku tidak dapat membayar dengan nominal tersebut," kata Kasihumas.

Setelah merasa curiga, korban kemudian meminta pelaku untuk mengembalikan uang yang telah disetorkan kepadanya, namun korban menolak.

Setelah itu, korban melaporkan kasus ini ke Satreskrim Polres Banjarbaru dan kemudian dilakukan penyelidikan. 

Baca juga: Jeritan Pilu Anak di Tengah Malam, Ibunya Dibunuh Suami, Lalu Ayahnya Juga Tewas Diamuk Massa

Tidak butuh waktu lama, pelaku ditangkap tim gabungan di rumah orangtuanya yang berada di Jalan Penghulu Gunung Tinggi RT 01 RW 001, Kelurahan Gunung Tinggi, Kecamatan Batulicin, Kabupaten Tanahbumbu pada pada Rabu (29/7) malam.

Belakangan, pelaku mengakui hanya berpura-pura menjadi sebagai anggota polisi untuk mengelabui atau meyakinkan korban.

Kasihumas juga mengungkapkan, pelaku dan korban diketahui telah menjalin hubungan asmara selama sekitar enam bulan.

"Keduanya sedang menjalani hubungan asmara selama enam bulan lamanya," ungkapnya.

Pelaku juga mengakui uang yang diterimanya dari korban dilakukan melalui transfer dan seluruhnya digunakan untuk kepentingan pribadi. Dan Akibat perbuatannya, korban mengalami kerugian sebesar Rp 5.330.000.

Kasihumas juga mengungkapkan, aksi pelaku tidak hanya sekali menjalankan modus serupa. 

"Pelaku melakukan penipuan dengan mengatasnamakan anggota Polri sebanyak dua kali, satu di Banjarbaru dan satu di Martapura," pungkasnya. (Banjarmasinpost.co.id/rizki fadillah/TribunJambi.com)

 

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.