Jakarta (ANTARA) - Tim kuasa hukum mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah menyatakan permohonan praperadilan yang diajukan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan bertujuan menguji keabsahan proses hukum, bukan untuk menghindari proses hukum.

Anggota tim kuasa hukum Febrie, Firman Wijaya, dalam keterangan di Jakarta, Kamis, mengatakan pihaknya mengajukan dua permohonan praperadilan secara terpisah karena masing-masing memiliki objek pengujian yang berbeda.

"Termasuk dalam hukum acara pidana yang baru juga, karena alasan objek dan tindakan yang memang diuji secara berbeda. Jadi, batu ujinya akan berbeda," katanya.

Menurut Firman, gugatan pertama ditujukan untuk menguji keabsahan penetapan tersangka dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) serta penahanan oleh penyidik Kejaksaan Agung.

Sementara gugatan kedua diajukan untuk menguji penetapan tersangka dalam perkara dugaan korupsi dan TPPU, serta tindakan penggeledahan dan penyitaan yang dilakukan penyidik Polda Metro Jaya bersama Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Polri.

Kuasa hukum lainnya, Hermawanto, menyampaikan pihaknya juga mempersoalkan sejumlah aspek prosedural dalam proses penetapan tersangka yang, menurut mereka, perlu diuji melalui mekanisme praperadilan.

Sementara itu, Febri Diansyah mengatakan praperadilan merupakan hak yang dijamin undang-undang untuk menguji apakah proses penegakan hukum telah berjalan sesuai ketentuan.

Menurut dia, pengajuan praperadilan juga menjadi bagian dari mekanisme untuk menguji profesionalisme aparat penegak hukum melalui proses persidangan.

Tim penyidik Kejagung telah menetapkan Febrie dan pihak swasta Nurman Herin sebagai tersangka kasus dugaan TPPU.

Sementara itu, Polri menetapkan Febrie sebagai tersangka dugaan korupsi dan TPPU dalam penanganan perkara PT Asabri periode 2020-2024. Don Ritto selaku pihak swasta juga berstatus tersangka dugaan TPPU dalam perkara yang sama.