Laporan Wartawan TribunPalu.com, Zulfadli
TRIBUNPALU.COM, PALU - Ketua Umum Badan Musyawarah Adat (BMA) Provinsi Sulawesi Tengah periode 2026-2031, Dr. Mulyadin Malik Tandagimpu, menyiapkan roadmap organisasi hingga 2031 sebagai arah pengembangan BMA dalam lima tahun ke depan.
Roadmap tersebut akan menjadi pedoman pelaksanaan program BMA, mulai dari penguatan kelembagaan hingga digitalisasi data kebudayaan di Sulawesi Tengah.
Hal itu disampaikan Mulyadin usai dilantik bersama jajaran pengurus BMA Sulawesi Tengah oleh Wakil Gubernur Sulawesi Tengah, Reny A. Lamadjido, di Kantor Gubernur Sulawesi Tengah, Jl Prof Moh Yamin, Kota Palu, Kamis (6/8/2026).
Menurut Mulyadin, langkah awal yang akan dilakukan ialah membenahi struktur dan kelembagaan BMA agar mampu menjalankan tugas secara lebih efektif.
Setelah itu, BMA akan mendorong digitalisasi data kebudayaan sebagai upaya mendokumentasikan sekaligus menjaga kekayaan budaya daerah.
Baca juga: Wagub Reny Lamadjido Lantik Pengurus BMA Sulteng 2026-203, Tekankan Pelestarian Adat dan Budaya
"Kami sudah menyusun roadmap sampai tahun 2031. Tahap awal tentu pembenahan kelembagaan, kemudian kami akan mendorong digitalisasi," katanya.
Ia menjelaskan, digitalisasi akan difokuskan pada pendataan berbagai kekayaan budaya di Sulawesi Tengah, termasuk situs-situs megalit yang tersebar di sejumlah wilayah.
Menurutnya, Sulawesi Tengah memiliki sekitar seribu situs megalit yang menjadi warisan budaya dan harus dilestarikan.
Selain itu, BMA juga akan membangun sinergi dengan dewan adat di 13 kabupaten dan kota di Sulawesi Tengah.
Mulyadin mengatakan koordinasi tersebut penting karena terdapat sekitar 2.017 lembaga adat yang hidup di tengah masyarakat multikultural Sulawesi Tengah.
Baca juga: Reny Lamadjido Sebut Pramuka Jadi Bekal Kepemimpinan hingga Menjabat Wakil Gubernur Sulteng
"BMA tidak bisa bekerja sendiri. Kami membutuhkan dukungan seluruh dewan adat, tokoh agama, tokoh masyarakat, dan berbagai elemen lainnya agar pelestarian adat dan budaya berjalan optimal," ujarnya.
Ia menegaskan keberadaan BMA merupakan bagian dari pelaksanaan amanat Undang-Undang tentang Pemajuan Kebudayaan, khususnya dalam menjaga adat istiadat dan kearifan lokal.
Sementara itu, Wakil Gubernur Sulawesi Tengah, Reny A Lamadjido, berharap kepengurusan BMA yang baru mampu menjadi mitra strategis pemerintah dalam menjaga nilai-nilai adat dan budaya.
Menurut Reny, pembangunan daerah tidak hanya berorientasi pada pertumbuhan ekonomi dan infrastruktur, tetapi juga harus diimbangi dengan pelestarian identitas budaya, bahasa daerah, seni, tradisi, serta kearifan lokal.
Ia juga berharap BMA dapat menjadi wadah pemersatu masyarakat lintas suku, agama, dan budaya yang hidup berdampingan di Sulawesi Tengah. (*)