Tingkatkan Kepesertaan, BPJS Kesehatan Gandeng Penyuluh Agama Lewat Program 'SYAIR JKN'
Rifatun Nadhiroh August 06, 2026 03:30 PM

Laporan Wartawan TribunSolo.com, Ahmad Syarifudin

TRIBUNSOLO.COM, SOLO - BPJS Kesehatan menggandeng penyuluh agama untuk meningkatkan kepesertaan.

Program ini terangkum dalam Sinergi Penyuluh Agama Integrasi Literasi (SYAIR) JKN yang diadakan di Harris Hotel and Convention, Rabu (5/8/2026).

Direktur Kepesertaan BPJS Kesehatan Akmal Budi Yulianto mengungkapkan pihaknya masih memiliki pekerjaan rumah 50 juta penduduk yang dalam status tidak aktif.

Ia berharap dengan menggandeng penyuluh agama ia berharap kepesertaan bisa diatasi.

“Hari ini kami bersinergi dalam program Syair JKN. Ini adalah sinergi dalam menguatkan literasi untuk bersama-sama memberikan penyuluhan memberikan edukasi kepada masyarakat bersama penyuluh-penyuluh agama. Ini adalah dalam rangka mendukung program JKN dalam rangka mendukung menguatkan banyaknya masih terkait kendala di kepesertaan BPJS yang kurang lebih masih 50 juta yang tidak aktif,” ungkapnya.

Pihaknya menggandeng Kementerian Agama agar para penyuluh agama bisa memberikan edukasi hingga tingkat kelompok terkecil terkait upaya penjaminan kesehatan melalui Jaminan Kesehatan Nasional (JKN).

Baca juga: Pekerja Wajib Tahu, Begini Cara Daftarkan Keluarga Tambahan Agar Masuk Tanggungan JKN

“Peran sinergis bersama Kementerian Agama dalam hal ini Pak Dirjen bersama dengan penyuluh agama yang merupakan tokoh-tokoh di masyarakat ini sangat penting supaya terus memberikan edukasi pemahaman dan juga bagaimana cara mengurus kepesertaan, mengurus administrasi, mendapatkan pelayanan menjadi peserta aktif,” tuturnya.

BPJS Kesehatan menggandeng Kementerian Agama agar para penyuluh agama
BPJS Kesehatan menggandeng Kementerian Agama agar para penyuluh agama bisa memberikan edukasi hingga tingkat kelompok terkecil terkait upaya penjaminan kesehatan melalui Jaminan Kesehatan Nasional (JKN).

Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Provinsi Jawa Tengah Iwanuddin Iskandar menegaskan komitmennya untuk membantu program ini. Ia berharap kepesertaan di Jawa Tengah bisa terus ditingkatkan.

“Pemerintah Provinsi siap untuk bersinergi karena kami pun punya kewenangan sampai ke desa. Kami yang punya teritorial di tingkat desa adalah para kepala desa bahkan sampai RT RW kami punya data yang komplit,” jelasnya.

Direktur Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam Kementerian Agama RI Prof. Dr. Abu Rokhmad mengungkapkan pihaknya mendukung penuh JKN dengan asas gotong royong ini.

“Kementerian Agama punya concern yang sama terhadap sustainabilitas dan keberlangsungan BPJS agar sehat dan mampu memberikan manfaat yang nyata bagi masyarakat terutama yang sedang tidak sehat. Oleh karena itu teman-teman penyuluh agama kami berharap bisa memerankan beberapa fungsi misalnya fungsi edukator menjelaskan, memberikan literasi kepada masyarakat terkait dengan kesehatan itu sendiri dan sekaligus kalau misalnya dia terpaksa ya karena sakit tidak bisa kita minta gitu,"

"Tapi mereka harus mengerti kalau mereka sakit harus bagaimana. Kemudian fungsi dan saya kira manfaat dari BPJS itu seperti apa sehingga misalnya dia harus mengurus berapa kemudian yang tidak sakit atau yang sehat membantu yang sakit itu kan fungsi-fungsi tahun tolong-menolong di antara mereka,” jelasnya.

Ketua Dewan Penasehat Syariah BPJS Kesehatan K.H. Muhammad Cholil Nafis menjelaskan para ulama telah mengeluarkan fatwa agar program JKN dapat menyentuh segala lapisan masyarakat.

satunya penggunaan zakat, infaq, dan sodaqoh untuk disalurkan menjadi iuran bagi peserta BPJS yang tidak mampu.

Baca juga: BPJS Sebar Buku Khutbah Jumat Dukung Program JKN dan Masifkan Kampanye Gaya Hidup Sehat

“Menurut agama menurut SDGs indikator maju satu negara untuk indikasi Global adalah ketika sehat. Karena kita ingin maju sebagai negara yang sudah lama merdeka ini maka ingin mendukung kesehatan ini sustain dan orang-orang ini bisa sehat. Maka diterbitkanlah fatwa nomor 73 pada 1 Juli 2026 bahwa dana zakat, infak, sedekah itu dapat menjadi iuran kepada orang-orang yang tak mampu tetap pada fuqara dan masakin termasuk pada orang-orang yang rentan,"

"Takmir masjid itu kan ada infak dan zakat itu bisa buat iuran para takmir masjid karena mereka juga harus dilindungi kesehatannya. Hanya saja jangan sampai wakafnya karena kalau wakaf tidak boleh dipakai untuk individu tapi untuk kemaslahatan,” terangnya.

(*)

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.