Laporan Wartawan TribunSolo.com, Tri Widodo
TRIBUNSOLO.COM, BOYOLALI - Seorang pengedar narkotika jenis sabu berinisial AS nekat membuang dua paket sabu ke semak-semak saat akan ditangkap anggota Satresnarkoba Polres Boyolali di depan PT Solo Murni, Kecamatan Banyudono, Kabupaten Boyolali, Kamis (6/8/2026) dini hari.
Aksi tersebut diduga dilakukan untuk menghilangkan barang bukti agar terhindar dari jerat hukum.
Upaya AS ternyata sia-sia. Gerak-geriknya diketahui oleh seorang petugas keamanan PT Solo Murni yang langsung memberi tahu polisi.
Petugas kemudian menyisir lokasi dan berhasil menemukan dua paket sabu yang dibuang pelaku.
Dua paket narkotika tersebut masing-masing memiliki berat sekitar lima gram atau total 10 gram.
Berdasarkan hasil penyelidikan, sabu itu rencananya akan diedarkan di wilayah Boyolali menggunakan sistem ranjau atau tanam, yakni meletakkan paket di titik tertentu agar diambil pembeli tanpa bertemu langsung dengan pengedar.
Dalam penangkapan tersebut, polisi juga mengamankan seorang pria berinisial MT yang berperan mengantarkan AS menggunakan kendaraan menuju lokasi peletakan sabu.
Kasat Resnarkoba Polres Boyolali IPTU Agung Muryo Atmojo mengatakan pengungkapan kasus tersebut merupakan hasil penyelidikan terkait dugaan peredaran sabu di wilayah Boyolali.
"Kami mengamankan dua tersangka, yaitu AS yang berperan sebagai pengedar dan MT yang membantu mengantar tersangka untuk meletakkan paket sabu di sejumlah titik di wilayah Boyolali. Dari tangan tersangka kami mengamankan dua paket sabu dengan total berat sekitar 10 gram," kata Agung.
Penangkapan kedua tersangka tidak berlangsung mudah.
Saat diamankan, keduanya berada di bawah pengaruh minuman keras sehingga petugas harus bekerja ekstra untuk mengamankan keduanya.
Setelah dibawa ke Mapolres Boyolali dan menjalani tes urine, hasil pemeriksaan menunjukkan keduanya juga positif mengonsumsi narkotika.
"Saat dilakukan penangkapan, kedua tersangka berada di bawah pengaruh minuman keras sehingga anggota harus bekerja ekstra dalam melakukan pengamanan dan pemeriksaan awal. Setelah dilakukan tes urine di Mapolres Boyolali, keduanya juga terbukti positif mengonsumsi narkotika," ujarnya.
Dari hasil pemeriksaan, polisi mengungkap AS merupakan residivis kasus narkotika yang pernah ditangkap di wilayah hukum Polres Grobogan pada 2021.
Pria yang bekerja sebagai sopir truk itu mengaku mulai menggunakan narkotika sejak 2017 sebelum beralih menjadi pengedar karena tergiur keuntungan.
Baca juga: Kadus Wonolopo Karanganyar Tersangka Kasus Narkoba Belum Dipecat Permanen, Tunggu Putusan Pengadilan
Sabu yang diduga berasal dari luar Pulau Jawa itu kemudian dijual dalam paket-paket kecil seberat setengah gram dengan harga sekitar Rp450 ribu per paket.
Sasaran penjualannya antara lain sesama sopir di wilayah Grobogan, Salatiga, hingga Boyolali.
"Sabu tersebut dijual dalam paket kecil seberat setengah gram dengan harga sekitar Rp450 ribu per paket. Kami masih melakukan pengembangan untuk mengungkap pemasok dan jaringan peredaran narkotika yang terkait dengan kedua tersangka," kata Agung.
Saat ini Satresnarkoba Polres Boyolali masih memburu pemasok sabu yang diduga berada di luar Pulau Jawa serta menelusuri kemungkinan adanya jaringan lain yang beroperasi di sejumlah daerah di Jawa Tengah.
Atas perbuatannya, AS dan MT dijerat Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman penjara paling singkat enam tahun dan paling lama 20 tahun. (*)