RS Sardjito Setop Praktik Mahasiswi PPDS Viral Nyinyir ke Pasien BPJS Yurizal
GH News August 06, 2026 02:08 PM
Jakarta -

RSUP dr Sardjito menghentikan praktik stase mahasiwi Program Pendidikan Dokter Spesialis (PPDS) atas nama Elda Putri Rahardini. Langkah ini diambil setelah Elda berkomentar nyinyir pada postingan pasien BPJS Kesehatan Yurizal Tri Chaerawan di Threads.

"PP nya kayak orang tapi aslinya kah?s," tulis akun @erudarahaadini mengomentari utas @yurizaltrich.

Sebagai informasi, stase adalah masa rotasi praktik klinik yang harus dijalani oleh mahasiswa kedokteran, kedokteran gigi, atau keperawatan (dokter muda/koas) di rumah sakit, puskesmas, atau klinik.

"Sardjito kewenangannya adalah menghentikan yang bersangkutan namanya stase. Stase itu praktik di Sardjito. Itu kita hentikan. Tapi yang menonaktifkan, yang punya hak menonaktifkan itu adalah UGM," jelas Manajer Hukum dan Humas RSUP dr Sardjito Banu Hermawan saat dihubungi, dikutip detikJogja Kamis (6/8/2026).

Langkah ini, kata Banu, adalah hasil dari koordinasi tim RS Sardjito dan UGM bernama Tim pendidikan bermartabat ya. Penghentian stase dari Elda adalah langkah pertama yang diambil setelah proses investigasi selesai.

"Yang bersangkutan kita nonaktifkan dan dihentikan stasenya itu dulu langkah pertama. Itu sudah dilakukan kemarin. Begitu ada peristiwa kita langsung hold dia," kata Banu.

Tanggapan FK-KMK UGM

Menanggapi hal tersebut, Dekan Fakultas Kedokteran, Kesehatan Masyarakat, dan Keperawatan Universitas Gadjah Mada (FK-KMK UGM) Prof dr Yodi Mahendradhata menyampaikan permohonan maaf dan ucapan duka mendalam atas meninggalnya pasien, Yurizal Tri Chaerawan. Pihaknya menyayangkan kegaduhan yang dipicu oleh oknum dokter spesialis tersebut.

"FK-KMK UGM mencermati perhatian publik terhadap unggahan di media sosial yang melibatkan salah satu mahasiswa PPDS FK-KMK UGM, dr Elda Putri Rahardini, PhD, serta berbagai diskusi yang berkembang terkait dugaan pernyataan yang dipersepsikan sebagian pihak tidak mencerminkan empati terhadap pasien," ujar Yodi dalam keterangan tertulis yang dikutip dari detikJogja, Kamis (6/8/2026).

"FK-KMK UGM menyampaikan keprihatinan yang mendalam kepada keluarga almarhum serta permohonan maaf atas keresahan, ketidaknyamanan, dan berkurangnya kepercayaan publik yang timbul akibat beredarnya informasi tersebut," lanjutnya.

Yodi menegaskan bahwa pihak kampus telah bergerak cepat untuk melakukan investigasi menyeluruh dan berkoordinasi dengan instansi terkait secara transparan dan objektif. Jika terbukti bersalah, sanksi tegas dipastikan menanti sang dokter.

"Menjatuhkan sanksi sesuai dengan peraturan yang berlaku apabila hasil pemeriksaan membuktikan adanya pelanggaran terhadap kode etik, disiplin profesi, maupun ketentuan akademik," tegas Yodi.

Aturan Pelayanan BPJS Kesehatan

BPJS Kesehatan sendiri memiliki 'aturan main' terkait pelayanan rawat inap bagi peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN).

Kepala Humas BPJS Kesehatan Rizzky Anugerah menjelaskan rumah sakit sebagai fasilitas kesehatan mitra juga memiliki kewajiban menyelenggarakan pelayanan sesuai standar pelayanan dan regulasi pemerintah. Pelayanan tersebut mencakup layanan yang mudah, cepat, setara, dan tanpa diskriminasi kepada seluruh pasien, termasuk peserta JKN.

Di sisi lain, Rizzky mengatakan rumah sakit memiliki mekanisme pengelolaan tempat tidur yang disesuaikan dengan kapasitas tersedia dan kondisi medis pasien. Namun, peserta JKN tetap berhak memperoleh pelayanan kesehatan sesuai indikasi medis dan hak kelasnya.

"Dalam Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 28 Tahun 2014 tentang Pedoman Pelaksanaan Program Jaminan Kesehatan Nasional disebutkan, apabila ruang rawat inap sesuai hak peserta tidak tersedia, rumah sakit dapat menempatkan pasien di ruang rawat inap satu tingkat di atas haknya paling lama tiga hari tanpa dikenakan biaya tambahan," kata Rizzky.

Apabila seluruh ruang rawat inap tidak tersedia, rumah sakit dapat melakukan rujukan ke fasilitas kesehatan lain yang setara dan memiliki ketersediaan layanan rawat inap.

"Untuk meningkatkan kemudahan akses informasi bagi peserta, BPJS Kesehatan juga menyediakan fitur Info Ketersediaan Tempat Tidur pada aplikasi Mobile JKN," ujarnya.

Nakes Hina Pasien BPJS
20 Konten
Curhat seorang pasien BPJS Kesehatan yang menunggu 8 jam untuk rawat inap berbuah hujatan dari kalangan dokter dan nakes. Mirisnya, pasien dikabarkan meninggal tak lama setelah curhatnya viral. Makian berbalik ke para nakes yang sempat menghina.
© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.